Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

WP Masuk Daftar Sasaran Terpilih, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

A+
A-
3
A+
A-
3
WP Masuk Daftar Sasaran Terpilih, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Ilustrasi.

TARAKAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan melakukan kunjungan kerja ke alamat wajib pajak strategis pada 15 Mei 2025 dalam rangka menindaklanjuti Daftar Sasaran Edukasi Terpilih (DSET).

Petugas pajak dari KPP Pratama Tarakan Raditya Yogi menjelaskan kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menyasar wajib pajak strategis yang teridentifikasi memerlukan edukasi lebih lanjut. Adapun DSET merupakan salah satu program edukasi terarah yang dikembangkan DJP.

“Tujuannya untuk memberikan pemahaman mendalam kepada wajib pajak terpilih mengenai hak dan kewajiban perpajakan mereka,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (10/6/2025).

Baca Juga: Azas Keadilan dalam Pemungutan Pajak Atas Transaksi Perdagangan Online

Dalam kunjungan itu, petugas pajak melakukan pendekatan yang bersifat personal dan komunikatif kepada wajib pajak strategis. Petugas juga memberikan informasi seputar pelaporan SPT, pembayaran pajak, serta seluruh kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.

Tak hanya itu, petugas pajak menampung pertanyaan serta kendala-kendala yang dialami oleh wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Menurutnya, kegiatan ini menjadi upaya negara dalam membina atau mendampingi wajib pajak.

“Kami berharap wajib pajak dapat lebih memahami pentingnya patuh terhadap ketentuan perpajakan,” tutur Yogi.

Baca Juga: Marketplace Pungut Pajak, Integrasi Data Pedagang Jadi Tantangan

KPP Pratama Tarakan, lanjut Yogi, akan terus melaksanakan kegiatan serupa secara berkala guna memastikan seluruh wajib pajak mendapatkan hak atas edukasi yang memadai.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Baca Juga: Update 2025: Apa Itu Bupot PPh Unifikasi?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : KPP Pratama tarakan, DSET, pajak, daerah, kunjungan, visit, wajib pajak strategis, edukasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 29 Juni 2025 | 17:30 WIB
PROVINSI BANTEN

Asyik! Pemprov Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Oktober

Minggu, 29 Juni 2025 | 16:00 WIB
KP2KP SIDRAP

Mengenal Peran Penting Pajak, Puluhan Siswa dan Guru Sambangi KP2KP

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Aturan PPh 22 e-Commerce Terbaru Akan Diumumkan Setelah Penetapan

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

berita pilihan

Selasa, 01 Juli 2025 | 07:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Marketplace Pungut Pajak, Integrasi Data Pedagang Jadi Tantangan

Senin, 30 Juni 2025 | 21:00 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025: Apa Itu Bupot PPh Unifikasi?

Senin, 30 Juni 2025 | 19:30 WIB
PUBLIKASI OECD

OECD Terbitkan Panduan Investigasi Kejahatan Pajak

Senin, 30 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mau Submit Retur Pajak Masukan tapi Alami Eror Ini, Begini Solusinya

Senin, 30 Juni 2025 | 18:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Wah! Dinas Pendidikan Finalkan Materi tentang Pajak untuk Siswa SMP

Senin, 30 Juni 2025 | 18:01 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Serunya DDTC Collaborative Discussion for Intern, Bahas Seni Negosiasi

Senin, 30 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak, Begini Kata Wamenkeu

Senin, 30 Juni 2025 | 17:30 WIB
PMK 13/2025

Mulai Besok! Fasilitas Diskon PPN Rumah Turun Jadi 50 Persen

Senin, 30 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kedudukan WP Tak Bisa Ditentukan, DJP Bakal Tetapkan Tempat Terdaftar