Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Hendak Akses Layanan Kepabeanan tapi KSWP Tak Valid, Ini Solusinya

A+
A-
1
A+
A-
1
Hendak Akses Layanan Kepabeanan tapi KSWP Tak Valid, Ini Solusinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menjadikan bebas dari utang pajak sebagai salah satu syarat untuk memperoleh pelayanan dan fasilitas kepabeanan.

Pengguna jasa yang ingin mengajukan pelayanan atau fasilitas kepabeanan melalui Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) kini perlu memperoleh keterangan status wajib pajak (KSWP) yang menunjukkan status valid. Namun dalam beberapa kasus, pengguna jasa mengalami reject "KSWP Not Valid".

"Tenang. Cek dulu keterangannya, [dan] pahami kenapa kamu kena reject," tulis DJBC di media sosial, dikutip pada Selasa (8/7/2025).

Baca Juga: Setor PPh Pasal 25 tapi Salah Kode, Bisakah Dilakukan Pemindahbukuan?

DJBC menjelaskan terdapat 2 jenis reject KSWP Not Valid. Pertama, "You have not submitted your due VAT Tax Return! Please submit your VAT Tax Return to continue". Kedua, "Anda belum mengajukan Laporan Tahunan".

Apabila respons reject KSWP Not Valid yang diterima adalah "You have not submitted your due VAT Tax Return! Please submit your VAT Tax Return to continue", pengguna jasa perlu melakukan 3 hal. Pertama, mengecek pelaporan SPT Masa PPN pada coretax system.

Kedua, memastikan sudah lapor SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir yang menjadi kewajiban. Ketiga, wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Masa PPN terlebih dahulu apabila memang terdapat kewajiban yang belum dilaporkan.

Baca Juga: Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Sementara jika respons reject KSWP Not Valid yang diterima adalah "Anda belum mengajukan Laporan Tahunan", berarti pengguna jasa belum melaporkan SPT Tahunan PPh badan untuk 2 tahun pajak terakhir.

"Jika sudah [melaporkan SPT Tahunan] tapi data belum muncul di coretax, koordinasikan dengan DJP," tulis DJBC.

KSWP merupakan kegiatan yang dilakukan instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak. Melalui KSWP, wajib pajak akan memperoleh keterangan status wajib pajak.

Baca Juga: DJP Bakal Segera Kirim Email Imbauan kepada WP Badan Terkait Coretax

Keterangan tersebut dapat memuat status valid atau tidak valid. Wajib pajak dapat memperoleh status keterangan valid hanya jika memenuhi 2 ketentuan.

Pertama, nama wajib pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan data dalam sistem informasi DJP. Kedua, wajib pajak telah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan untuk 2 tahun pajak terakhir.

Jika data wajib pajak dinyatakan valid oleh sistem, maka instansi pemerintah dapat melanjutkan proses layanan perizinan yang diajukan ke tahap berikutnya.

Baca Juga: DJP Catat Baru 3,8 Juta WP Aktivasi Akun Coretax

Namun, apabila status dari wajib tidak valid, wajib pajak perlu mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP) tempat wajib pajak terdaftar. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kswp, info kswp, konfirmasi status wajib pajak, coretax, layanan pajak, layanan kepabeanan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 23 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Jadikan Taxpayers Charter sebagai Acuan Integritas Layanan Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banggar Minta Pemerintah Gencar Perluas Basis dan Tagih Utang Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Baru Menikah, Suami Istri Bekerja Sendiri-Sendiri, Pajaknya Bagaimana?

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Senin, 28 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif Trump 19%, DPR Sebut Eksportir Butuh Insentif

Senin, 28 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Senin, 28 Juli 2025 | 17:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Pemerintah Realisasikan Rp13,6 Triliun untuk Paket Stimulus Ekonomi

Senin, 28 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Diperketat, Cuma KLU Jasa yang Bisa Jadi PKP di Kantor Virtual

Senin, 28 Juli 2025 | 16:15 WIB
UJI MATERIIL

Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Masyarakat Uji UU ke MK