Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Rupiah Melemah Terhadap Nyaris Semua Mata Uang Negara Mitra

A+
A-
0
A+
A-
0
Rupiah Melemah Terhadap Nyaris Semua Mata Uang Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah berbalik melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku satu pekan ke depan. Pelemahan rupiah ini juga terjadi terhadap nyaris semua mata uang negara mitra. Rupiah hanya menguat atas rupee India, peso Filipina, dan beberapa mata uang lain.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp16.292. Patokan kurs terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut terpantau naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp16.254 per dolar AS.

Kemudian, rupiah juga melemah terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.571,72 per dolar Australia, naik dari posisi pekan lalu senilai Rp10.476,68 per dolar Australia.

Baca Juga: Konsultan Pajak yang Mau Jadi Kuasa Harus Tambah Status Lewat Coretax

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.844,52 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut terpantau naik dari posisi pekan lalu yang bertengger pada level Rp3.836,75 per ringgit Malaysia.

Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp12.655,56 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut tercatat naik signifikan dari posisi minggu lalu senilai Rp12.618,78 per dolar Singapura.

Nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp18.596,06. Patokan nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut naik jika dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang berada pada level Rp18.439,84 per euro.

Baca Juga: Aturan Baru PKP di Kantor Virtual, Masa Transisi hingga Desember 2025

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 2/MK/EF.2/2025. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Sebagai informasi, kurs pajak umumnya digunakan oleh perusahaan atau perorangan yang melakukan transaksi lintas negara. Transaksi lintas negara biasanya menggunakan mata uang asing sehingga perlu ada konversi ke mata uang rupiah terkait dengan penghitungan pajaknya.

Normalnya, nilai kurs pajak ditetapkan setiap seminggu sekali oleh menteri keuangan melalui keputusan menteri keuangan (KMK) dan berlaku selama 7 hari. Untuk mempermudah melihat tren perkembangan kurs pajak, Anda juga dapat mengunjungi kanal Indikator DDTCNews. Simak Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews.

Baca Juga: Cara Unduh e-SPPT secara Massal oleh Ketua RT atau PPPRS di Jakarta

Berikut kurs pajak periode 04 Juni 2025 - 10 Juni 2025 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 16.292,00 38,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.571,72 95,04
3 Dolar Kanada (CAD) 11.894,74 104,86
4 Kroner Denmark (DKK) 2.492,93 20,49
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.076,47 3,08
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.844,52 7,77
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.810,24 108,23
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.612,07 11,60
9 Poundsterling Inggris (GBP) 22.063,27 123,30
10 Dolar Singapura (SGD) 12.655,56 36,78
11 Kroner Swedia (SEK) 1.699,15 4,12
12 Franc Swiss (CHF) 19.860,24 139,30
13 Yen Jepang (JPY) 11.347,92 64,34
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,75 0,02
15 Rupee India (INR) 190,18 -0,19
16 Dinar Kuwait (KWD) 53.146,22 35,04
17 Rupee Pakistan (PKR) 57,75 0,12
18 Peso Philipina (PHP) 292,31 -0,03
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.343,58 10,39
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 54,45 0,16
21 Baht Thailand (THB) 499,15 2,28
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 12.650,73 -0,19
23 Euro Euro (EUR) 18.596,06 156,22
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.266,63 6,09
25 Won Korea (KRW) 11,94 0,12

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai data kurs pajak yang dibutuhkan, Anda dapat mengakses kanal Kurs Pajak di platform Perpajakan DDTC. Anda dapat memilih tanggal untuk periode tertentu, menentukan mata uang, dan mengunduh data dalam bentuk PDF atau XLS. (sap)

Baca Juga: WP Harus Penuhi Syarat Ini Agar Akses Bikin Faktur Pajak Aktif Kembali

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kurs pajak, pajak, valuta asing, PPN, PPnBM, rupiah, ringgit Malaysia, dolar AS, euro, dolar Australia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 12 Juni 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA BENGKULU SATU

KPP Adakan Kelas Pajak, Ulas Ketentuan PPh dan PPN atas Penjualan Emas

Kamis, 12 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-10/PJ/2025

DJP Atur Ulang Pertukaran Informasi Pajak secara Spontan

Kamis, 12 Juni 2025 | 08:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Baru NPWP, NITKU, dan Pengukuhan PKP, Unduh di Sini!

Kamis, 12 Juni 2025 | 07:43 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Atur Cara Pengajuan Pengukuhan PKP Lewat Coretax

berita pilihan

Kamis, 12 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Konsultan Pajak yang Mau Jadi Kuasa Harus Tambah Status Lewat Coretax

Kamis, 12 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Baru PKP di Kantor Virtual, Masa Transisi hingga Desember 2025

Kamis, 12 Juni 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ajak Masyarakat Manfaatkan Diskon Tiket dan PPN DTP Transportasi

Kamis, 12 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Perinci Fungsi Nomor Identitas Perpajakan, Apa Saja?

Kamis, 12 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Proses Aksesi RI ke OECD, DPR Harap Dampaknya ke Ekonomi

Kamis, 12 Juni 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! 2 Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ajukan Restitusi Pajak

Kamis, 12 Juni 2025 | 15:11 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Melihat Pajak Minimum Global Lewat Kacamata Teori Keadilan John Rawls