Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Fiskus Edukasi Pengusaha Penggilingan Gabah terkait 3 Opsi Hitung PPh

A+
A-
2
A+
A-
2
Fiskus Edukasi Pengusaha Penggilingan Gabah terkait 3 Opsi Hitung PPh

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan layanan konsultasi kepada pengusaha penggilingan gabah terkait dengan tata cara penghitungan pajak penghasilan.

Petugas pajak dari KP2KP Pinrang Yunita Cornelia menjelaskan wajib pajak dapat memilih 3 opsi penghitungan pajak penghasilan atas kegiatan usaha penggilingan gabah. Adapun konsultasi dilakukan secara langsung di kantor pajak.

“Perhitungan perpajakannya dapat menggunakan PPh Final, Norma Penghasilan Neto (NPPN), atau menggunakan laba bersih," katanya dikutip dari situs web DJP, Sabtu (7/6/2025).

Baca Juga: DJP Lakukan Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB

Untuk perhitungan PPh Final, dasar perhitungan pajaknya ialah omzet atau peredaran bruto. Omzet tersebut lalu dikenakan tarif PPh Final 0,5%. Untuk omzet usaha sampai dengan Rp500.000.000 tidak masuk dalam penghitungan PPh final.

“Contohnya saat omzet 1 tahun ialah Rp900.000.000 maka yang dikenakan PPh Final adalah Rp400 juta. Jadi, PPh Final terutangnya Rp400 juta dikali 0,5% menjadi Rp2 juta," tutur Yunita.

Opsi lainnya, yaitu menggunakan NPPN apabila omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. NPPN ini menggunakan persentase yang sudah diatur dalam PER- 17/PJ/2015.

Baca Juga: DJP Terbitkan Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Tunisia

Sebagai contoh, omzet wajib pajak dalam 1 tahun mencapai Rp900 juta. Persentase NPPN untuk perdagangan besar padi dan palawijaya daerah lainnya adalah 20%. Alhasil, penghasilan netonya Rp900 juta dikali 20% menjadi Rp180 juta.

Setelah itu, penghasilan neto selama 1 tahun itu dikenakan tarif PPh Pasal 17. Untuk diperhatikan, wajib pajak, baik yang menggunakan PPh final maupun NPPN, juga diharuskan untuk membuat pencatatan atas omzet usahanya.

Selain menggunakan tarif final dan NPPN, wajib pajak juga dapat menggunakan perhitungan pajak dari laba bersihnya. Namun, untuk cari ini, wajib pajak diharuskan untuk membuat pembukuan. Lalu, dari laba bersih tersebut akan dikenakan tarif PPh Pasal 17.

Baca Juga: Aturan PPN DTP Tiket Pesawat Selama Libur Sekolah, Download di Sini

“Wajib pajak bisa memilih antara ketiga jenis perhitungan tersebut sesuai kebutuhan dan sesuai syarat lainnya yang berlaku ya,” tutur Yunita.Tambahan informasi, wajib pajak yang meminta layanan konsultasi memiliki 2 jenis kegiatan dari usahanya. Pertama, penjualan beras dari hasil penggilingan gabah ke rekanan. Kedua, penyediaan jasa penggilingan gabah. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp pinrang, pengusaha penggilingan gabah, edukasi pajak, konsultasi pajak, pajak, penghitungan pajak, PPh, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 05 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:15 WIB
KABUPATEN BANYUMAS

Wah, Lebih dari 41.000 Kendaraan di Kabupaten Ini Manfaatkan Pemutihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:31 WIB
KONSULTASI PAJAK

Telat Dikukuhkan Jadi PKP, Apakah PPN Masukan Dapat Dikreditkan?

berita pilihan

Sabtu, 07 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Lakukan Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB

Sabtu, 07 Juni 2025 | 13:00 WIB
SE-7/PJ/2025

DJP Terbitkan Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Tunisia

Sabtu, 07 Juni 2025 | 12:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Aturan PPN DTP Tiket Pesawat Selama Libur Sekolah, Download di Sini

Sabtu, 07 Juni 2025 | 12:00 WIB
KOTA PEKANBARU

Puluhan Restoran Masih Bandel, Pemda Tempel Stiker Penunggak Pajak

Sabtu, 07 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jika Sudah Gabung OECD, Perdagangan dan Investasi RI Diyakini Melesat

Sabtu, 07 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Terbaru Impor Barang Bawaan Jemaah Haji

Sabtu, 07 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jemaah Haji Bawa Pulang Emas dan Air Zamzam, Apakah Bebas Bea Masuk?

Sabtu, 07 Juni 2025 | 10:00 WIB
KANWIL DJP KALSELTENG

Tak Setorkan Pajak Rp20 Miliar, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Optimalkan PBJT, Pemkot Bakal Terapkan Tap Parkir di Semua Titik

Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Minta Jajaran Jauhi Korupsi dan Penyelewengan