Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kemenkeu Akan Kaji Usulan Pengenaan Bea Keluar Emas dan Batu Bara

A+
A-
1
A+
A-
1
Kemenkeu Akan Kaji Usulan Pengenaan Bea Keluar Emas dan Batu Bara

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) bersama Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu (kanan) berbincang saat mengikuti Rapat Kerja bersama Banggar DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Raker tersebut beragendakan laporan dan pengesahan hasil pembahasan panja perumus kesimpulan dalam rangka laporan realisasi semester I dan prognosis II pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan akan mengkaji usulan pengenaan pungutan bea keluar untuk produk emas dan batu bara pada 2026 sebagaimana disampaikan oleh Panja Penerimaan Komisi XI DPR.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan pengenaan bea keluar emas dan batu bara menjadi alternatif kebijakan untuk meningkatkan penerimaan negara. Namun demikian, dia tidak bisa memastikan kebijakan itu akan diterapkan tahun depan.

"Kami masih melihat dan mengkaji. Ini kan diberikan Panja Komisi XI untuk alternatif-alternatif ya dalam rangka hilirisasi, dan untuk insentif macam-macam. Kepastiannya ada di nota keuangan," katanya, dikutip pada Selasa (8/7/2025).

Baca Juga: Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Berdasarkan kesimpulan Panja Penerimaan Komisi XI, lanjut Anggito, pemerintah perlu memungut bea keluar atas 2 komoditas tersebut sebagai langkah ekstensifikasi. Hal itu bertujuan menambah setoran kepabeanan dan cukai tahun depan.

Terlebih, Komisi XI menyepakati kenaikan batas atas target penerimaan kepabeanan dan cukai tahun anggaran 2026, dari 1,21% menjadi 1,30% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Pada gilirannya, perubahan tersebut pun turut mengerek target pendapatan negara dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2026. Awalnya, batas atas dipatok 12,22%, kini menjadi 12,31% terhadap PDB.

Baca Juga: Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Untuk mengoptimalkan penerimaan negara, Komisi XI menyarankan pemerintah melakukan beberapa strategi. Dua di antaranya, memungut cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), serta memungut bea keluar produk emas dan batu bara.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI Fauzi Amro menjelaskan pemerintah bisa menaikkan atau menurunkan tarif bea keluar komoditas emas dan batu bara mengingat harganya di pasar global sangat fluktuatif hingga saat ini.

Dia menuturkan Kementerian Keuangan perlu bekerja sama dengan Kementerian ESDM untuk menggodok rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) yang mengatur soal bea keluar produk emas dan batu bara ini ke depannya.

Baca Juga: Setor PPh Pasal 25 tapi Salah Kode, Bisakah Dilakukan Pemindahbukuan?

"Mungkin Kementerian ESDM bisa melihat tarif untuk emas dan batu bara, apakah akan dinaikkan, stagnan, atau turun. Harapan kita sebagai penerimaan negara yang baru itu akan naik. Kami tegaskan tarifnya ditentukan ESDM, baru nanti ke PMK," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemenkeu, bea keluar, penerimaan perpajakan, kepabeanan, batu bara, emas, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 28 Juli 2025 | 07:16 WIB
DDTC ACADEMY

Persiapkan Profesional DDTC, Kelas USKP Khusus Internal Digelar

Senin, 28 Juli 2025 | 06:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Dalam Memungut Pajak, Negara Tetap Harus Memperhatikan Hak-Hak WP

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Senin, 28 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif Trump 19%, DPR Sebut Eksportir Butuh Insentif

Senin, 28 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Senin, 28 Juli 2025 | 17:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Pemerintah Realisasikan Rp13,6 Triliun untuk Paket Stimulus Ekonomi

Senin, 28 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Diperketat, Cuma KLU Jasa yang Bisa Jadi PKP di Kantor Virtual

Senin, 28 Juli 2025 | 16:15 WIB
UJI MATERIIL

Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Masyarakat Uji UU ke MK