Segera Urus! KDM Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September

Warga mendaftarkan kendaraan roda dua untuk cek fisik di Kantor Samsat Kawaluyaan, Bandung, Jawa Barat, Senin (30/6/2025). Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang masa berlakunya program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang awalnya akan berakhir pada 30 Juni 2025 menjadi 30 September 2025 akibat tingginya antusiasme masyarakat yang masih mengantre untuk menunaikan kewajiban pajaknya. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym.
BANDUNG, DDTCNews – Pemprov Jawa Barat memperpanjang masa berlaku fasilitas penghapusan tunggakan atau pemutihan atas pajak kendaraan bermotor (PKB).
Fasilitas penghapusan pajak kendaraan yang awalnya akan berakhir pada 30 Juni 2025 diputuskan untuk diperpanjang masa berlakunya hingga 30 September 2025.
"Karena antrean orang yang membayar PKB masih panjang, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak PKB sampai 30 September 2025," kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dikutip pada Senin (30/6/2025).
Fasilitas tersebut tidak hanya diberikan oleh Pemprov Jawa Barat, tetapi juga oleh Jasa Raharja. Kini, Jasa Raharja juga memberikan fasilitas penghapusan tunggakan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
"Dirut Jasa Raharja memberikan kebijakan untuk warga pemilik kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat. Kebijakannya adalah iuran Jasa Raharja-nya hanya dilaksanakan 2 tahun, tahun lalu dan tahun ini," ujar Dedi.
Gubernur mengimbau warga Jawa Barat untuk segera melunasi pajak kendaraan tahun pajak 2025 guna memanfaatkan fasilitas penghapusan tunggakan PKB.
"Ayo bayar pajaknya, karena nanti akan ada kebijakan gubernur Jawa Barat bagi yang tak membayar pajak padahal sudah diberikan ruang untuk diampuni. [Nanti] enggak bisa lewat lagi di Jawa Barat, kami akan buat regulasinya," tutur Dedi.
Sebagai informasi, kepala daerah telah diberikan kewenangan untuk memberikan insentif pajak kepada wajib pajak di daerahnya masing-masing. Kewenangan dimaksud termuat dalam PP 35/2023.
Insentif yang diberikan bisa berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, ataupun penghapusan atas pokok pajak dan/atau sanksinya.
Pemberian insentif fiskal ditetapkan melalui peraturan kepala daerah dan diberitahukan kepada DPRD. Pemberitahuan disampaikan kepada DPRD disertai dengan pertimbangan kepala daerah dalam memberikan insentif. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.