Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Pramono Anung Akan Gelar Pemutihan Pajak Khusus untuk WP Patuh

A+
A-
0
A+
A-
0
Pramono Anung Akan Gelar Pemutihan Pajak Khusus untuk WP Patuh

Gubernur Jakarta Pramono Anung (tengah) berjalan bersama Gubernur Banten Andra Soni (kiri) dan Wali Kota Tangerang Sachruddin (kanan) usai pertemuan di Gedung Balai Kota, Jakarta, Rabu (9/5/2025). ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggelar pemutihan pajak daerah untuk memeriahkan hari ulang tahun (HUT) ke-498 Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengeklaim fasilitas pemutihan akan diberikan kepada wajib pajak yang patuh, bukan mereka yang tidak membayar pajak.

"Pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak membayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu membayar pajak. Kan berbeda banget ya," ujar Pramono, dikutip pada Jumat (13/6/2025).

Baca Juga: Daerah Ini Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 Sejak 1994

Pramono pun menegaskan pemutihan akan yang digelar Pemprov DKI Jakarta bukanlah pengampunan, melainkan upaya peningkatan partisipasi wajib pajak.

"Kita ingin mendorong warga yang selama ini tertunda atau ragu membayar pajak agar bisa segera melunasi tanpa terbebani denda. Ini bentuk partisipasi, bukan pengampunan," ujar Pramono.

Meski demikian, Pramono belum memerinci apa saja jenis pajak yang tercakup dalam program pemutihan. Menurutnya, perincian terkait program pemutihan akan diumumkan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Besok

"Kami pastikan mekanismenya jelas dan transparan supaya manfaatnya tepat sasaran," kata Pramono.

Sebagai informasi, kepala daerah telah diberikan kewenangan untuk memberikan insentif pajak kepada wajib pajak di daerahnya masing-masing. Kewenangan dimaksud termuat dalam PP 35/2023.

Insentif yang diberikan bisa berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak dan/atau sanksinya.

Baca Juga: Gali Potensi Pajak, Gubernur Sasar Sektor Tambang hingga Transportasi

Pemberian insentif fiskal ditetapkan melalui peraturan kepala daerah dan diberitahukan kepada DPRD. Pemberitahuan disampaikan kepada DPRD disertai dengan pertimbangan kepala daerah dalam memberikan insentif. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemutihan, pajak daerah, dki jakarta, kepatuhan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN JAYAPURA

Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 10:30 WIB
KALIMANTAN TENGAH

Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp1,8 Triliun

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Optimalkan Penagihan Aktif, Kanwil Jakbar Kolaborasi dengan Perbankan

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:15 WIB
KABUPATEN BANYUMAS

Wah, Lebih dari 41.000 Kendaraan di Kabupaten Ini Manfaatkan Pemutihan

berita pilihan

Sabtu, 14 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sering Disorot di Medsos, Sri Mulyani Minta Ini pada Pejabat DJP-DJBC

Sabtu, 14 Juni 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Aspiring to Become Attorneys, Tax Consultants Must Apply via Coretax

Sabtu, 14 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Mau Jadi Kuasa, Konsultan Pajak Harus Ajukan Status Lewat Coretax

Jum'at, 13 Juni 2025 | 20:00 WIB
DITJEN STRATEGI EKONOMI DAN FISKAL

Baru Terbentuk, Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Punya Banyak Tugas

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:45 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Sri Mulyani Minta DJBC Gencarkan Penindakan di Titik Rawan Perbatasan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Lampaui Rp4,8 M tapi dari Hasil Penyerahan Non-BKP, Wajib PKP?

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Ada Aturan Baru, WPOP sebagai Pemotong PPh Final atas Sewa Diperluas?

Jum'at, 13 Juni 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Optimalkan Pajak, Sri Mulyani Minta Coretax Segera Diperbaiki

Jum'at, 13 Juni 2025 | 17:47 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Lantik Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya

Jum'at, 13 Juni 2025 | 17:45 WIB
OPINI PAJAK

Meninjau Ulang Pengawasan DJP: Evolusi Peran Account Representative