Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Fiskus Edukasi Pengusaha Penggilingan Gabah terkait 3 Opsi Hitung PPh

A+
A-
6
A+
A-
6
Fiskus Edukasi Pengusaha Penggilingan Gabah terkait 3 Opsi Hitung PPh

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan layanan konsultasi kepada pengusaha penggilingan gabah terkait dengan tata cara penghitungan pajak penghasilan.

Petugas pajak dari KP2KP Pinrang Yunita Cornelia menjelaskan wajib pajak dapat memilih 3 opsi penghitungan pajak penghasilan atas kegiatan usaha penggilingan gabah. Adapun konsultasi dilakukan secara langsung di kantor pajak.

“Perhitungan perpajakannya dapat menggunakan PPh Final, Norma Penghasilan Neto (NPPN), atau menggunakan laba bersih," katanya dikutip dari situs web DJP, Sabtu (7/6/2025).

Baca Juga: Optimalisasi Penerimaan 2026, DPR Usulkan 6 Langkah Ini kepada DJBC

Untuk perhitungan PPh Final, dasar perhitungan pajaknya ialah omzet atau peredaran bruto. Omzet tersebut lalu dikenakan tarif PPh Final 0,5%. Untuk omzet usaha sampai dengan Rp500.000.000 tidak masuk dalam penghitungan PPh final.

“Contohnya saat omzet 1 tahun ialah Rp900.000.000 maka yang dikenakan PPh Final adalah Rp400 juta. Jadi, PPh Final terutangnya Rp400 juta dikali 0,5% menjadi Rp2 juta," tutur Yunita.

Opsi lainnya, yaitu menggunakan NPPN apabila omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. NPPN ini menggunakan persentase yang sudah diatur dalam PER- 17/PJ/2015.

Baca Juga: Belum Ada Kesepakatan, Kanada Terancam Kena Bea Masuk 35% oleh AS

Sebagai contoh, omzet wajib pajak dalam 1 tahun mencapai Rp900 juta. Persentase NPPN untuk perdagangan besar padi dan palawijaya daerah lainnya adalah 20%. Alhasil, penghasilan netonya Rp900 juta dikali 20% menjadi Rp180 juta.

Setelah itu, penghasilan neto selama 1 tahun itu dikenakan tarif PPh Pasal 17. Untuk diperhatikan, wajib pajak, baik yang menggunakan PPh final maupun NPPN, juga diharuskan untuk membuat pencatatan atas omzet usahanya.

Selain menggunakan tarif final dan NPPN, wajib pajak juga dapat menggunakan perhitungan pajak dari laba bersihnya. Namun, untuk cari ini, wajib pajak diharuskan untuk membuat pembukuan. Lalu, dari laba bersih tersebut akan dikenakan tarif PPh Pasal 17.

Baca Juga: Jangan Lupa! Segera Aktivasi Akun dan Bikin Kode Otorisasi via Coretax

“Wajib pajak bisa memilih antara ketiga jenis perhitungan tersebut sesuai kebutuhan dan sesuai syarat lainnya yang berlaku ya,” tutur Yunita.Tambahan informasi, wajib pajak yang meminta layanan konsultasi memiliki 2 jenis kegiatan dari usahanya. Pertama, penjualan beras dari hasil penggilingan gabah ke rekanan. Kedua, penyediaan jasa penggilingan gabah. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp pinrang, pengusaha penggilingan gabah, edukasi pajak, konsultasi pajak, pajak, penghitungan pajak, PPh, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 26 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

RI Kini Punya Piagam Wajib Pajak, Jadi Acuan Pegawai DJP Saat Bertugas

Jum'at, 25 Juli 2025 | 20:00 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

berita pilihan

Minggu, 27 Juli 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Belum Ada Kesepakatan, Kanada Terancam Kena Bea Masuk 35% oleh AS

Minggu, 27 Juli 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Jangan Lupa! Segera Aktivasi Akun dan Bikin Kode Otorisasi via Coretax

Minggu, 27 Juli 2025 | 14:00 WIB
KABUPATEN KAPUAS

Bidik PAD Rp400 Miliar, Petugas Diminta Sosialisasikan Pemutihan Pajak

Minggu, 27 Juli 2025 | 12:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Tidak Ada Masa Sanggah pada USKP II/2025 dan III/2025, Ini Alasannya

Minggu, 27 Juli 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Konsumsi, Pemerintah Siapkan Stimulus Wisata Hingga Diskon Pajak

Minggu, 27 Juli 2025 | 11:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Baru Lulus USKP A pada Mei 2025, Bisakah Ikut USKP B pada Tahun Ini?

Minggu, 27 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan bagi Desainer

Minggu, 27 Juli 2025 | 10:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Imbau Registrasi Kode Otorisasi, DJP Bakal Email Blast 12,87 Juta WP

Minggu, 27 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Tambah Impor Kapas dari AS, Asosiasi Tekstil Khawatirkan Biaya Tinggi