Pramono Anung Akan Gelar Pemutihan Pajak Khusus untuk WP Patuh

Gubernur Jakarta Pramono Anung (tengah) berjalan bersama Gubernur Banten Andra Soni (kiri) dan Wali Kota Tangerang Sachruddin (kanan) usai pertemuan di Gedung Balai Kota, Jakarta, Rabu (9/5/2025). ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggelar pemutihan pajak daerah untuk memeriahkan hari ulang tahun (HUT) ke-498 Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengeklaim fasilitas pemutihan akan diberikan kepada wajib pajak yang patuh, bukan mereka yang tidak membayar pajak.
"Pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak membayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu membayar pajak. Kan berbeda banget ya," ujar Pramono, dikutip pada Jumat (13/6/2025).
Pramono pun menegaskan pemutihan akan yang digelar Pemprov DKI Jakarta bukanlah pengampunan, melainkan upaya peningkatan partisipasi wajib pajak.
"Kita ingin mendorong warga yang selama ini tertunda atau ragu membayar pajak agar bisa segera melunasi tanpa terbebani denda. Ini bentuk partisipasi, bukan pengampunan," ujar Pramono.
Meski demikian, Pramono belum memerinci apa saja jenis pajak yang tercakup dalam program pemutihan. Menurutnya, perincian terkait program pemutihan akan diumumkan dalam waktu dekat.
"Kami pastikan mekanismenya jelas dan transparan supaya manfaatnya tepat sasaran," kata Pramono.
Sebagai informasi, kepala daerah telah diberikan kewenangan untuk memberikan insentif pajak kepada wajib pajak di daerahnya masing-masing. Kewenangan dimaksud termuat dalam PP 35/2023.
Insentif yang diberikan bisa berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak dan/atau sanksinya.
Pemberian insentif fiskal ditetapkan melalui peraturan kepala daerah dan diberitahukan kepada DPRD. Pemberitahuan disampaikan kepada DPRD disertai dengan pertimbangan kepala daerah dalam memberikan insentif. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.