Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Simak! Sederet Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Juni 2025

A+
A-
2
A+
A-
2
Simak! Sederet Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Juni 2025

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan sejumlah peraturan direktur jenderal (Perdirjen) baru dalam 1 bulan terakhir. Perdirjen tersebut sebenarnya telah ditetapkan sejak akhir Mei 2025, tetapi baru beredar luas pada awal Juni 2025.

Setelah PER-8/PJ/2025 dan PER-11/PJ/2025 yang ramai dibahas pada akhir Mei 2025, ada 5 Perdirjen baru lainnya. Perdirjen baru tersebut mayoritas menyesuaikan ketentuan teknis perpajakan pasca-implementasi coretax administration system.

Selain Perdirjen baru, ada pula peraturan mengenai pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas tiket pesawat dalam negeri kelas ekonomi ditanggung pemerintah (DTP). Selain itu, ada peraturan soal pembelian lelang oleh instansi pemerintah serta penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Baca Juga: Demi Pengawasan, Kemenkeu Akan Integrasikan Coretax, CEISA, & SIMPONI

Lengkapnya, berikut sejumlah peraturan perpajakan yang dirilis sepanjang Juni 2025.

DJP Perbarui Aturan Teknis Restitusi Dipercepat

DJP memperbarui peraturan teknis pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi dipercepat). Pembaruan peraturan tersebut dilakukan melalui Perdirjen Pajak No. PER-6/PJ/2025 yang berlaku mulai 21 Mei 2025.

Baca Juga: Tiga Terobosan Penting dalam Penerbitan PP 28/2025, Ada Soal Pajak

Berlakunya PER-6/PJ/2025 sekaligus menggantikan PER-04/PJ/2021 dan PER-5/PJ/2023. Pada hakikatnya, PER-6/PJ/2025 menyesuaikan ketentuan seputar penetapan pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah serta pelaksanaan restitusi dipercepat.

Aturan Baru Soal NPWP, NITKU, dan Pengukuhan PKP

Melalui Perdirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025, DJP menyesuaikan petunjuk pelaksanaan administrasi nomor pokok wajib pajak (NPWP), pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), dan objek pajak pajak bumi dan bangunan (PBB).

Baca Juga: Kedudukan WP Tak Bisa Ditentukan, DJP Bakal Tetapkan Tempat Terdaftar

Penyesuaian dilakukan lantaran peraturan terdahulu belum mengakomodasi implementasi coretax system. Selain itu, PER-7/PJ/2025 juga menyesuaikan ketentuan seputar jenis, dokumen, dan saluran untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

PER-7/PJ/2025 berlaku mulai 21 Mei 2025. Berlakunya PER-7/PJ/2025 sekaligus mencabut sejumlah ketentuan terdahulu, yaitu: PER-20/PJ/2018; PER-01/PJ/2019; PER-08/PJ/2019; PER-17/PJ/2019; PER-04/PJ/2020; Pasal 4 dan Pasal 5 PER-02/PJ/2021 s.t.d.d PER-13/PJ/2021; dan PER-27/PJ/2021.

Aturan Baru Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak

Baca Juga: DJP Jelaskan Perlakuan dan Pelaporan Penghasilan Istri sebagai WP

DJP memperbarui ketentuan mengenai penonaktifan akses pembuatan faktur pajak dalam rangka penanganan terhadap kegiatan penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak tidak sah. Pembaruan tersebut dilakukan melalui Perdirjen Pajak No. PER-9/PJ/2025.

Perdirjen tersebut dirilis sebagai petunjuk pelaksana penonaktifan akses pembuatan faktur pajak guna menangani kegiatan penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak yang tidak sah. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah serta memulihkan kerugian pada pendapatan negara.

Adapun PER-9/PJ/2025 berlaku mulai 22 Mei 2025. Berlakunya PER-9/PJ/2025 akan sekaligus mencabut peraturan terdahulu, yaitu PER-19/PJ/2017 s.t.d.d PER-16/PJ/2018.

Baca Juga: Ingat, DJP Bisa Lakukan Pemeriksaan Simultan dengan Negara Lain

DJP Perbarui Petunjuk Teknis Pertukaran Informasi Perpajakan Berdasarkan Perjanjian Internasional

DJP menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-10/PJ/2025 yang mengatur tentang pelaksanaan pertukaran informasi perpajakan berdasarkan perjanjian internasional. Beleid yang berlaku mulai 22 Mei 2025 ini dirilis sebagai peraturan pelaksana PMK 39/2017.

Selain itu, PER-10/PJ/2025 diterbitkan untuk memperbarui dan menggantikan sejumlah perdirjen terdahulu yang mengatur seputar pertukaran informasi perpajakan berdasarkan perjanjian internasional. Perdirjen tersebut, yaitu: PER- 67/PJ./2009; PER- 28/PJ/2017; PER-24/PJ/2018; dan PER- 02/PJ/2022.

Baca Juga: PER-12/PJ/2025 Turut Atur Perubahan Ketentuan Penyetoran PPN PMSE

Aturan Baru Penunjukan Pihak Lain serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN PMSE

Melalui Perdirjen Pajak No. PER-12/PJ/2025, DJP memperbarui ketentuan penunjukan pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pihak lain. Beleid tersebut juga menyesuaikan ketentuan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN PMSE.

Penyesuaian dilakukan seiring dengan penerapan sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) DJP alias Coretax DJP. Adapun PER-12/PJ/2025 berlaku mulai 22 Mei 2025. Berlakunya PER-12/PJ/2025 akan sekaligus mencabut ketentuan terdahulu, yaitu PER-12/PJ/2020.

Baca Juga: Syarat Penggunaan Kantor Virtual sebagai Tempat Pengukuhan PKP

Pemerintah Tanggung Sebagian PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi

Memasuki periode libur sekolah, pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah atas tiket pesawat ekonomi. Pemberian insentif PPN DTP tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 36/2025.

Mengacu pada PMK 36/2025, pemerintah akan menanggung PPN sebesar 6% dari nilai penggantian. Sementara itu, masyarakat sebagai penerima jasa masih perlu menanggung PPN sebesar 5% dari nilai penggantian.

Baca Juga: DJP Bisa Lakukan Pemeriksaan Simultan dengan Negara Lain

Insentif PPN DTP diberikan untuk periode pembelian tiket dan periode penerbangan sejak 5 Juni 2025 sampai dengan 31 Juli 2025. Adapun PMK 36/2025 ini diundangkan pada 4 Juni 2025 dan berlaku mulai 5 Juni 2025.

Penyerah Piutang Instansi Pemerintah Kini Bisa Beli Aset Jaminan via Lelang

Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan baru soal pembelian barang jaminan/harta kekayaan lain oleh penyerah piutang instansi pemerintah melalui lelang dalam rangka pengurusan piutang. Peraturan yang dimaksud yaitu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 33/2025.

Baca Juga: Penyerah Piutang Instansi Pemerintah Bisa Beli Aset Jaminan via Lelang

Beleid tersebut dirilis sebagai landasan hukum bagi instansi pemerintah yang menyerahkan piutangnya (penyerah piutang) untuk membeli kembali barang jaminan atau harta kekayaan debitur melalui mekanisme lelang. Hal ini dilakukan untuk mempercepat penyelesaian urusan piutang negara.

Adapun PMK 33/2025 ini mulai berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya, PMK 33/2025 efektif berlaku mulai 4 September 2025.

Pemerintah Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

Baca Juga: Tak Lagi Penuhi Kriteria, Pelaku PMSE Bisa Sampaikan Pemberitahuan

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Melalui beleid tersebut, pemerintah di antaranya menegaskan peran online single submission (OSS) sebagai kanal bagi pelaku usaha untuk mengajukan insentif perpajakan.

Selain itu, PP 28/2025 juga menegaskan kembali peran NPWP sebagai salah satu jenis data yang tercakup dalam nomor induk berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui OSS. (dik)

Baca Juga: Cara Ajukan SKB Pemotongan PPh bagi WP yang Rugi Fiskal via Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : peraturan perpajakan, aturan pajak, coretax system, PER-6/PJ/2025, PER-7/PJ/2025, PER-9/PJ/2025, PER-10/PJ/2025, PER-12/PJ/2025, PMK 36/2025, PMK 33/2025, PP 28/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Pastikan Fitur Permohonan Restitusi di Coretax Tak Eror, Cek Ini!

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Ubah Mekanisme Pembetulan SPT Tahunan Era Coretax

Selasa, 24 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Atur Bentuk SPT Masa Bea Meterai Era Coretax

berita pilihan

Selasa, 01 Juli 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Demi Pengawasan, Kemenkeu Akan Integrasikan Coretax, CEISA, & SIMPONI

Selasa, 01 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEUANGAN NEGARA

SAL Akhir 2024 Capai Rp457 T, Bisa Dipakai untuk Pembiayaan APBN 2025

Selasa, 01 Juli 2025 | 13:07 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Juni 2025 Capai 1,87 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Kopi

Selasa, 01 Juli 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN BULELENG

Daerah Ini Bakal Beri Pengurangan PBB-P2 90% untuk Lahan Sawah

Selasa, 01 Juli 2025 | 12:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan atas Komisi Jasa Agen Asuransi

Selasa, 01 Juli 2025 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Menpan RB Sebut Kebijakan WFA bagi ASN Bersifat Opsional

Selasa, 01 Juli 2025 | 12:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Ada Restrukturisasi Usaha? Buktikan Ini di Tahapan Pendahuluan

Selasa, 01 Juli 2025 | 12:00 WIB
NERACA PERDAGANGAN

Neraca Dagang RI Surplus US$15,38 Miliar sepanjang Januari-Mei 2025

Selasa, 01 Juli 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN GUNUNG MAS

Setoran Pajak Tak Optimal, Pemda Didorong Libatkan Kejaksaan