Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Update 2025: Apa Itu Bupot PPh Unifikasi?

A+
A-
0
A+
A-
0
Update 2025: Apa Itu Bupot PPh Unifikasi?

DITJEN Pajak (SJP) terus berupaya untuk melakukan berbagai terobosan guna memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Salah satu terobosannya adalah melalui penerapan Bukti Pemotongan/Pemungutan (Bupot) Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi.

Bupot PPh Unifikasi tersebut menyeragamkan formulir Bupot dari berbagai jenis PPh, yaitu: PPh Pasal 4 ayat (2); PPh Pasal 15; PPh Pasal 22; PPh Pasal 23,;dan PPh Pasal 26. Penyeragaman ini di antaranya untuk mengurangi beban administrasi wajib pajak.

Awalnya, bukti pemotongan/pemungutan unifikasi tersebut diterapkan melalui PER-20/PJ/2019. Dalam perkembangannya, ketentuan Bupot PPh Unifikasi diubah melalui PER-11/PJ/2025. Lantas, apa itu Bupot PPh Unifikasi?

Baca Juga: OECD Terbitkan Panduan Investigasi Kejahatan Pajak

Definisi Bupot PPh Unifikasi dan Jenis-Jenisnya

Bupot PPh Unifikasi adalah dokumen dalam format standar atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh pemotong atau pemungut PPh sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan PPh dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong/dipungut.

Pada dasarnya, Bupot PPh Unifikasi merupakan Bupot yang digunakan untuk pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26 (selain yang sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi).

Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) PER-11/PJ/2025, ada 2 jenis Bupot PPh Unifikasi, yaitu: (i) Bupot PPh Unifikasi Berformat Standar; dan (ii) Dokumen yang Dipersamakan dengan Bupot PPh Unifikasi Berformat Standar.

Baca Juga: Mau Submit Retur Pajak Masukan tapi Alami Eror Ini, Begini Solusinya

Bupot PPh Unifikasi Berformat Standar

Bupot PPh Unifikasi Berformat Standar adalah bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh Unifikasi berbentuk dokumen elektronik dalam format standar. Bupot PPh Unifikasi Berformat Standar ini terdiri atas 2 jenis formulir.

Pertama, Formulir BPPU - Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Unifikasi. Formulir BPPU digunakan untuk pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23, bagi wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT).

Kedua, Formulir BPNR - Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Non Resident/Withholding Slip for Non-Resident. Formulir BPNR digunakan untuk pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, dan PPh Pasal 26 (selain yang sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi), bagi wajib pajak luar negeri (WPLN).

Baca Juga: Wah! Dinas Pendidikan Finalkan Materi tentang Pajak untuk Siswa SMP

Sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (2) PER-11/PJ/2025, Bupot PPh Unifikasi Berformat Standar minimal memuat sejumlah informasi berikut:

  1. nomor Bupot PPh Unifikasi Berformat Standar;
  2. masa pajak dan tahun pajak;
  3. sifat pemotongan dan/atau pemungutan PPh (jenis PPh);
  4. status Bupot PPh Unifikasi;
  5. identitas pihak yang dipotong dan/atau dipungut berupa:
    - bagi WPDN: (i) NPWP atau NIK; dan (ii) nama; atau
    - bagi WPLN: (i) tax identification number atau identitas perpajakan lainnya; (ii) nama; (iii) alamat; (iv) negara; dan (v) nomor paspor;
  6. jenis fasilitas;
  7. kode objek pajak;
  8. dasar pengenaan pajak (DPP);
  9. tarif;
  10. PPh yang dipotong/dipungut/ditanggung pemerintah;
  11. dokumen yang menjadi dasar pemotongan dan/atau pemungutan PPh atau dasar pemberian fasilitas;
  12. mekanisme pembayaran dalam hal pemotong dan/atau pemungut PPh Unifikasi merupakan wajib pajak instansi pemerintah;
  13. identitas pemotong dan/atau pemungut PPh Unifikasi, berupa:
    - NPWP atau NIK Pemotong dan/atau Pemungut PPh Unifikasi;
    - Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) atau nomor identitas Sub-unit Organisasi; dan
    - nama Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan Unifikasi;
  14. nama penanda tangan; dan
  15. tanggal ditandatangani Bupot PPh Unifikasi Berformat Standar.

Satu Bupot PPh Unifikasi Berformat Standar hanya dapat dibuat untuk pemotongan dan/atau pemungutan PPh atas: (i) 1 pihak yang dipotong dan/atau dipungut; (ii) 1 kode objek pajak; dan (iii) 1 masa pajak.

Apabila pada suatu masa pajak terdapat 2 atau lebih transaksi pemotongan dan/atau pemungutan PPh atas pihak yang sama dan dengan kode objek pajak yang sama maka pemotong dan/atau pemungut PPh Unifikasi dapat membuat 1 Bupot PPh Unifikasi Berformat Standar atas transaksi tersebut.

Baca Juga: Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak, Begini Kata Wamenkeu

Seiring dengan berlakunya coretax, pembuatan Bupot PPh Unifikasi baik Formulir BPPU maupun Formulir BPNR dilakukan melalui modul e-Bupot Coretax. Perincian contoh format beserta tata cara pengisian Formulir BPPU maupun Formulir BPNR telah diuraikan dalam Lampiran huruf B PER-11/PJ/2025.

Dokumen yang Dipersamakan dengan Bupot PPh Unifikasi Berformat Standar

Dokumen yang Dipersamakan dengan Bupot PPh Unifikasi Berformat Standar adalah dokumen berupa formulir kertas atau dokumen elektronik yang memuat data atau informasi pemotongan dan/atau pemungutan PPh tertentu dan kedudukannya dipersamakan dengan Bupot PPh Unifikasi Berformat Standar.

Dokumen yang Dipersamakan dengan Bupot PPh Unifikasi Berformat Standar ini dapat berupa dokumen buku tabungan, rekening koran, rekening kustodian, rekening efek, trade confirmation atau bukti atas pengalihan surat berharga lainnya, dan dokumen lain yang setara.

Baca Juga: Mulai Besok! Fasilitas Diskon PPN Rumah Turun Jadi 50 Persen

Pada hakikatnya, Dokumen yang Dipersamakan dengan Bupot PPh Unifikasi Berformat Standar dapat berupa dokumen-dokumen tertentu atau media lainnya yang lazim digunakan dalam dunia usaha. Berbeda dengan Bupot PPh Unifikasi Berformat Standar, dokumen lain ini tidak dibuat menggunakan modul e-Bupot coretax.

Dokumen lain tersebut tidak dibuat menggunakan modul e-Bupot, tetapi dihasilkan oleh sistem yang dimiliki sendiri oleh Pemotong dan/atau Pemungut PPh Unifikasi dihasilkan oleh sistem yang dimiliki sendiri oleh pemotong dan/atau pemungut PPh unifikasi.

Secara terperinci, Dokumen yang Dipersamakan dengan Bupot PPh Unifikasi Berformat Standar digunakan oleh pemotong/pemungut PPh untuk melakukan pemotongan atas atas 8 golongan penghasilan.

Baca Juga: Kedudukan WP Tak Bisa Ditentukan, DJP Bakal Tetapkan Tempat Terdaftar

Pertama, penghasilan berupa bunga deposito/tabungan, diskonto sertifikat bank indonesia, diskonto surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dalam rangka operasi moneter yang memiliki karakteristik sama dengan Sertifikat Bank Indonesia, dan jasa giro.

Kedua, penghasilan berupa diskonto surat perbendaharaan negara dan bunga obligasi berupa surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan, termasuk surat utang yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah.

Ketiga, bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang. Keempat, penghasilan dari transaksi penjualan saham selain saham pendiri, di bursa efek. Kelima, penghasilan atas hadiah undian langsung yang: (i) melekat pada barang/produk; dan (ii) tidak dapat diketahui identitas penerimanya.

Baca Juga: DJP Jelaskan Perlakuan dan Pelaporan Penghasilan Istri sebagai WP

Keenam, penghasilan yang diterima atau diperoleh rekanan sehubungan dengan transaksi: (i) penjualan barang; (ii) penyerahan jasa; dan/atau (iii) persewaan dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, yang dilakukan melalui pihak lain dalam sistem informasi pengadaan pemerintah (SIPP).

Ketujuh, penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto. Kedelapan, penghasilan lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan ditentukan menggunakan Dokumen yang Dipersamakan dengan Bupot PPh Unifikasi Berformat Standar.

Meskipun dibuat menggunakan sarana pemotong/pemungut, PER-11/PJ/2025 telah mengatur 4 informasi minimal yang tercantum dalam dokumen tersebut. Pertama, nama dan NPWP atau NIK pihak yang dipotong dan/atau dipungut PPh.

Baca Juga: Simak! Begini Ketentuan PPN atas Transaksi Pemakaian Sendiri

Kedua, nomor unik transaksi yang berkaitan dengan penghasilan yang dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh. Ketiga, dasar pengenaan pajak (DPP). Keempat, PPh yang dipotong dan/atau dipungut.

Selain itu, PER-11/PJ/2025 juga menguraikan tata cara pembuatan Dokumen yang Dipersamakan dengan Bupot PPh Unifikasi Berformat Standar melalui lampiran huruf B. Merujuk lampiran tersebut, salah satu poin yang diatur adalah terkait dengan standar penomoran dan pengisian data/informasi.

Artikel ini merupakan pemutakhiran dari artikel berjudul Apa Itu Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi? yang dipublikasikan pada 13 Januari 2021; Apa Itu Formulir BPBS dan BPNR serta Dokumen Lain yang Dipersamakan? yang dipublikasikan pada 3 Januari 2024; dan Apa Itu Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah? yang dipublikasikan pada 31 Mei 2024. (rig)

Baca Juga: Segera Urus! KDM Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kamus pajak, kamus, pajak, update 2025, bupot pph unifikasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

Minggu, 29 Juni 2025 | 14:30 WIB
KOTA KENDARI

Besok Terakhir! Warga Masih Bisa Nikmati Pemutihan Pajak PBB dan PBJT

Minggu, 29 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pembuatan Bupot PPh Pasal 21/26 dalam PER-11/PJ/2025

berita pilihan

Senin, 30 Juni 2025 | 19:30 WIB
PUBLIKASI OECD

OECD Terbitkan Panduan Investigasi Kejahatan Pajak

Senin, 30 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mau Submit Retur Pajak Masukan tapi Alami Eror Ini, Begini Solusinya

Senin, 30 Juni 2025 | 18:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Wah! Dinas Pendidikan Finalkan Materi tentang Pajak untuk Siswa SMP

Senin, 30 Juni 2025 | 18:01 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Serunya DDTC Collaborative Discussion for Intern, Bahas Seni Negosiasi

Senin, 30 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak, Begini Kata Wamenkeu

Senin, 30 Juni 2025 | 17:30 WIB
PMK 13/2025

Mulai Besok! Fasilitas Diskon PPN Rumah Turun Jadi 50 Persen

Senin, 30 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kedudukan WP Tak Bisa Ditentukan, DJP Bakal Tetapkan Tempat Terdaftar

Senin, 30 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Jelaskan Perlakuan dan Pelaporan Penghasilan Istri sebagai WP

Senin, 30 Juni 2025 | 15:09 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Relaksasi Impor Direkam Sistem CEISA, Kemenkeu: Pengawasan Makin Andal

Senin, 30 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Klaim Swasembada Energi Bisa Tercapai Paling Lama 7 Tahun Lagi