Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pemerintah Minta MK Tak Kabulkan Gugatan atas UU PPN

A+
A-
1
A+
A-
1
Pemerintah Minta MK Tak Kabulkan Gugatan atas UU PPN

Gedung Mahkamah Konstitusi (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak mengabulkan permohonan pengujian materiil atas UU PPN dalam Perkara Nomor 11/PUU-XXIII/2025.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan dikabulkannya permohonan pengujian materiil atas Pasal 7 ayat (1) UU PPN berpotensi menimbulkan kekosongan hukum.

"Apabila permohonan uji materi Pasal 7 ayat (1) UU PPN a quo dikabulkan, maka tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN tersebut menjadi tidak berlaku, sehingga akan terjadi kekosongan hukum, yaitu tidak adanya dasar hukum mengenai besaran tarif PPN," kata Bimo dalam persidangan dengan acara mendengar keterangan DPR dan presiden, dikutip pada Senin (30/6/2025).

Baca Juga: Wah! Dinas Pendidikan Finalkan Materi tentang Pajak untuk Siswa SMP

Bila permohonan pengujian materiil atas Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikabulkan, negara tidak bisa memungut PPN atas penyerahan seluruh barang kena pajak dan jasa kena pajak (BKP/JKP). Hal ini akan mengakibatkan hilangnya seluruh potensi penerimaan PPN di Indonesia.

Lebih lanjut, pemerintah juga meminta MK untuk tidak mengabulkan permohonan pengujian materiil atas Pasal 7 ayat (3) dan (4) UU PPN.

Apabila permohonan atas kedua ayat di atas dikabulkan, penyesuaian tarif PPN menjadi sebesar minimal 5% hingga 15% tidak bisa dilakukan oleh pemerintah sendiri melalui peraturan pemerintah (PP), melainkan harus melalui revisi undang-undang.

Baca Juga: Ingat, DJP Bisa Lakukan Pemeriksaan Simultan dengan Negara Lain

Pemerintah juga meminta MK untuk tidak mengabulkan permohonan pengujian materiil atas Pasal 4A ayat (2) huruf b serta Pasal 4A ayat (3) huruf a, g, dan j UU PPN.

Jika permohonan atas ayat-ayat dalam Pasal 4A dikabulkan, pemerintah berpandangan akan terjadi ketidakpastian hukum akibat dualisme pengaturan atas barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pendidikan, dan jasa angkutan umum.

Barang kebutuhan pokok, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pendidikan, dan jasa angkutan umum sudah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN berdasarkan Pasal 16B UU PPN. Oleh karena itu, BKP/JKP tersebut tak perlu kembali dimasukkan dalam Pasal 4A UU PPN.

Baca Juga: Aturan PPh 22 e-Commerce Terbaru Akan Diumumkan Setelah Penetapan

"Dualisme pengaturan tersebut, selain menimbulkan ketidakpastian hukum, juga akan menimbulkan kekacauan administrasi
bagi wajib pajak PKP yang melakukan penyerahan atas BKP/JKP tertentu tersebut di atas terkait dengan pelaporan dan pembuatan faktur pajaknya," kata Bimo.

Sebagai informasi, pemohon berlatar belakang mulai dari ibu rumah tangga, mahasiswa, pekerja swasta, pelaku usaha mikro, hingga pengemudi ojek online mengajukan permohonan pengujian materiil atas Pasal 4A ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a, g, j serta Pasal 7 ayat (1), (3), dan (4) UU PPN.

Pemohon dalam petitumnya meminta MK untuk menyatakan Pasal 4A ayat (2) huruf b serta Pasal 4A ayat (3) huruf a, g, dan j bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa barang kebutuhan pokok, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pendidikan, dan jasa angkutan umum tidak termasuk jenis barang dan jasa yang dikenai PPN.

Baca Juga: Kanwil DJP Ini Lelang 4 Ruko Sitaan Pajak Senilai Rp3,52 Miliar

Lebih lanjut, pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 7 ayat (1) UU PPN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pemohon juga meminta untuk menyatakan Pasal 7 ayat (3) UU PPN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengingat bila penyesuaian tarif PPN dalam rentang 5% hingga 15% tidak dilakukan tanpa pertimbangan indikator ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Terakhir, pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 7 ayat (4) UU PPN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa 'perubahan tarif PPN diatur dengan PP' tidak dimaknai bahwa perubahan diatur dengan UU. (dik)

Baca Juga: DJP Jawa Timur Blokir Rekening Serentak, 3.443 Berkas Diajukan ke Bank

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uji materiil, mahkamah konstitusi, UU PPN, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Choirul

[email protected]
Senin, 30 Juni 2025 | 16:09 WIB
Dirjen pajak harus belajar dari Cina dalam mengelola dan mengumpulkan pajak...jgn cuma mikirin pajak...korupsi di pajak dan kemenkeu tolong di berantas....jgn cuma rakyat yg diperas
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Juni 2025 | 09:30 WIB
APBN 2025

Terbitkan 2 Seri Sukuk Ritel, Pemerintah Raup Rp27,8 Triliun

Rabu, 25 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pembetulan SPT Tahunan di Era Coretax System, Begini Mekanismenya

Selasa, 24 Juni 2025 | 12:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Keliru Cantumkan NITKU Pembeli, Tak Bisa Bikin Faktur Pajak Pengganti

Selasa, 24 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Edukasi WP, Petugas Pajak Bahas 2 Jenis TER dalam Hitung PPh Pasal 21

berita pilihan

Senin, 30 Juni 2025 | 18:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Wah! Dinas Pendidikan Finalkan Materi tentang Pajak untuk Siswa SMP

Senin, 30 Juni 2025 | 18:01 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Serunya DDTC Collaborative Discussion for Intern, Bahas Seni Negosiasi

Senin, 30 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak, Begini Kata Wamenkeu

Senin, 30 Juni 2025 | 17:30 WIB
PMK 13/2025

Mulai Besok! Fasilitas Diskon PPN Rumah Turun Jadi 50 Persen

Senin, 30 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kedudukan WP Tak Bisa Ditentukan, DJP Bakal Tetapkan Tempat Terdaftar

Senin, 30 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Jelaskan Perlakuan dan Pelaporan Penghasilan Istri sebagai WP

Senin, 30 Juni 2025 | 15:09 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Relaksasi Impor Direkam Sistem CEISA, Kemenkeu: Pengawasan Makin Andal

Senin, 30 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Klaim Swasembada Energi Bisa Tercapai Paling Lama 7 Tahun Lagi

Senin, 30 Juni 2025 | 14:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Simak! Begini Ketentuan PPN atas Transaksi Pemakaian Sendiri

Senin, 30 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Deregulasi Kebijakan, Ketentuan Impor Barang Direvisi Lagi