Kemenkeu Akan Kaji Usulan Pengenaan Bea Keluar Emas dan Batu Bara

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) bersama Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu (kanan) berbincang saat mengikuti Rapat Kerja bersama Banggar DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Raker tersebut beragendakan laporan dan pengesahan hasil pembahasan panja perumus kesimpulan dalam rangka laporan realisasi semester I dan prognosis II pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan akan mengkaji usulan pengenaan pungutan bea keluar untuk produk emas dan batu bara pada 2026 sebagaimana disampaikan oleh Panja Penerimaan Komisi XI DPR.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan pengenaan bea keluar emas dan batu bara menjadi alternatif kebijakan untuk meningkatkan penerimaan negara. Namun demikian, dia tidak bisa memastikan kebijakan itu akan diterapkan tahun depan.
"Kami masih melihat dan mengkaji. Ini kan diberikan Panja Komisi XI untuk alternatif-alternatif ya dalam rangka hilirisasi, dan untuk insentif macam-macam. Kepastiannya ada di nota keuangan," katanya, dikutip pada Selasa (8/7/2025).
Berdasarkan kesimpulan Panja Penerimaan Komisi XI, lanjut Anggito, pemerintah perlu memungut bea keluar atas 2 komoditas tersebut sebagai langkah ekstensifikasi. Hal itu bertujuan menambah setoran kepabeanan dan cukai tahun depan.
Terlebih, Komisi XI menyepakati kenaikan batas atas target penerimaan kepabeanan dan cukai tahun anggaran 2026, dari 1,21% menjadi 1,30% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Pada gilirannya, perubahan tersebut pun turut mengerek target pendapatan negara dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2026. Awalnya, batas atas dipatok 12,22%, kini menjadi 12,31% terhadap PDB.
Untuk mengoptimalkan penerimaan negara, Komisi XI menyarankan pemerintah melakukan beberapa strategi. Dua di antaranya, memungut cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), serta memungut bea keluar produk emas dan batu bara.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI Fauzi Amro menjelaskan pemerintah bisa menaikkan atau menurunkan tarif bea keluar komoditas emas dan batu bara mengingat harganya di pasar global sangat fluktuatif hingga saat ini.
Dia menuturkan Kementerian Keuangan perlu bekerja sama dengan Kementerian ESDM untuk menggodok rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) yang mengatur soal bea keluar produk emas dan batu bara ini ke depannya.
"Mungkin Kementerian ESDM bisa melihat tarif untuk emas dan batu bara, apakah akan dinaikkan, stagnan, atau turun. Harapan kita sebagai penerimaan negara yang baru itu akan naik. Kami tegaskan tarifnya ditentukan ESDM, baru nanti ke PMK," ujarnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.