Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

WP Masuk Daftar Sasaran Terpilih, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

A+
A-
0
A+
A-
0
WP Masuk Daftar Sasaran Terpilih, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Ilustrasi.

TARAKAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan melakukan kunjungan kerja ke alamat wajib pajak strategis pada 15 Mei 2025 dalam rangka menindaklanjuti Daftar Sasaran Edukasi Terpilih (DSET).

Petugas pajak dari KPP Pratama Tarakan Raditya Yogi menjelaskan kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menyasar wajib pajak strategis yang teridentifikasi memerlukan edukasi lebih lanjut. Adapun DSET merupakan salah satu program edukasi terarah yang dikembangkan DJP.

“Tujuannya untuk memberikan pemahaman mendalam kepada wajib pajak terpilih mengenai hak dan kewajiban perpajakan mereka,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (10/6/2025).

Baca Juga: Bikin NPWP tapi Penandaan Alamatnya Terkendala? Begini Solusinya

Dalam kunjungan itu, petugas pajak melakukan pendekatan yang bersifat personal dan komunikatif kepada wajib pajak strategis. Petugas juga memberikan informasi seputar pelaporan SPT, pembayaran pajak, serta seluruh kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.

Tak hanya itu, petugas pajak menampung pertanyaan serta kendala-kendala yang dialami oleh wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Menurutnya, kegiatan ini menjadi upaya negara dalam membina atau mendampingi wajib pajak.

“Kami berharap wajib pajak dapat lebih memahami pentingnya patuh terhadap ketentuan perpajakan,” tutur Yogi.

Baca Juga: WP Badan Ajukan Penghapusan NPWP, Prosesnya Paling Lama 12 Bulan

KPP Pratama Tarakan, lanjut Yogi, akan terus melaksanakan kegiatan serupa secara berkala guna memastikan seluruh wajib pajak mendapatkan hak atas edukasi yang memadai.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Baca Juga: Pemkot Godok Perda Baru, Kos-Kosan Bakal Dikecualikan dari Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : KPP Pratama tarakan, DSET, pajak, daerah, kunjungan, visit, wajib pajak strategis, edukasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 09 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Simak! Ada Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB

Minggu, 08 Juni 2025 | 15:00 WIB
KPP PRATAMA SOLOK

Ada Detail Transaksi WP yang Belum Masuk SPT, Fiskus Adakan Kunjungan

Minggu, 08 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Billing PPh Final UMKM Pakai 411128-420, Tak Perlu NPWP Lawan

Minggu, 08 Juni 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kolom Kode Barang Coretax, Bisa Diisi 0000 Jika Tak Ada yang Mendekati

berita pilihan

Selasa, 10 Juni 2025 | 15:30 WIB
BANTUAN SOSIAL

Buruh Terima Subsidi Upah Rp600.000, Kamu Termasuk? Cek Dulu Syaratnya

Selasa, 10 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Ketentuan Kepabeanan, Ini Alasannya

Selasa, 10 Juni 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Bikin NPWP tapi Penandaan Alamatnya Terkendala? Begini Solusinya

Selasa, 10 Juni 2025 | 13:30 WIB
KOTA BALIKPAPAN

Pemkot Godok Perda Baru, Kos-Kosan Bakal Dikecualikan dari Pajak

Selasa, 10 Juni 2025 | 13:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Karena Hal Ini, Perlakuan Khusus WNA Berkeahlian Tertentu Bisa Dicabut

Selasa, 10 Juni 2025 | 12:30 WIB
PER-8/PJ/2025

3 Dokumen Syarat Dapatkan SKB PPh bagi OP Berpenghasilan di Bawah PTKP

Selasa, 10 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2025

Aturan Baru Restitusi Dipercepat, Download di Sini!

Selasa, 10 Juni 2025 | 11:30 WIB
PORTUGAL

Ada Insentif Pajak, Anak Muda di Negara Ini Ramai Beli Rumah

Selasa, 10 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Tarif Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) Terbaru

Selasa, 10 Juni 2025 | 10:00 WIB
DKI JAKARTA

Daerah Ini Digitalisasi Proses Penagihan Pajak dengan Surat Paksa