Perhatian! Deadline Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal 7 Hari Lagi

Ilustrasi.
SEMARANG, DDTCNews - Program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) bertajuk Tak Diskon Maka Tak Sayang yang diadakan Pemprov Jawa Tengah hanya tersisa 7 hari lagi atau berakhir pada 30 Juni 2025.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Nadi Santoso mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut. Menurutnya, tidak akan ada lagi program serupa pada tahun depan.
“Untuk masyarakat Jawa Tengah, terutama yang masih mempunyai kendaraan yang menunggak (pajaknya), segera manfaatkan program ini. Waktunya tinggal tujuh hari, dan tahun depan sudah tidak ada pemutihan lagi,” katanya, dikutip pada Selasa (24/6/2025).
Nadi menjelaskan keringanan pajak berupa penghapusan denda pajak kendaraan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak. Dia menilai masyarakat cukup antusias mengenai program tersebut.
“Masyarakat cukup antusias. Ketersediaan material Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di luar ekspektasi, karena ada lonjakan wajib pajak yang memanfaatkan program ini. Tapi, hal tersebut sudah ditangani oleh rekan-rekan kepolisian,” tuturnya.
Berdasarkan data Bapenda, ada 988.800 pemilik kendaraan bermotor yang memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan hingga 22 Juni 2025. Pemprov juga telah membebaskan piutang pajak kendaraan senilai Rp851,77 miliar.
Selain itu, pemprov juga telah menghimpun penerimaan pajak senilai Rp266,11 miliar. Sementara itu, penerimaan opsen PKB untuk kabupaten kota se-Jawa Tengah mencapai Rp174,96 miliar.
Setelah program pemutihan rampung, lanjut Nadi, Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Tengah di seluruh kabupaten kota akan melaksanakan operasi kepatuhan. Operasi ini akan digelar pada daerah-daerah dengan tunggakan PKB yang tinggi.
“Operasi kepatuhan di jalan tentunya ini banyak manfaatnya. Selain soal kepatuhan, juga tentang keselamatan selama berkendara, dan sosialisasi taat pajak,” ujarnya.
Nadi juga menekankan pajak merupakan kewajiban warga negara. Dia menyatakan pajak yang telah dibayarkan akan dikembalikan dalam bentuk program pembangunan. Dia juga mengapresiasi wajib pajak yang sudah patuh membayar pajak.
“Kepada masyarakat yang sudah patuh membayar pajak, dan juga memanfaatkan program pemutihan ini, kami ucapkan terima kasih,” katanya seperti dilansir jatengprov.go.id. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.