Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Perhatian! Deadline Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal 7 Hari Lagi

A+
A-
0
A+
A-
0
Perhatian! Deadline Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal 7 Hari Lagi

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) bertajuk Tak Diskon Maka Tak Sayang yang diadakan Pemprov Jawa Tengah hanya tersisa 7 hari lagi atau berakhir pada 30 Juni 2025.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Nadi Santoso mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut. Menurutnya, tidak akan ada lagi program serupa pada tahun depan.

“Untuk masyarakat Jawa Tengah, terutama yang masih mempunyai kendaraan yang menunggak (pajaknya), segera manfaatkan program ini. Waktunya tinggal tujuh hari, dan tahun depan sudah tidak ada pemutihan lagi,” katanya, dikutip pada Selasa (24/6/2025).

Baca Juga: Koreksi Fiskal Era Coretax Harus Dilengkapi dengan Kode Khusus

Nadi menjelaskan keringanan pajak berupa penghapusan denda pajak kendaraan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak. Dia menilai masyarakat cukup antusias mengenai program tersebut.

“Masyarakat cukup antusias. Ketersediaan material Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di luar ekspektasi, karena ada lonjakan wajib pajak yang memanfaatkan program ini. Tapi, hal tersebut sudah ditangani oleh rekan-rekan kepolisian,” tuturnya.

Berdasarkan data Bapenda, ada 988.800 pemilik kendaraan bermotor yang memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan hingga 22 Juni 2025. Pemprov juga telah membebaskan piutang pajak kendaraan senilai Rp851,77 miliar.

Baca Juga: Ada Alasan Ini, DJP Bisa Kirim Tim Cari Informasi Pajak Ke Luar Negeri

Selain itu, pemprov juga telah menghimpun penerimaan pajak senilai Rp266,11 miliar. Sementara itu, penerimaan opsen PKB untuk kabupaten kota se-Jawa Tengah mencapai Rp174,96 miliar.

Setelah program pemutihan rampung, lanjut Nadi, Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Tengah di seluruh kabupaten kota akan melaksanakan operasi kepatuhan. Operasi ini akan digelar pada daerah-daerah dengan tunggakan PKB yang tinggi.

“Operasi kepatuhan di jalan tentunya ini banyak manfaatnya. Selain soal kepatuhan, juga tentang keselamatan selama berkendara, dan sosialisasi taat pajak,” ujarnya.

Baca Juga: Sebanyak 98 Orang Ikuti Seminar Pemeriksaan Pajak dan Transfer Pricing

Nadi juga menekankan pajak merupakan kewajiban warga negara. Dia menyatakan pajak yang telah dibayarkan akan dikembalikan dalam bentuk program pembangunan. Dia juga mengapresiasi wajib pajak yang sudah patuh membayar pajak.

“Kepada masyarakat yang sudah patuh membayar pajak, dan juga memanfaatkan program pemutihan ini, kami ucapkan terima kasih,” katanya seperti dilansir jatengprov.go.id. (rig)

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Ubah Mekanisme Pembetulan SPT Tahunan Era Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi jawa tengah, pajak, pajak daerah, pemutihan pajak, pajak kendaraan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 23 Juni 2025 | 15:00 WIB
KOTA TANGERANG

Pemkot Bakal Buka Gerai Pembayaran Pajak Kendaraan di Kantor Camat

Senin, 23 Juni 2025 | 14:06 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Mau Persiapan Rekonsiliasi PPN dan Kertas Kerjanya? Ikuti Webinar Ini

berita pilihan

Selasa, 24 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Koreksi Fiskal Era Coretax Harus Dilengkapi dengan Kode Khusus

Selasa, 24 Juni 2025 | 18:00 WIB
PERATURAN PAJAK

Ada Alasan Ini, DJP Bisa Kirim Tim Cari Informasi Pajak Ke Luar Negeri

Selasa, 24 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, 3,69 Juta Pekerja Sudah Terima Bantuan Subsidi Upah

Selasa, 24 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Ketentuan Laporan Penerimaan Negara dari Usaha Hulu Migas

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Sebanyak 98 Orang Ikuti Seminar Pemeriksaan Pajak dan Transfer Pricing

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Pastikan Fitur Permohonan Restitusi di Coretax Tak Eror, Cek Ini!

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Ubah Mekanisme Pembetulan SPT Tahunan Era Coretax

Selasa, 24 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Cukai MBDK Tertunda Lagi, Ini Cara DJBC Kejar Target Penerimaan 2025

Selasa, 24 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

WP Tertentu Kini Wajib Sampaikan Laporan Penghitungan PPh Pasal 25

Selasa, 24 Juni 2025 | 14:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Cek Rekening Kamu! Subsidi Upah Rp600.000 Mulai Dicairkan Bertahap