Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Setor Sendiri PPh Dividen Orang Pribadi Tidak Pakai Skema Kode Billing

A+
A-
11
A+
A-
11
Setor Sendiri PPh Dividen Orang Pribadi Tidak Pakai Skema Kode Billing

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP) menyebut penyetoran sendiri PPh dividen dalam negeri dilakukan melalui mekanisme bayar dan lapor pada SPT Unifikasi, bukan menggunakan mekanisme layanan mandiri kode billing.

Penjelasan dari Kring Pajak itu merespons pertanyaan dari seorang warganet yang ingin membayar pajak dividen 2024 sebesar 10%, tetapi masih bingung terkait dengan tata cara penyetoran pajak terutangnya tersebut.

“Untuk penyetoran sendiri PPh dividen dalam negeri yang diterima orang pribadi, penyetorannya saat ini tidak dilakukan melalui mekanisme layanan mandiri kode billing, tetapi melalui mekanisme bayar dan lapor pada SPT Unifikasi,” jelas Kring Pajak di media sosial, Senin (23/6/2025).

Baca Juga: Apa Itu Penelitian SPT?

Untuk menyetorkan pajak dividen, lanjut Kring Pajak, wajib pajak mula-mula membuat bukti potong terlebih dahulu melalui akun Coretax DJP. Bukti potong penyetoran sendiri dapat diakses pada menu e-Bupot.

“Silakan buat terlebih dahulu bukti potong penyetoran sendiri di menu eBupot > penyetoran sendiri > pilih objek pajak dividen yang diterima orang pribadi (Kode Objek Pajak: 28-419-01) dan menginput data yang diperlukan, lalu Submit,”

Selanjutnya, kode billing akan terbentuk otomatis ketika wajib pajak membuat konsep SPT Masa Unifikasi dan melaporkan SPT Masa Unifikasi dengan klik bayar dan lapor.

Baca Juga: Bupot PPh 21 Harus Dilengkapi NITKU Tempat Pembayaran Penghasilan

Sebagai informasi, dividen yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri merupakan dividen yang dikenakan PPh bersifat final.

Pajak final atas dividen bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikenakan tarif pajak sebesar 10% atas total jumlah bruto dividen yang diterima. Hal ini diatur dalam Pasal 17 ayat (2c) UU Pajak Penghasilan.

Dividen yang dikenai pajak final tersebut termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. Hal ini juga sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) PMK 111/2010.

Baca Juga: Ada Fasilitas Pajak untuk Dukung Ketahanan Pangan? Ini Kata Kemenperin

PPh yang terutang wajib disetor sendiri paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima atau diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi dengan tarif pajak yang berlaku. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, pph dividen, orang pribadi, pph final, kode billing, spt unifikasi, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 22 Juni 2025 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Imbau Wajib Pajak Waspadai Modus-Modus Baru Penipuan

Minggu, 22 Juni 2025 | 14:30 WIB
KPP PRATAMA SERANG TIMUR

WP Ajukan Pencabutan PKP, Petugas Pajak Adakan Pemeriksaan

Minggu, 22 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Manufaktur Global Makin Tertekan, Sri Mulyani Waspadai Hal Ini

Minggu, 22 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Proteksi Ekonomi Digital RI, Kemenko Gagas Kerja Sama Multi Pihak

berita pilihan

Senin, 23 Juni 2025 | 20:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Penelitian SPT?

Senin, 23 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bupot PPh 21 Harus Dilengkapi NITKU Tempat Pembayaran Penghasilan

Senin, 23 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Fasilitas Pajak untuk Dukung Ketahanan Pangan? Ini Kata Kemenperin

Senin, 23 Juni 2025 | 17:05 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA

Suplai Minyak Mentah Naik, ICP Mei 2025 Turun Jadi US$62,75 Per Barel

Senin, 23 Juni 2025 | 17:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Bayar PNBP Lebih Mudah dengan Single Billing, Begini Pelaksanaannya

Senin, 23 Juni 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP Wanti-Wanti: Jangan Tergiur Beli Meterai Murah di Bawah Rp10.000

Senin, 23 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Threshold PKP Tinggi Jadi Penyebab PPN Indonesia Tak Efisien

Senin, 23 Juni 2025 | 15:00 WIB
KOTA TANGERANG

Pemkot Bakal Buka Gerai Pembayaran Pajak Kendaraan di Kantor Camat