Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Segera Urus! KDM Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September

A+
A-
1
A+
A-
1
Segera Urus! KDM Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September

Warga mendaftarkan kendaraan roda dua untuk cek fisik di Kantor Samsat Kawaluyaan, Bandung, Jawa Barat, Senin (30/6/2025). Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang masa berlakunya program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang awalnya akan berakhir pada 30 Juni 2025 menjadi 30 September 2025 akibat tingginya antusiasme masyarakat yang masih mengantre untuk menunaikan kewajiban pajaknya. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym.

BANDUNG, DDTCNews – Pemprov Jawa Barat memperpanjang masa berlaku fasilitas penghapusan tunggakan atau pemutihan atas pajak kendaraan bermotor (PKB).

Fasilitas penghapusan pajak kendaraan yang awalnya akan berakhir pada 30 Juni 2025 diputuskan untuk diperpanjang masa berlakunya hingga 30 September 2025.

"Karena antrean orang yang membayar PKB masih panjang, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak PKB sampai 30 September 2025," kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dikutip pada Senin (30/6/2025).

Baca Juga: OECD Terbitkan Panduan Investigasi Kejahatan Pajak

Fasilitas tersebut tidak hanya diberikan oleh Pemprov Jawa Barat, tetapi juga oleh Jasa Raharja. Kini, Jasa Raharja juga memberikan fasilitas penghapusan tunggakan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

"Dirut Jasa Raharja memberikan kebijakan untuk warga pemilik kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat. Kebijakannya adalah iuran Jasa Raharja-nya hanya dilaksanakan 2 tahun, tahun lalu dan tahun ini," ujar Dedi.

Gubernur mengimbau warga Jawa Barat untuk segera melunasi pajak kendaraan tahun pajak 2025 guna memanfaatkan fasilitas penghapusan tunggakan PKB.

Baca Juga: Mau Submit Retur Pajak Masukan tapi Alami Eror Ini, Begini Solusinya

"Ayo bayar pajaknya, karena nanti akan ada kebijakan gubernur Jawa Barat bagi yang tak membayar pajak padahal sudah diberikan ruang untuk diampuni. [Nanti] enggak bisa lewat lagi di Jawa Barat, kami akan buat regulasinya," tutur Dedi.

Sebagai informasi, kepala daerah telah diberikan kewenangan untuk memberikan insentif pajak kepada wajib pajak di daerahnya masing-masing. Kewenangan dimaksud termuat dalam PP 35/2023.

Insentif yang diberikan bisa berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, ataupun penghapusan atas pokok pajak dan/atau sanksinya.

Baca Juga: Wah! Dinas Pendidikan Finalkan Materi tentang Pajak untuk Siswa SMP

Pemberian insentif fiskal ditetapkan melalui peraturan kepala daerah dan diberitahukan kepada DPRD. Pemberitahuan disampaikan kepada DPRD disertai dengan pertimbangan kepala daerah dalam memberikan insentif. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi jawa barat, pajak, pajak daerah, pajak kendaraan, pemutihan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 29 Juni 2025 | 14:30 WIB
KOTA KENDARI

Besok Terakhir! Warga Masih Bisa Nikmati Pemutihan Pajak PBB dan PBJT

Minggu, 29 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pembuatan Bupot PPh Pasal 21/26 dalam PER-11/PJ/2025

Minggu, 29 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Ini Lelang 4 Ruko Sitaan Pajak Senilai Rp3,52 Miliar

berita pilihan

Senin, 30 Juni 2025 | 19:30 WIB
PUBLIKASI OECD

OECD Terbitkan Panduan Investigasi Kejahatan Pajak

Senin, 30 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mau Submit Retur Pajak Masukan tapi Alami Eror Ini, Begini Solusinya

Senin, 30 Juni 2025 | 18:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Wah! Dinas Pendidikan Finalkan Materi tentang Pajak untuk Siswa SMP

Senin, 30 Juni 2025 | 18:01 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Serunya DDTC Collaborative Discussion for Intern, Bahas Seni Negosiasi

Senin, 30 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak, Begini Kata Wamenkeu

Senin, 30 Juni 2025 | 17:30 WIB
PMK 13/2025

Mulai Besok! Fasilitas Diskon PPN Rumah Turun Jadi 50 Persen

Senin, 30 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kedudukan WP Tak Bisa Ditentukan, DJP Bakal Tetapkan Tempat Terdaftar

Senin, 30 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Jelaskan Perlakuan dan Pelaporan Penghasilan Istri sebagai WP

Senin, 30 Juni 2025 | 15:09 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Relaksasi Impor Direkam Sistem CEISA, Kemenkeu: Pengawasan Makin Andal

Senin, 30 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Klaim Swasembada Energi Bisa Tercapai Paling Lama 7 Tahun Lagi