Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir, Pemprov Raup Rp333,9 Miliar

A+
A-
1
A+
A-
1
Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir, Pemprov Raup Rp333,9 Miliar

Ilustrasi. 

SEMARANG, DDTCNews – Program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Tengah Tak Diskon, Maka Tak Sayang! telah berakhir pada 30 Juni 2025.

Kepala Bapenda Jawa Tengah Nadi Santoso menyebut program itu telah dimanfaatkan oleh 1,19 juta objek pajak dan berhasil menghimpun Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp333,9 miliar. Capaian itu diperoleh sejak program pemutihan berjalan dari 8 April hingga 30 Juni 2025.

“Artinya, satu juta sekian objek pajak yang dulunya tidak membayar pada tahun 2025 itu membayar,” katanya, dikutip pada Kamis (3/7/2025).

Baca Juga: Surat Teguran dan Paksa Tak Mempan, Tiga Truk WP Disita Kantor Pajak

Dari program tersebut, lanjut Nadi, pemprov juga menghimpun penerimaan dari opsen PKB senilai Rp219,4 miliar. Dia berharap ketaatan wajib pajak untuk membayar pajak tidak kendor ke depannya sehingga dapat berkontribusi pada pembangunan wilayah

“Semoga, setelah pemutihan tetap konsisten dalam pembayaran PKB. Sekali lagi, PKB menjadi tumpuan PAD Provinsi Jawa Tengah,” tuturnya, seperti dilansir https://jatengprov.go.id/

Pemprov Jawa Tengah sebelumnya menghapus penghapusan denda PKB beserta pokok tunggakan PKB. Program itu berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak berjalan di tahun 2025.

Baca Juga: Kring Pajak Sebut Permohonan Aktivasi NIK/NPWP Tak Bisa Diwakilkan

Pemberian pemutihan denda dan pokok PKB itu diberikan berdasarkan Pergub Jawa Tengah 31/2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah. Pemutihan tersebut digelar untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB. Simak Susul Jabar, Gubernur Ini Adakan Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan

Sebagai informasi, kepala daerah memiliki kewenangan untuk memberikan insentif pajak kepada wajib pajak di daerahnya masing-masing. Kewenangan dimaksud termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023.

Insentif yang diberikan bisa berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak dan/atau sanksinya.

Baca Juga: Cara Ajukan Penggantian Surat Keterangan PPh PHTB Via Coretax DJP

Pemberian insentif fiskal ditetapkan melalui peraturan kepala daerah dan diberitahukan kepada DPRD. Pemberitahuan disampaikan kepada DPRD disertai dengan pertimbangan kepala daerah dalam memberikan insentif. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi jawa tengah, pajak, pajak daerah, pemutihan pajak, pendapatan asli daerah, pajak kendaraan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 02 Juli 2025 | 20:00 WIB
KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Ingat! Pembukuan Penting untuk WP Badan, Dokumennya Disimpan 10 Tahun

Rabu, 02 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kejar Penerimaan, Kebijakan Pajak Mesti Sejalan dengan Ekonomi Digital

Rabu, 02 Juli 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Kelebihan Bayar Angsuran PPh Pasal 25 Kini Tak Bisa Dipindahbukukan

Rabu, 02 Juli 2025 | 18:00 WIB
FILIPINA

Tingkatkan Investasi, Filipina Pangkas Pajak Transaksi Saham

berita pilihan

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BANYUWANGI

Surat Teguran dan Paksa Tak Mempan, Tiga Truk WP Disita Kantor Pajak

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Sebut Permohonan Aktivasi NIK/NPWP Tak Bisa Diwakilkan

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Penggantian Surat Keterangan PPh PHTB Via Coretax DJP

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:26 WIB
KADIN INDONESIA-IAPI

Kadin Indonesia dan IAPI Gelar Seminar Soal SP2DK

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Waduh! Setoran Pajak Merchant Masih Tak Sebanding dengan Transaksinya

Kamis, 03 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Salah Tarif PPh PHTB Padahal Sudah Divalidasi, Bagaimana Solusinya?

Kamis, 03 Juli 2025 | 16:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Capai Kesepakatan dengan Vietnam, AS Akhirnya Kenakan Bea Masuk 20%