Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kabupaten Bogor Hapus Tunggakan PBB, Ini Kriterianya

A+
A-
11
A+
A-
11
Kabupaten Bogor Hapus Tunggakan PBB, Ini Kriterianya

Foto udara rumah subsidi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

BOGOR, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, memberikan fasilitas pembebasan tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan pembebasan ini diberlakukan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB di bawah Rp100.000. Fasilitas ini diberikan dalam rangka merayakan HUT ke-543 Kabupaten Bogor.

"Kami memberikan stimulus kepada masyarakat yang pajak PBB-nya di bawah Rp100.000 kami gratiskan," ujar Rudy, dikutip pada Kamis (12/6/2025).

Baca Juga: Cara Unduh e-SPPT secara Massal oleh Ketua RT atau PPPRS di Jakarta

Menurut Rudy, pembebasan tunggakan PBB diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Adapun potensi penerimaan pajak yang hilang akibat program pembebasan tunggakan PBB tersebut mencapai Rp21 miliar.

"Kalau dihitung, nilainya mendekati Rp21 miliar. Tapi ini bukan soal kehilangan uang, melainkan bagaimana kita berbagi dengan masyarakat yang lahannya kecil dan ekonominya mungkin terbatas," kata Rudy dilansir pojoksatu.id.

Selain memberikan pembebasan atas tunggakan PBB lebih rendah dari Rp100.000, Pemkab Bogor juga memberikan fasilitas pembebasan tunggakan PBB tahun pajak 2011 dan tahun-tahun pajak sebelumnya.

Baca Juga: Aturan Baru NPWP, NITKU, dan Pengukuhan PKP, Unduh di Sini!

Rudy mengatakan PBB tahun pajak 2011 dan tahun sebelumnya akan dihapuskan bila wajib pajak melunasi tunggakan PBB tahun pajak 2012 hingga 2025. Untuk mendapatkan fasilitas ini, wajib pajak harus melunasi tunggakan PBB tahun pajak 2012 hingga 2025 paling lambat pada 31 Agustus 2025.

Sebagai informasi, kepala daerah telah diberikan kewenangan untuk memberikan insentif pajak kepada wajib pajak di daerahnya masing-masing. Kewenangan dimaksud termuat dalam PP 35/2023.

Insentif yang diberikan bisa berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak dan/atau sanksinya.

Baca Juga: DJP Rilis Aturan Baru Soal NPWP, NITKU, dan Pengukuhan PKP

Pemberian insentif fiskal ditetapkan melalui peraturan kepala daerah dan diberitahukan kepada DPRD. Pemberitahuan disampaikan kepada DPRD disertai dengan pertimbangan kepala daerah dalam memberikan insentif. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemutihan denda, kabupaten bogor, pbb-p2, pbb

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 08 Mei 2025 | 14:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemenkeu Akan Pantau Pemutihan yang Digelar Pemda

Rabu, 07 Mei 2025 | 13:30 WIB
KOTA TANGERANG

BPN dan Pemkot Tangerang Resmi Integrasikan Data Tanah dan Pajak

Selasa, 06 Mei 2025 | 14:00 WIB
KABUPATEN CIAMIS

Tingkatkan Kepatuhan WP, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB

berita pilihan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Diterapkan di Portal CEISA, Ini Tujuannya

Jum'at, 13 Juni 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Belanja Prioritas, Luhut Kembali Tegaskan Soal Disiplin Fiskal

Jum'at, 13 Juni 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Gali Potensi Pajak, Gubernur Sasar Sektor Tambang hingga Transportasi

Jum'at, 13 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak untuk Sepak Bola Nasional

Jum'at, 13 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Semua Menteri Kompak, Prabowo Belum Berencana Reshuffle Kabinet

Jum'at, 13 Juni 2025 | 10:00 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Bangun Infrastruktur Berkelanjutan, Sri Mulyani Mohon Dukungan Swasta

Jum'at, 13 Juni 2025 | 09:30 WIB
DKI JAKARTA

Pramono Anung Akan Gelar Pemutihan Pajak Khusus untuk WP Patuh

Jum'at, 13 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-9/PJ/2025

Klarifikasi Soal Akses Pembuatan FP Ditolak, Status PKP Akan Dicabut

Jum'at, 13 Juni 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

FATF Naikkan Rating RI pada Rekomendasi Soal Senjata Pemusnah Massal

Jum'at, 13 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Revisi Peraturan terkait Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak