Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK
Fokus
Reportase

Ketentuan Nomor Identitas Pemungut PPN PMSE Luar Negeri Diatur Ulang

A+
A-
1
A+
A-
1
Ketentuan Nomor Identitas Pemungut PPN PMSE Luar Negeri Diatur Ulang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengatur ulang ketentuan seputar nomor identitas perpajakan bagi pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk sebagai pihak lain.

Pengaturan ulang tersebut dilakukan melalui PMK 81/2024 dan dipertegas melalui Perdirjen Pajak No. PER-12/PJ/2025. Merujuk beleid tersebut, DJP akan memberikan nomor identitas perpajakan berupa nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pihak lain.

“Pihak lain...diberikan nomor identitas perpajakan dalam bentuk NPWP sebagai sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas pihak lain...,” bunyi Pasal 334 ayat (6) PMK 81/2024, dikutip pada Sabtu (12/7/2025).

Baca Juga: Berefek ke APBN, Perdana Menteri Ini Tolak Penurunan Tarif PPN Makanan

Merujuk PER-12/PJ/2025, DJP membedakan ketentuan nomor identitas perpajakan antara pelaku usaha PMSE dalam negeri dan luar negeri. Adapun pelaku usaha PMSE dalam negeri yang ditunjuk sebagai pihak lain menggunakan NPWP-nya yang terdaftar dalam sistem DJP.

Sementara itu, pelaku usaha PMSE luar negeri yang ditunjuk sebagai pihak lain diberikan nomor identitas perpajakan dalam bentuk NPWP melalui penerbitan surat keterangan terdaftar dan kartu nomor identitas perpajakan.

Adapun surat keterangan terdaftar tersebut dibuat menggunakan contoh format dalam Lampiran huruf E PER-12/PJ/2025. Sementara itu, kartu nomor identitas perpajakan dibuat menggunakan contoh format dalam Lampiran huruf PER-12/PJ/2025.

Baca Juga: Persiapan Rekonsiliasi PPN? Pahami Juga Ketentuan PPN PER-11/PJ/2025

Penggunaan nomor identitas perpajakan bagi pelaku usaha PMSE luar negeri yang ditunjuk sebagai pihak lain selaras dengan ketentuan dalam PER-7/PJ/2025. Merujuk Pasal 9 PER-7/PJ/2025, nomor identitas perpajakan di antaranya diberikan untuk subjek pajak luar negeri (SPLN) yang ditunjuk sebagai pihak lain.

Pihak lain dalam konteks ini berarti pihak yang ditunjuk menteri keuangan untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Simak Siapa Itu Pihak Lain? (dik)

Baca Juga: Sengketa Reklasifikasi Ekspor Atas Transaksi Penggantian Biaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-12/PJ/2025, PPN, PPN PMSE, pemungut PPN PMSE

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 01 Juli 2025 | 08:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Sederet Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Juni 2025

Selasa, 01 Juli 2025 | 07:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Marketplace Pungut Pajak, Integrasi Data Pedagang Jadi Tantangan

Senin, 30 Juni 2025 | 17:30 WIB
PMK 13/2025

Mulai Besok! Fasilitas Diskon PPN Rumah Turun Jadi 50 Persen

Senin, 30 Juni 2025 | 13:00 WIB
UJI MATERIIL

Pemerintah Minta MK Tak Kabulkan Gugatan atas UU PPN

berita pilihan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 14:00 WIB
LAPORAN KEUANGAN DJP 2024

SKPKB 2024 Capai Rp72 T dan US$722 Juta, Mayoritas Tak Disetujui WP

Sabtu, 12 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kerja Sama Indonesia-Eurasia Disebut Jadi Pilar Diversifikasi Ekspor

Sabtu, 12 Juli 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk Umum Sebesar 15%-20%

Sabtu, 12 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak, Sri Mulyani: Ada Penerimaan yang Diikhlaskan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI PAPUA BARAT

Pemprov Papua Barat Minta ASN Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:30 WIB
APBN 2025

Kemenkeu Sudah Suntik Dana Transfer Rp400,6 Triliun ke Daerah

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY

Menakar Sistem Perpajakan yang Berkeadilan Gender

Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, Sekolah Rakyat Bakal Meluncur Pekan Depan