Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Kamis, 10 Juli 2025 | 09:20 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Senin, 07 Juli 2025 | 18:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 07 Juli 2025 | 08:27 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Pramono Anung Akan Gelar Pemutihan Pajak Khusus untuk WP Patuh

A+
A-
0
A+
A-
0
Pramono Anung Akan Gelar Pemutihan Pajak Khusus untuk WP Patuh

Gubernur Jakarta Pramono Anung (tengah) berjalan bersama Gubernur Banten Andra Soni (kiri) dan Wali Kota Tangerang Sachruddin (kanan) usai pertemuan di Gedung Balai Kota, Jakarta, Rabu (9/5/2025). ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggelar pemutihan pajak daerah untuk memeriahkan hari ulang tahun (HUT) ke-498 Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengeklaim fasilitas pemutihan akan diberikan kepada wajib pajak yang patuh, bukan mereka yang tidak membayar pajak.

"Pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak membayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu membayar pajak. Kan berbeda banget ya," ujar Pramono, dikutip pada Jumat (13/6/2025).

Baca Juga: Kemendagri Minta Pemda Buat Terobosan untuk Perkuat PAD

Pramono pun menegaskan pemutihan akan yang digelar Pemprov DKI Jakarta bukanlah pengampunan, melainkan upaya peningkatan partisipasi wajib pajak.

"Kita ingin mendorong warga yang selama ini tertunda atau ragu membayar pajak agar bisa segera melunasi tanpa terbebani denda. Ini bentuk partisipasi, bukan pengampunan," ujar Pramono.

Meski demikian, Pramono belum memerinci apa saja jenis pajak yang tercakup dalam program pemutihan. Menurutnya, perincian terkait program pemutihan akan diumumkan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Tagih Opsen PKB, Pemkot Akan Terjunkan Petugas untuk Jangkau WP

"Kami pastikan mekanismenya jelas dan transparan supaya manfaatnya tepat sasaran," kata Pramono.

Sebagai informasi, kepala daerah telah diberikan kewenangan untuk memberikan insentif pajak kepada wajib pajak di daerahnya masing-masing. Kewenangan dimaksud termuat dalam PP 35/2023.

Insentif yang diberikan bisa berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak dan/atau sanksinya.

Baca Juga: Kanwil DJP Ini Gelar Sita Serentak, Sasar Tanah hingga Rekening WP

Pemberian insentif fiskal ditetapkan melalui peraturan kepala daerah dan diberitahukan kepada DPRD. Pemberitahuan disampaikan kepada DPRD disertai dengan pertimbangan kepala daerah dalam memberikan insentif. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemutihan, pajak daerah, dki jakarta, kepatuhan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 03 Juli 2025 | 13:30 WIB
KOTA BALIKPAPAN

Dipengaruhi PBB-P2, Penerimaan Pajak Daerah di Kota Ini Baru 44%

Kamis, 03 Juli 2025 | 11:30 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir, Pemprov Raup Rp333,9 Miliar

Rabu, 02 Juli 2025 | 15:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Kepri Beri Pemutihan Denda dan Diskon Pokok PKB hingga November 2025

Rabu, 02 Juli 2025 | 13:30 WIB
PROVINSI JAKARTA

Lapangan Padel di Jakarta Kini Kena Pajak Hiburan 10 Persen

berita pilihan

Kamis, 10 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Menko Zulhas Klaim Ada 103 Kopdes yang Sudah Punya Model Bisnis

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Buat Pencatatan Sederhana Via Coretax DJP untuk UMKM

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:00 WIB
KANWIL DJP SULSELBRATA

Kantor Pajak Audiensi dengan Kepolisian, Penegakan Hukum Lebih Greget?

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Billing Sudah Expired tapi Belum Balik ke Konsep SPT, DJP Sarankan Ini

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Bikin PPh 25 Lebih Bayar, Tak Bisa Dipindahbukukan

Kamis, 10 Juli 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Buka Cabang Baru, NITKU Harus Dibuat Paling Lambat 1 Bulan

Kamis, 10 Juli 2025 | 16:30 WIB
PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Buat Terobosan untuk Perkuat PAD

Kamis, 10 Juli 2025 | 15:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN Masih Sepi Peminat