Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Mendesain Strategi Insentif Pajak yang Efektif: Perlu Sesuai Kebutuhan

A+
A-
4
A+
A-
4
Mendesain Strategi Insentif Pajak yang Efektif: Perlu Sesuai Kebutuhan

Menurut Manager of DDTC Fiscal Research and Advisory Denny Vissaro.

JAKARTA, DDTCNews - Desain insentif pajak harus tepat sasaran, terbatas dan tidak digelontorkan setiap waktu sehingga implementasinya berjalan efektif dan tidak menimbulkan kerugian.

Menurut Manager of DDTC Fiscal Research and Advisory Denny Vissaro, insentif pajak perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan lanskap perkembangan perekonomian.

"Jangan sampai insentif pajak menjadi suatu desain yang dianggap permanen, karena mungkin 3-5 tahun lagi kita butuh insentif yang berbeda, karena kebutuhan perekonomian sudah berbeda," katanya dalam Annual Conference of Taxation 2025 'Insentif Pajak untuk Sektor Strategis: Strategi Jitu atau Justru Tantangan bagi Tax Ratio dan Pertumbuhan Ekonomi?' yang diselenggarakan Universitas Sebelas Maret, Minggu (22/6/2025).

Baca Juga: Presiden Prabowo: Manfaat dari Pertumbuhan Ekonomi Masih Belum Merata

Denny memperinci ada 5 strategi yang dapat dilakukan pemerintah dalam memastikan insentif pajak dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dan berjalan efektif.

Pertama, insentif pajak yang dirancang harus objektif dan tepat sasaran. Pemerintah selaku regulator harus memetakan sektor yang pertumbuhannya terhambat, sehingga membutuhkan dukungan insentif pajak.

Kedua, pemberian insentif pajak harus terbatas. Artinya, pemberian insentif pajak tidak serta merta mencakup semua jenis pajak. Ketiga, insentif pajak berlaku untuk sementara, tidak permanen.

Baca Juga: Ingin Ajukan KUR hingga Ratusan Juta, WP Aktifkan Kembali NPWP

Denny menerangkan pemerintah perlu melakukan penyesuaian insentif seiring dengan perkembangan perekonomian, baik global maupun nasional. Contohnya, menyesuaikan kebijakan fiskal dengan perubahan agenda arah pembangunan Indonesia ke depannya. Kemudian, memetakan sektor-sektor usaha yang tak lagi membutuhkan suntikan insentif.

Keempat, melakukan monitoring dan evaluasi kepada para penerima insentif supaya tidak terjadi penyalahgunaan. Salah satu caranya ialah dengan memantau realisasi investasi sehingga sesuai dengan laporan laba rugi perusahaan.

Kelima, melakukan sosialisasi sekaligus edukasi kepada wajib pajak mengenai sederet insentif pajak yang dapat dimanfaatkan.

Baca Juga: DJP Imbau Wajib Pajak Waspadai Modus-Modus Baru Penipuan

Denny juga menjelaskan sedikitnya ada 3 aspek yang perlu diperhatikan para pemangku kepentingan sebelum menggelontorkan insentif pajak. Tiga aspek ini perlu diperhatikan guna menjaga kas negara dari kehilangan penerimaan secara redundant (berulang).

Pertama, memastikan sektor usaha yang mendapatkan insentif pajak memang memiliki potensi untuk berkembang, menarik investasi dan menumbuhkan perekonomian.

Kedua, mencari opsi selain pajak untuk mendorong perkembangan sektor tertentu, misalnya kemudahan birokrasi dan legalitas usaha, dukungan infrastruktur, dan lain sebagainya. Ketiga, memastikan insentif pajak dalam jangka panjang benar-benar bisa mengerek penerimaan negara di sektor terkait

Baca Juga: WP Ajukan Pencabutan PKP, Petugas Pajak Adakan Pemeriksaan

"Contoh, jika mendapatkan pengurangan PPh Badan maka harusnya produktivitas jadi lebih tinggi, PPh Pasal 21 dari karyawan bisa tumbuh, PPN dari berbagai macam produk juga bisa kembali kepada negara, bahkan dari PNBP, cukai, dan lain-lain. Sehingga ini jadi investasi juga bagi kita, dan ujungnya analisis secara biaya dan manfaatnya bisa efektif," ujar Denny.

Denny menambahkan dampak insentif perpajakan juga dapat ditinjau dengan cost-benefit analysis. Menurutnya, konsep perumusan insentif pajak untuk mendongkrak daya saing ekonomi nasional perlu berlandaskan 3 faktor utama, yakni tujuan, kriteria penerima (eligibility criteria) dan kemampuan pemerintahan dan administrasi. (rig)

Baca Juga: Manufaktur Global Makin Tertekan, Sri Mulyani Waspadai Hal Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, kebijakan pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pengawasan Pengusaha Kena Pajak

Sabtu, 21 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Coretax, BRIN Ikut Selaraskan Pedoman Pemberian Supertax Deduction

Sabtu, 21 Juni 2025 | 09:30 WIB
KP2KP PADANG ARO

Jadi Syarat Pengangkatan, CASN Ramai-Ramai Daftarkan NPWP

Sabtu, 21 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pajak Tak Dipakai untuk Paksa Masyarakat Tinggal di Rusun

berita pilihan

Minggu, 22 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Presiden Prabowo: Manfaat dari Pertumbuhan Ekonomi Masih Belum Merata

Minggu, 22 Juni 2025 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Imbau Wajib Pajak Waspadai Modus-Modus Baru Penipuan

Minggu, 22 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Manufaktur Global Makin Tertekan, Sri Mulyani Waspadai Hal Ini

Minggu, 22 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Proteksi Ekonomi Digital RI, Kemenko Gagas Kerja Sama Multi Pihak

Minggu, 22 Juni 2025 | 13:19 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Bisa Lebih Efektif jika Dibarengi Partisipasi WP

Minggu, 22 Juni 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN CIAMIS

PBB Lunas Tepat Waktu, 48 Desa Dapat Hadiah Motor

Minggu, 22 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Targetkan Kerja Sama Dagang dengan Eurasia Rampung 2025

Minggu, 22 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dalam PER-7/PJ/2025

Minggu, 22 Juni 2025 | 09:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Tax Examinations Abroad dalam Pengumpulan Informasi Pajak?

Minggu, 22 Juni 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN MAROS

Gandeng Kejaksaan, Pemda Siap Tagih Utang Pajak Daerah Rp45 Miliar