Mendesain Strategi Insentif Pajak yang Efektif: Perlu Sesuai Kebutuhan

Menurut Manager of DDTC Fiscal Research and Advisory Denny Vissaro.
JAKARTA, DDTCNews - Desain insentif pajak harus tepat sasaran, terbatas dan tidak digelontorkan setiap waktu sehingga implementasinya berjalan efektif dan tidak menimbulkan kerugian.
Menurut Manager of DDTC Fiscal Research and Advisory Denny Vissaro, insentif pajak perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan lanskap perkembangan perekonomian.
"Jangan sampai insentif pajak menjadi suatu desain yang dianggap permanen, karena mungkin 3-5 tahun lagi kita butuh insentif yang berbeda, karena kebutuhan perekonomian sudah berbeda," katanya dalam Annual Conference of Taxation 2025 'Insentif Pajak untuk Sektor Strategis: Strategi Jitu atau Justru Tantangan bagi Tax Ratio dan Pertumbuhan Ekonomi?' yang diselenggarakan Universitas Sebelas Maret, Minggu (22/6/2025).
Denny memperinci ada 5 strategi yang dapat dilakukan pemerintah dalam memastikan insentif pajak dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dan berjalan efektif.
Pertama, insentif pajak yang dirancang harus objektif dan tepat sasaran. Pemerintah selaku regulator harus memetakan sektor yang pertumbuhannya terhambat, sehingga membutuhkan dukungan insentif pajak.
Kedua, pemberian insentif pajak harus terbatas. Artinya, pemberian insentif pajak tidak serta merta mencakup semua jenis pajak. Ketiga, insentif pajak berlaku untuk sementara, tidak permanen.
Denny menerangkan pemerintah perlu melakukan penyesuaian insentif seiring dengan perkembangan perekonomian, baik global maupun nasional. Contohnya, menyesuaikan kebijakan fiskal dengan perubahan agenda arah pembangunan Indonesia ke depannya. Kemudian, memetakan sektor-sektor usaha yang tak lagi membutuhkan suntikan insentif.
Keempat, melakukan monitoring dan evaluasi kepada para penerima insentif supaya tidak terjadi penyalahgunaan. Salah satu caranya ialah dengan memantau realisasi investasi sehingga sesuai dengan laporan laba rugi perusahaan.
Kelima, melakukan sosialisasi sekaligus edukasi kepada wajib pajak mengenai sederet insentif pajak yang dapat dimanfaatkan.
Denny juga menjelaskan sedikitnya ada 3 aspek yang perlu diperhatikan para pemangku kepentingan sebelum menggelontorkan insentif pajak. Tiga aspek ini perlu diperhatikan guna menjaga kas negara dari kehilangan penerimaan secara redundant (berulang).
Pertama, memastikan sektor usaha yang mendapatkan insentif pajak memang memiliki potensi untuk berkembang, menarik investasi dan menumbuhkan perekonomian.
Kedua, mencari opsi selain pajak untuk mendorong perkembangan sektor tertentu, misalnya kemudahan birokrasi dan legalitas usaha, dukungan infrastruktur, dan lain sebagainya. Ketiga, memastikan insentif pajak dalam jangka panjang benar-benar bisa mengerek penerimaan negara di sektor terkait
"Contoh, jika mendapatkan pengurangan PPh Badan maka harusnya produktivitas jadi lebih tinggi, PPh Pasal 21 dari karyawan bisa tumbuh, PPN dari berbagai macam produk juga bisa kembali kepada negara, bahkan dari PNBP, cukai, dan lain-lain. Sehingga ini jadi investasi juga bagi kita, dan ujungnya analisis secara biaya dan manfaatnya bisa efektif," ujar Denny.
Denny menambahkan dampak insentif perpajakan juga dapat ditinjau dengan cost-benefit analysis. Menurutnya, konsep perumusan insentif pajak untuk mendongkrak daya saing ekonomi nasional perlu berlandaskan 3 faktor utama, yakni tujuan, kriteria penerima (eligibility criteria) dan kemampuan pemerintahan dan administrasi. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.