Ketentuan Nomor Identitas Pemungut PPN PMSE Luar Negeri Diatur Ulang

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengatur ulang ketentuan seputar nomor identitas perpajakan bagi pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk sebagai pihak lain.
Pengaturan ulang tersebut dilakukan melalui PMK 81/2024 dan dipertegas melalui Perdirjen Pajak No. PER-12/PJ/2025. Merujuk beleid tersebut, DJP akan memberikan nomor identitas perpajakan berupa nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pihak lain.
“Pihak lain...diberikan nomor identitas perpajakan dalam bentuk NPWP sebagai sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas pihak lain...,” bunyi Pasal 334 ayat (6) PMK 81/2024, dikutip pada Sabtu (12/7/2025).
Merujuk PER-12/PJ/2025, DJP membedakan ketentuan nomor identitas perpajakan antara pelaku usaha PMSE dalam negeri dan luar negeri. Adapun pelaku usaha PMSE dalam negeri yang ditunjuk sebagai pihak lain menggunakan NPWP-nya yang terdaftar dalam sistem DJP.
Sementara itu, pelaku usaha PMSE luar negeri yang ditunjuk sebagai pihak lain diberikan nomor identitas perpajakan dalam bentuk NPWP melalui penerbitan surat keterangan terdaftar dan kartu nomor identitas perpajakan.
Adapun surat keterangan terdaftar tersebut dibuat menggunakan contoh format dalam Lampiran huruf E PER-12/PJ/2025. Sementara itu, kartu nomor identitas perpajakan dibuat menggunakan contoh format dalam Lampiran huruf PER-12/PJ/2025.
Penggunaan nomor identitas perpajakan bagi pelaku usaha PMSE luar negeri yang ditunjuk sebagai pihak lain selaras dengan ketentuan dalam PER-7/PJ/2025. Merujuk Pasal 9 PER-7/PJ/2025, nomor identitas perpajakan di antaranya diberikan untuk subjek pajak luar negeri (SPLN) yang ditunjuk sebagai pihak lain.
Pihak lain dalam konteks ini berarti pihak yang ditunjuk menteri keuangan untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Simak Siapa Itu Pihak Lain? (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.