Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

PER-11/PJ/2025 Ubah Mekanisme Pembetulan SPT Tahunan Era Coretax

A+
A-
12
A+
A-
12
PER-11/PJ/2025 Ubah Mekanisme Pembetulan SPT Tahunan Era Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 turut mengubah mekanisme pembetulan SPT Tahunan.

Apabila wajib pajak orang pribadi melakukan pembetulan SPT Tahunan maka perlu mengisi Bagian F - Pembetulan pada induk SPT. Bila wajib pajak badan melakukan pembetulan maka perlu mengisi Bagian F Angka 18 - Pembetulan pada induk SPT.

"Bagian ini diisi jika wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh pembetulan, baik pembetulan pertama, kedua, dan seterusnya. Dalam hal SPT Tahunan PPh yang disampaikan berstatus normal, bagian ini tidak perlu diisi," bunyi Lampiran PER-11/PJ/2025, dikutip pada Rabu (24/6/2025).

Baca Juga: Pastikan PIC Punya Akses FP Keluaran agar Tak Muncul Notif Eror Ini

Untuk membetulkan SPT Tahunan, wajib pajak perlu mencantumkan jumlah PPh kurang bayar, lebih bayar, atau nihil pada SPT Tahunan PPh yang dibetulkan.

Pada SPT Tahunan orang pribadi, nilai PPh pada SPT sebelumnya dicantumkan pada Bagian F Angka 12 Huruf a - PPh Kurang/Lebih Bayar Pada SPT yang Dibetulkan. Pada SPT Tahunan badan, nilai PPh pada SPT sebelumnya dicantumkan pada Bagian F Angka 18 Huruf a - PPh yang Kurang/Lebih Bayar pada SPT yang Dibetulkan.

Setelah itu, wajib pajak perlu menghitung PPh yang kurang/lebih bayar karena pembetulan. Nilai PPh yang kurang/lebih bayar karena pembetulan adalah jumlah PPh yang kurang/lebih bayar dikurangi jumlah PPh kurang/lebih bayar pada SPT Tahunan yang dibetulkan.

Baca Juga: Koreksi Fiskal Era Coretax Harus Dilengkapi dengan Kode Khusus

Pada SPT Tahunan orang pribadi, PPh yang kurang/lebih bayar karena pembetulan dicantumkan pada Bagian F Angka 12 Huruf b - PPh Kurang/Lebih Bayar Karena Pembetulan. Pada SPT Tahunan badan, PPh yang kurang/lebih bayar karena pembetulan dicantumkan pada Bagian F Angka 18 Huruf b - PPh Kurang/Lebih Bayar Karena Pembetulan.

Contoh, seorang wajib pajak orang pribadi menyampaikan SPT Tahunan PPh 2025 dengan nilai kurang bayar Rp1,1 juta. Pada Mei 2026, Wajib pajak dimaksud melakukan pembetulan yang menyebabkan kurang bayarnya turun menjadi Rp1 juta.

Dalam kasus ini, PPh kurang bayar berdasarkan pembetulan dicantumkan pada Bagian E Angka 11 Huruf a - PPh Kurang/Lebih Bayar, sedangkan PPh kurang bayar pada SPT lama, yakni yang dibetulkan, dicantumkan pada Bagian F Angka 12 Huruf a - PPh Kurang/Lebih Bayar Pada SPT yang dibetulkan

Baca Juga: Ada Alasan Ini, DJP Bisa Kirim Tim Cari Informasi Pajak Ke Luar Negeri

Nilai yang dicantumkan pada Bagian F Angka 12 Huruf b - PPh Kurang/Lebih Bayar Karena Pembetulan adalah Rp1 juta - Rp1,1 juta = (Rp100.000). Lebih bayar senilai Rp100.000 tersebut diajukan restitusi dengan mengisi Bagian G - Permohonan Pengembalian PPh Lebih Bayar.

Pengisian SPT Tahunan pembetulan yang sesuai dengan contoh di atas adalah sebagai berikut:


Baca Juga: Begini Ketentuan Laporan Penerimaan Negara dari Usaha Hulu Migas

Perlu dicatat, terdapat opsi khusus dalam hal wajib pajak:

  1. menyampaikan SPT normal berstatus lebih bayar;
  2. nilai lebih bayar pada SPT pembetulan menjadi lebih kecil, menjadi nihil, atau menjadi kurang bayar; dan
  3. nilai lebih bayar pada SPT yang dibetulkan tidak pernah diajukan pengembalian pendahuluan.

Wajib pajak yang memenuhi 3 kriteria di atas dapat mencentang kotak Ganti SPT Sebelumnya dan mengisi angka 0 pada Bagian F Angka 12 Huruf a - PPh Kurang/Lebih Bayar Pada SPT yang Dibetulkan dari SPT Tahunan orang pribadi atau pada Bagian F Angka 18 Huruf a - PPh yang Kurang/Lebih Bayar pada SPT yang Dibetulkan dari SPT Tahunan badan.

Contoh, wajib pajak badan menyampaikan SPT dengan nilai lebih bayar senilai Rp200 juta. Wajib pajak lalu mengajukan restitusi berdasarkan pemeriksaan. Pada Mei 2026, wajib pajak melakukan pembetulan yang menyebabkan nilai lebih bayarnya turun menjadi Rp150 juta.

Baca Juga: Sebanyak 98 Orang Ikuti Seminar Pemeriksaan Pajak dan Transfer Pricing

Dalam kasus ini, wajib pajak dapat mencentang kotak Ganti SPT Sebelumnya pada Bagian F Angka 18 Huruf a - PPh yang Kurang/Lebih Bayar pada SPT yang Dibetulkan.

Pengisian SPT Tahunan pembetulan yang sesuai dengan contoh di atas adalah sebagai berikut:


Baca Juga: DJP Pastikan Fitur Permohonan Restitusi di Coretax Tak Eror, Cek Ini!

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-11/pj/2025, coretax system, coretax, spt tahunan, pembetulan, wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 24 Juni 2025 | 06:11 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Batas Omzet Rp4,8 Miliar sebagai Pemungut PPN Dinilai Terlalu Tinggi

Senin, 23 Juni 2025 | 20:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Penelitian SPT?

Senin, 23 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Setor Sendiri PPh Dividen Orang Pribadi Tidak Pakai Skema Kode Billing

Senin, 23 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bupot PPh 21 Harus Dilengkapi NITKU Tempat Pembayaran Penghasilan

berita pilihan

Selasa, 24 Juni 2025 | 19:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Pastikan PIC Punya Akses FP Keluaran agar Tak Muncul Notif Eror Ini

Selasa, 24 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Koreksi Fiskal Era Coretax Harus Dilengkapi dengan Kode Khusus

Selasa, 24 Juni 2025 | 18:00 WIB
PERATURAN PAJAK

Ada Alasan Ini, DJP Bisa Kirim Tim Cari Informasi Pajak Ke Luar Negeri

Selasa, 24 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, 3,69 Juta Pekerja Sudah Terima Bantuan Subsidi Upah

Selasa, 24 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Ketentuan Laporan Penerimaan Negara dari Usaha Hulu Migas

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Sebanyak 98 Orang Ikuti Seminar Pemeriksaan Pajak dan Transfer Pricing

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Pastikan Fitur Permohonan Restitusi di Coretax Tak Eror, Cek Ini!

Selasa, 24 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Cukai MBDK Tertunda Lagi, Ini Cara DJBC Kejar Target Penerimaan 2025

Selasa, 24 Juni 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Perhatian! Deadline Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal 7 Hari Lagi

Selasa, 24 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

WP Tertentu Kini Wajib Sampaikan Laporan Penghitungan PPh Pasal 25