Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Wah! Dinas Pendidikan Finalkan Materi tentang Pajak untuk Siswa SMP

A+
A-
0
A+
A-
0
Wah! Dinas Pendidikan Finalkan Materi tentang Pajak untuk Siswa SMP

Ilustrasi. Sejumlah siswa didampingi guru mengikuti kegiatan belajar mengajar di program sekolah swasta gratis di SMP Purnama 2 Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (12/6/2025). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/bar

MALANG, DDTCNews - Materi pengenalan tentang pajak segera masuk ke dalam kurikulum Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Malang, Jawa Timur. Tujuannya, meningkatkan pemahaman dan kesadaran pajak bagi generasi muda.

Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur III dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang tengah duduk bersama untuk memfinalkan materi pajak bagi siswa SMP tersebut.

"Materi ajar tentang pajak nantinya bertujuan mengenalkan pentingnya pajak sejak dini melalui pelajaran di sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Suwarjana dilansir pajak.go.id, dikutip pada Senin (30/6/2025).

Baca Juga: Mengenal Peran Penting Pajak, Puluhan Siswa dan Guru Sambangi KP2KP

Dalam pembahasan antara DJP dan Pemkot Malang, penyusunan modul pembelajaran pajak akan disisipkan ke mata pelajaran yang sudah ada, seperti Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), bahasa Indonesia, dan mata pelajaran lainnya.

"Malang ini kota pendidikan, jadi kami sangat mendukung. Apalagi ini program dari pemerintah pusat. Kami akan bantu agar sukses," ujar Suwarjana.

Dia menambahkan langkah ini merupakan tindak lanjut dari program uji coba (piloting) yang telah dilakukan di 30 SMP Negeri di Kota Malang sejak 2023 lalu.

Baca Juga: Edukasi WP, Petugas Pajak Bahas 2 Jenis TER dalam Hitung PPh Pasal 21

Berdasarkan hasil evaluasi, pengenalan pajak di sekolah dinilai potensial untuk bisa diterapkan secara nasional mulai 2026.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur III Vincentius Sukamto, menyampaikan bahwa Kota Malang dinilai ideal menjadi kota percontohan untuk penerapan program ini secara nasional.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Dinas Pendidikan karena telah membantu suksesnya piloting sejak dua tahun yang lalu. Ini jadi langkah baik untuk masa depan literasi pajak,” ujarnya.

Baca Juga: ‘Pembelajaran Pajak Selalu Dinamis Mengikuti Perkembangan Zaman’

Bicara soal kesadaran pajak, Founder DDTC Darussalam sempat menyampaikan pemikirannya tentang urgensi peningkatan inklusi kesadaran pajak di tengah masyarakat.

Darussalam mengatakan inklusi pajak menjadi faktor yang krusial di Indonesia. Sebagai bagian dari edukasi pajak, inklusi pajak dianggap sebagai mekanisme efektif untuk membangun kepercayaan kepada pemerintah sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam sistem pajak.

Darussalam mengatakan setidaknya terdapat tujuh argumentasi pentingnya program inklusi pajak. Pertama, tingkat kepatuhan pajak yang masih rendah di Indonesia. Kedua, inklusi pajak relevan dalam sistem self-assessment.

Baca Juga: Ini 9 Pemenang dalam Penulisan Pesan dan Masukan untuk DDTCNews

Ketiga, inklusi pajak sebagai langkah antisipatif dalam rangka menyambut bonus demografi. Keempat, inklusi pajak bisa jadi solusi jangka panjang dalam menjamin kepatuhan pajak pekerja di sektor nonstandar yang mulai marak dewasa ini.

Kelima, edukasi pajak merupakan salah satu dari empat elemen dasar jaminan sistem pajak yang ideal dan memenuhi ekspektasi masyarakat. Keenam, inklusi pajak menstimulus ketertarikan generasi muda Indonesia untuk menjadi sumber daya manusia unggul di bidang pajak.

Ketujuh, inklusi pajak menjadi bagian tidak terpisahkan dari momentum reformasi pajak. Keberhasilan agenda reformasi pajak Indonesia 2017-2020 yang bertujuan untuk optimalisasi penerimaan pajak, sambung Darussalam, memiliki probabilitas keberhasilan besar jika didukung program edukasi pajak yang berkelanjutan. (sap)

Baca Juga: Rapat Kerja Pengurus Pusat, Korwil, dan Dewan Sertifikasi PERTAPSI

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pendidikan pajak, kurikulum pajak, edukasi pajak, kesadaran pajak, Kanwil DJP Jawa Timur III

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 19 Mei 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA TEMANGGUNG

Terima Bantuan Pendidikan, Guru PAUD dan TK Diajari soal Coretax

Rabu, 14 Mei 2025 | 10:53 WIB
LITERATUR PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Maklon, Yuk Baca Panduannya di Sini

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:00 WIB
KPP PRATAMA SINTANG

Fiskus Edukasi Pedagang Emas Soal Mekanisme Faktur Pajak Digunggung

Kamis, 08 Mei 2025 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jatim II Adakan Program BDS untuk Komunitas Disabilitas

berita pilihan

Senin, 30 Juni 2025 | 21:00 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025: Apa Itu Bupot PPh Unifikasi?

Senin, 30 Juni 2025 | 19:30 WIB
PUBLIKASI OECD

OECD Terbitkan Panduan Investigasi Kejahatan Pajak

Senin, 30 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mau Submit Retur Pajak Masukan tapi Alami Eror Ini, Begini Solusinya

Senin, 30 Juni 2025 | 18:01 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Serunya DDTC Collaborative Discussion for Intern, Bahas Seni Negosiasi

Senin, 30 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak, Begini Kata Wamenkeu

Senin, 30 Juni 2025 | 17:30 WIB
PMK 13/2025

Mulai Besok! Fasilitas Diskon PPN Rumah Turun Jadi 50 Persen

Senin, 30 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kedudukan WP Tak Bisa Ditentukan, DJP Bakal Tetapkan Tempat Terdaftar

Senin, 30 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Jelaskan Perlakuan dan Pelaporan Penghasilan Istri sebagai WP

Senin, 30 Juni 2025 | 15:09 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Relaksasi Impor Direkam Sistem CEISA, Kemenkeu: Pengawasan Makin Andal

Senin, 30 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Klaim Swasembada Energi Bisa Tercapai Paling Lama 7 Tahun Lagi