Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Setor Sendiri PPh Dividen Orang Pribadi Tidak Pakai Skema Kode Billing

A+
A-
51
A+
A-
51
Setor Sendiri PPh Dividen Orang Pribadi Tidak Pakai Skema Kode Billing

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP) menyebut penyetoran sendiri PPh dividen dalam negeri dilakukan melalui mekanisme bayar dan lapor pada SPT Unifikasi, bukan menggunakan mekanisme layanan mandiri kode billing.

Penjelasan dari Kring Pajak itu merespons pertanyaan dari seorang warganet yang ingin membayar pajak dividen 2024 sebesar 10%, tetapi masih bingung terkait dengan tata cara penyetoran pajak terutangnya tersebut.

“Untuk penyetoran sendiri PPh dividen dalam negeri yang diterima orang pribadi, penyetorannya saat ini tidak dilakukan melalui mekanisme layanan mandiri kode billing, tetapi melalui mekanisme bayar dan lapor pada SPT Unifikasi,” jelas Kring Pajak di media sosial, Senin (23/6/2025).

Baca Juga: Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Untuk menyetorkan pajak dividen, lanjut Kring Pajak, wajib pajak mula-mula membuat bukti potong terlebih dahulu melalui akun Coretax DJP. Bukti potong penyetoran sendiri dapat diakses pada menu e-Bupot.

“Silakan buat terlebih dahulu bukti potong penyetoran sendiri di menu eBupot > penyetoran sendiri > pilih objek pajak dividen yang diterima orang pribadi (Kode Objek Pajak: 28-419-01) dan menginput data yang diperlukan, lalu Submit,”

Selanjutnya, kode billing akan terbentuk otomatis ketika wajib pajak membuat konsep SPT Masa Unifikasi dan melaporkan SPT Masa Unifikasi dengan klik bayar dan lapor.

Baca Juga: Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sebagai informasi, dividen yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri merupakan dividen yang dikenakan PPh bersifat final.

Pajak final atas dividen bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikenakan tarif pajak sebesar 10% atas total jumlah bruto dividen yang diterima. Hal ini diatur dalam Pasal 17 ayat (2c) UU Pajak Penghasilan.

Dividen yang dikenai pajak final tersebut termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. Hal ini juga sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) PMK 111/2010.

Baca Juga: Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

PPh yang terutang wajib disetor sendiri paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima atau diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi dengan tarif pajak yang berlaku. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, pph dividen, orang pribadi, pph final, kode billing, spt unifikasi, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 Juli 2025 | 14:30 WIB
KP2KP SINJAI

Bahas Mekanisme PHTB Via Lelang, Fiskus Beberkan Aturan Pajaknya

Jum'at, 25 Juli 2025 | 14:00 WIB
KOTA BENGKULU

Karena Faktor Ini, Realisasi PBB-P2 Dilaporkan Melonjak

Jum'at, 25 Juli 2025 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Istri Lapor SPT Sendiri, Apa Bedanya Pisah Harta dan Memilih Terpisah?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dokumen PEB Kena Reject karena Kurs Pajak Tak Sesuai, Ini Solusinya

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan