Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Wah! Dinas Pendidikan Finalkan Materi tentang Pajak untuk Siswa SMP

A+
A-
1
A+
A-
1
Wah! Dinas Pendidikan Finalkan Materi tentang Pajak untuk Siswa SMP

Ilustrasi. Sejumlah siswa didampingi guru mengikuti kegiatan belajar mengajar di program sekolah swasta gratis di SMP Purnama 2 Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (12/6/2025). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/bar

MALANG, DDTCNews - Materi pengenalan tentang pajak segera masuk ke dalam kurikulum Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Malang, Jawa Timur. Tujuannya, meningkatkan pemahaman dan kesadaran pajak bagi generasi muda.

Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur III dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang tengah duduk bersama untuk memfinalkan materi pajak bagi siswa SMP tersebut.

"Materi ajar tentang pajak nantinya bertujuan mengenalkan pentingnya pajak sejak dini melalui pelajaran di sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Suwarjana dilansir pajak.go.id, dikutip pada Senin (30/6/2025).

Baca Juga: Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Dalam pembahasan antara DJP dan Pemkot Malang, penyusunan modul pembelajaran pajak akan disisipkan ke mata pelajaran yang sudah ada, seperti Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), bahasa Indonesia, dan mata pelajaran lainnya.

"Malang ini kota pendidikan, jadi kami sangat mendukung. Apalagi ini program dari pemerintah pusat. Kami akan bantu agar sukses," ujar Suwarjana.

Dia menambahkan langkah ini merupakan tindak lanjut dari program uji coba (piloting) yang telah dilakukan di 30 SMP Negeri di Kota Malang sejak 2023 lalu.

Baca Juga: Akademisi Punya Peran Dorong Literasi dan Kepatuhan Pajak

Berdasarkan hasil evaluasi, pengenalan pajak di sekolah dinilai potensial untuk bisa diterapkan secara nasional mulai 2026.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur III Vincentius Sukamto, menyampaikan bahwa Kota Malang dinilai ideal menjadi kota percontohan untuk penerapan program ini secara nasional.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Dinas Pendidikan karena telah membantu suksesnya piloting sejak dua tahun yang lalu. Ini jadi langkah baik untuk masa depan literasi pajak,” ujarnya.

Baca Juga: PERTAPSI Resmi Membentuk Korwil Jawa Barat I

Bicara soal kesadaran pajak, Founder DDTC Darussalam sempat menyampaikan pemikirannya tentang urgensi peningkatan inklusi kesadaran pajak di tengah masyarakat.

Darussalam mengatakan inklusi pajak menjadi faktor yang krusial di Indonesia. Sebagai bagian dari edukasi pajak, inklusi pajak dianggap sebagai mekanisme efektif untuk membangun kepercayaan kepada pemerintah sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam sistem pajak.

Darussalam mengatakan setidaknya terdapat tujuh argumentasi pentingnya program inklusi pajak. Pertama, tingkat kepatuhan pajak yang masih rendah di Indonesia. Kedua, inklusi pajak relevan dalam sistem self-assessment.

Baca Juga: Edukasi WP, Petugas Pajak Ulas Aturan Terbaru Terkait SKB Potput

Ketiga, inklusi pajak sebagai langkah antisipatif dalam rangka menyambut bonus demografi. Keempat, inklusi pajak bisa jadi solusi jangka panjang dalam menjamin kepatuhan pajak pekerja di sektor nonstandar yang mulai marak dewasa ini.

Kelima, edukasi pajak merupakan salah satu dari empat elemen dasar jaminan sistem pajak yang ideal dan memenuhi ekspektasi masyarakat. Keenam, inklusi pajak menstimulus ketertarikan generasi muda Indonesia untuk menjadi sumber daya manusia unggul di bidang pajak.

Ketujuh, inklusi pajak menjadi bagian tidak terpisahkan dari momentum reformasi pajak. Keberhasilan agenda reformasi pajak Indonesia 2017-2020 yang bertujuan untuk optimalisasi penerimaan pajak, sambung Darussalam, memiliki probabilitas keberhasilan besar jika didukung program edukasi pajak yang berkelanjutan. (sap)

Baca Juga: Peran Tax Center Diperlukan untuk Perkuat Literasi dan Kepatuhan Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pendidikan pajak, kurikulum pajak, edukasi pajak, kesadaran pajak, Kanwil DJP Jawa Timur III

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 10 Juni 2025 | 10:30 WIB
KPP PRATAMA TARAKAN

WP Masuk Daftar Sasaran Terpilih, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Sabtu, 07 Juni 2025 | 14:00 WIB
KP2KP PINRANG

Fiskus Edukasi Pengusaha Penggilingan Gabah terkait 3 Opsi Hitung PPh

Kamis, 29 Mei 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Tebus Pita Cukai Tapi Tidak Setorkan PPN, 2 Tersangka Ditahan

Selasa, 27 Mei 2025 | 06:00 WIB
PESAN UNTUK PEMBACA

DDTCNews Dikunjungi 8,6 Juta Kali di Januari-Mei, Kamu Salah Satunya?

berita pilihan

Minggu, 27 Juli 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Jangan Lupa! Segera Aktivasi Akun dan Bikin Kode Otorisasi via Coretax

Minggu, 27 Juli 2025 | 14:00 WIB
KABUPATEN KAPUAS

Bidik PAD Rp400 Miliar, Petugas Diminta Sosialisasikan Pemutihan Pajak

Minggu, 27 Juli 2025 | 12:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Tidak Ada Masa Sanggah pada USKP II/2025 dan III/2025, Ini Alasannya

Minggu, 27 Juli 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Konsumsi, Pemerintah Siapkan Stimulus Wisata Hingga Diskon Pajak

Minggu, 27 Juli 2025 | 11:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Baru Lulus USKP A pada Mei 2025, Bisakah Ikut USKP B pada Tahun Ini?

Minggu, 27 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan bagi Desainer

Minggu, 27 Juli 2025 | 10:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Imbau Registrasi Kode Otorisasi, DJP Bakal Email Blast 12,87 Juta WP

Minggu, 27 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Tambah Impor Kapas dari AS, Asosiasi Tekstil Khawatirkan Biaya Tinggi

Minggu, 27 Juli 2025 | 08:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu PBB Sektor Lainnya dalam PBB-P5L

Minggu, 27 Juli 2025 | 08:00 WIB
KOTA GORONTALO

Pemkot Buru Puluhan Restoran dan Tempat Hiburan yang Tak Patuh Pajak