Setor Sendiri PPh Dividen Orang Pribadi Tidak Pakai Skema Kode Billing

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP) menyebut penyetoran sendiri PPh dividen dalam negeri dilakukan melalui mekanisme bayar dan lapor pada SPT Unifikasi, bukan menggunakan mekanisme layanan mandiri kode billing.
Penjelasan dari Kring Pajak itu merespons pertanyaan dari seorang warganet yang ingin membayar pajak dividen 2024 sebesar 10%, tetapi masih bingung terkait dengan tata cara penyetoran pajak terutangnya tersebut.
“Untuk penyetoran sendiri PPh dividen dalam negeri yang diterima orang pribadi, penyetorannya saat ini tidak dilakukan melalui mekanisme layanan mandiri kode billing, tetapi melalui mekanisme bayar dan lapor pada SPT Unifikasi,” jelas Kring Pajak di media sosial, Senin (23/6/2025).
Untuk menyetorkan pajak dividen, lanjut Kring Pajak, wajib pajak mula-mula membuat bukti potong terlebih dahulu melalui akun Coretax DJP. Bukti potong penyetoran sendiri dapat diakses pada menu e-Bupot.
“Silakan buat terlebih dahulu bukti potong penyetoran sendiri di menu eBupot > penyetoran sendiri > pilih objek pajak dividen yang diterima orang pribadi (Kode Objek Pajak: 28-419-01) dan menginput data yang diperlukan, lalu Submit,”
Selanjutnya, kode billing akan terbentuk otomatis ketika wajib pajak membuat konsep SPT Masa Unifikasi dan melaporkan SPT Masa Unifikasi dengan klik bayar dan lapor.
Sebagai informasi, dividen yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri merupakan dividen yang dikenakan PPh bersifat final.
Pajak final atas dividen bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikenakan tarif pajak sebesar 10% atas total jumlah bruto dividen yang diterima. Hal ini diatur dalam Pasal 17 ayat (2c) UU Pajak Penghasilan.
Dividen yang dikenai pajak final tersebut termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. Hal ini juga sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) PMK 111/2010.
PPh yang terutang wajib disetor sendiri paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima atau diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi dengan tarif pajak yang berlaku. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.