Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Hendak Akses Layanan Kepabeanan tapi KSWP Tak Valid, Ini Solusinya

A+
A-
0
A+
A-
0
Hendak Akses Layanan Kepabeanan tapi KSWP Tak Valid, Ini Solusinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menjadikan bebas dari utang pajak sebagai salah satu syarat untuk memperoleh pelayanan dan fasilitas kepabeanan.

Pengguna jasa yang ingin mengajukan pelayanan atau fasilitas kepabeanan melalui Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) kini perlu memperoleh keterangan status wajib pajak (KSWP) yang menunjukkan status valid. Namun dalam beberapa kasus, pengguna jasa mengalami reject "KSWP Not Valid".

"Tenang. Cek dulu keterangannya, [dan] pahami kenapa kamu kena reject," tulis DJBC di media sosial, dikutip pada Selasa (8/7/2025).

Baca Juga: DJP Rilis Genta, Aplikasi untuk Unduh Data Faktur Pajak & Bukti Potong

DJBC menjelaskan terdapat 2 jenis reject KSWP Not Valid. Pertama, "You have not submitted your due VAT Tax Return! Please submit your VAT Tax Return to continue". Kedua, "Anda belum mengajukan Laporan Tahunan".

Apabila respons reject KSWP Not Valid yang diterima adalah "You have not submitted your due VAT Tax Return! Please submit your VAT Tax Return to continue", pengguna jasa perlu melakukan 3 hal. Pertama, mengecek pelaporan SPT Masa PPN pada coretax system.

Kedua, memastikan sudah lapor SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir yang menjadi kewajiban. Ketiga, wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Masa PPN terlebih dahulu apabila memang terdapat kewajiban yang belum dilaporkan.

Baca Juga: Hal-Hal yang Perlu Diketahui dalam Penulisan Alamat NPWP di Coretax

Sementara jika respons reject KSWP Not Valid yang diterima adalah "Anda belum mengajukan Laporan Tahunan", berarti pengguna jasa belum melaporkan SPT Tahunan PPh badan untuk 2 tahun pajak terakhir.

"Jika sudah [melaporkan SPT Tahunan] tapi data belum muncul di coretax, koordinasikan dengan DJP," tulis DJBC.

KSWP merupakan kegiatan yang dilakukan instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak. Melalui KSWP, wajib pajak akan memperoleh keterangan status wajib pajak.

Baca Juga: DJP Luncurkan Aplikasi Genta

Keterangan tersebut dapat memuat status valid atau tidak valid. Wajib pajak dapat memperoleh status keterangan valid hanya jika memenuhi 2 ketentuan.

Pertama, nama wajib pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan data dalam sistem informasi DJP. Kedua, wajib pajak telah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan untuk 2 tahun pajak terakhir.

Jika data wajib pajak dinyatakan valid oleh sistem, maka instansi pemerintah dapat melanjutkan proses layanan perizinan yang diajukan ke tahap berikutnya.

Baca Juga: DJP Sebut Indonesia Butuh Lebih Banyak Konsultan Pajak

Namun, apabila status dari wajib tidak valid, wajib pajak perlu mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP) tempat wajib pajak terdaftar. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kswp, info kswp, konfirmasi status wajib pajak, coretax, layanan pajak, layanan kepabeanan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 02 Juli 2025 | 08:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Rugi Fiskal, WP Bisa Ajukan SKB via Coretax

Rabu, 02 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Sri Mulyani Integrasikan 3 Sistem Pendapatan Negara, Coretax Termasuk

Selasa, 01 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Badan Statusnya Nonefektif, Diaktifkan Lagi atau Bikin NPWP Baru?

Selasa, 01 Juli 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Demi Pengawasan, Kemenkeu Akan Integrasikan Coretax, CEISA, & SIMPONI

berita pilihan

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:30 WIB
KOTA BANDAR LAMPUNG

Tagih Utang Pajak ke WP, Kejari Himpun Setoran PBB Rp2,6 Miliar

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:20 WIB
STATISTIK PENERIMAAN PAJAK

Tren Pembayaran Pajak atas Nilai Ketetapan yang Tak Disetujui WP

Selasa, 08 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Optimistis Pajak e-Commerce Dorong Kinerja Penerimaan Negara

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA

Dorong Kinerja Investasi, Sistem Pajak Perlu Ditata Ulang

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Cara Isi Kolom Nama BKP dalam Faktur Pajak Jika Diketahui Jumlah Unit

Selasa, 08 Juli 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Panduan Penggunaan Aplikasi Genta di DJP Online

Selasa, 08 Juli 2025 | 14:15 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Istana Optimistis RI Bisa Lolos dari Bea Masuk Resiprokal Trump

Selasa, 08 Juli 2025 | 13:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Indonesia Kena Bea Masuk 32%, Menko Airlangga Langsung Terbang ke AS

Selasa, 08 Juli 2025 | 13:08 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

DPR Sepakati Asumsi Makro 2026, Ekonomi Ditargetkan Tumbuh 5,2 Persen