Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK
Fokus
Reportase

Mendesain Strategi Insentif Pajak yang Efektif: Perlu Sesuai Kebutuhan

A+
A-
4
A+
A-
4
Mendesain Strategi Insentif Pajak yang Efektif: Perlu Sesuai Kebutuhan

Menurut Manager of DDTC Fiscal Research and Advisory Denny Vissaro.

JAKARTA, DDTCNews - Desain insentif pajak harus tepat sasaran, terbatas dan tidak digelontorkan setiap waktu sehingga implementasinya berjalan efektif dan tidak menimbulkan kerugian.

Menurut Manager of DDTC Fiscal Research and Advisory Denny Vissaro, insentif pajak perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan lanskap perkembangan perekonomian.

"Jangan sampai insentif pajak menjadi suatu desain yang dianggap permanen, karena mungkin 3-5 tahun lagi kita butuh insentif yang berbeda, karena kebutuhan perekonomian sudah berbeda," katanya dalam Annual Conference of Taxation 2025 'Insentif Pajak untuk Sektor Strategis: Strategi Jitu atau Justru Tantangan bagi Tax Ratio dan Pertumbuhan Ekonomi?' yang diselenggarakan Universitas Sebelas Maret, Minggu (22/6/2025).

Baca Juga: SKPKB 2024 Capai Rp72 T dan US$722 Juta, Mayoritas Tak Disetujui WP

Denny memperinci ada 5 strategi yang dapat dilakukan pemerintah dalam memastikan insentif pajak dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dan berjalan efektif.

Pertama, insentif pajak yang dirancang harus objektif dan tepat sasaran. Pemerintah selaku regulator harus memetakan sektor yang pertumbuhannya terhambat, sehingga membutuhkan dukungan insentif pajak.

Kedua, pemberian insentif pajak harus terbatas. Artinya, pemberian insentif pajak tidak serta merta mencakup semua jenis pajak. Ketiga, insentif pajak berlaku untuk sementara, tidak permanen.

Baca Juga: Trump Siapkan Bea Masuk Umum Sebesar 15%-20%

Denny menerangkan pemerintah perlu melakukan penyesuaian insentif seiring dengan perkembangan perekonomian, baik global maupun nasional. Contohnya, menyesuaikan kebijakan fiskal dengan perubahan agenda arah pembangunan Indonesia ke depannya. Kemudian, memetakan sektor-sektor usaha yang tak lagi membutuhkan suntikan insentif.

Keempat, melakukan monitoring dan evaluasi kepada para penerima insentif supaya tidak terjadi penyalahgunaan. Salah satu caranya ialah dengan memantau realisasi investasi sehingga sesuai dengan laporan laba rugi perusahaan.

Kelima, melakukan sosialisasi sekaligus edukasi kepada wajib pajak mengenai sederet insentif pajak yang dapat dimanfaatkan.

Baca Juga: Beri Insentif Pajak, Sri Mulyani: Ada Penerimaan yang Diikhlaskan

Denny juga menjelaskan sedikitnya ada 3 aspek yang perlu diperhatikan para pemangku kepentingan sebelum menggelontorkan insentif pajak. Tiga aspek ini perlu diperhatikan guna menjaga kas negara dari kehilangan penerimaan secara redundant (berulang).

Pertama, memastikan sektor usaha yang mendapatkan insentif pajak memang memiliki potensi untuk berkembang, menarik investasi dan menumbuhkan perekonomian.

Kedua, mencari opsi selain pajak untuk mendorong perkembangan sektor tertentu, misalnya kemudahan birokrasi dan legalitas usaha, dukungan infrastruktur, dan lain sebagainya. Ketiga, memastikan insentif pajak dalam jangka panjang benar-benar bisa mengerek penerimaan negara di sektor terkait

Baca Juga: Pemprov Papua Barat Minta ASN Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan

"Contoh, jika mendapatkan pengurangan PPh Badan maka harusnya produktivitas jadi lebih tinggi, PPh Pasal 21 dari karyawan bisa tumbuh, PPN dari berbagai macam produk juga bisa kembali kepada negara, bahkan dari PNBP, cukai, dan lain-lain. Sehingga ini jadi investasi juga bagi kita, dan ujungnya analisis secara biaya dan manfaatnya bisa efektif," ujar Denny.

Denny menambahkan dampak insentif perpajakan juga dapat ditinjau dengan cost-benefit analysis. Menurutnya, konsep perumusan insentif pajak untuk mendongkrak daya saing ekonomi nasional perlu berlandaskan 3 faktor utama, yakni tujuan, kriteria penerima (eligibility criteria) dan kemampuan pemerintahan dan administrasi. (rig)

Baca Juga: Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, kebijakan pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 11 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Tegaskan Bakal Tutup Semua Kebocoran Penerimaan Pajak

Jum'at, 11 Juli 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Apindo: Industri Makin Tertekan Jika Negosiasi Bea Masuk AS Gagal

Jum'at, 11 Juli 2025 | 14:00 WIB
KOTA BATU

Pemkot Adakan Pemutihan, Berlaku untuk 7 Jenis Pajak Daerah

berita pilihan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Ketentuan Nomor Identitas Pemungut PPN PMSE Luar Negeri Diatur Ulang

Sabtu, 12 Juli 2025 | 14:00 WIB
LAPORAN KEUANGAN DJP 2024

SKPKB 2024 Capai Rp72 T dan US$722 Juta, Mayoritas Tak Disetujui WP

Sabtu, 12 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kerja Sama Indonesia-Eurasia Disebut Jadi Pilar Diversifikasi Ekspor

Sabtu, 12 Juli 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk Umum Sebesar 15%-20%

Sabtu, 12 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak, Sri Mulyani: Ada Penerimaan yang Diikhlaskan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI PAPUA BARAT

Pemprov Papua Barat Minta ASN Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:30 WIB
APBN 2025

Kemenkeu Sudah Suntik Dana Transfer Rp400,6 Triliun ke Daerah

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY

Menakar Sistem Perpajakan yang Berkeadilan Gender