Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Fiskus Edukasi Pengusaha Penggilingan Gabah terkait 3 Opsi Hitung PPh

A+
A-
6
A+
A-
6
Fiskus Edukasi Pengusaha Penggilingan Gabah terkait 3 Opsi Hitung PPh

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan layanan konsultasi kepada pengusaha penggilingan gabah terkait dengan tata cara penghitungan pajak penghasilan.

Petugas pajak dari KP2KP Pinrang Yunita Cornelia menjelaskan wajib pajak dapat memilih 3 opsi penghitungan pajak penghasilan atas kegiatan usaha penggilingan gabah. Adapun konsultasi dilakukan secara langsung di kantor pajak.

“Perhitungan perpajakannya dapat menggunakan PPh Final, Norma Penghasilan Neto (NPPN), atau menggunakan laba bersih," katanya dikutip dari situs web DJP, Sabtu (7/6/2025).

Baca Juga: Surat Teguran dan Paksa Tak Mempan, Tiga Truk WP Disita Kantor Pajak

Untuk perhitungan PPh Final, dasar perhitungan pajaknya ialah omzet atau peredaran bruto. Omzet tersebut lalu dikenakan tarif PPh Final 0,5%. Untuk omzet usaha sampai dengan Rp500.000.000 tidak masuk dalam penghitungan PPh final.

“Contohnya saat omzet 1 tahun ialah Rp900.000.000 maka yang dikenakan PPh Final adalah Rp400 juta. Jadi, PPh Final terutangnya Rp400 juta dikali 0,5% menjadi Rp2 juta," tutur Yunita.

Opsi lainnya, yaitu menggunakan NPPN apabila omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. NPPN ini menggunakan persentase yang sudah diatur dalam PER- 17/PJ/2015.

Baca Juga: Kring Pajak Sebut Permohonan Aktivasi NIK/NPWP Tak Bisa Diwakilkan

Sebagai contoh, omzet wajib pajak dalam 1 tahun mencapai Rp900 juta. Persentase NPPN untuk perdagangan besar padi dan palawijaya daerah lainnya adalah 20%. Alhasil, penghasilan netonya Rp900 juta dikali 20% menjadi Rp180 juta.

Setelah itu, penghasilan neto selama 1 tahun itu dikenakan tarif PPh Pasal 17. Untuk diperhatikan, wajib pajak, baik yang menggunakan PPh final maupun NPPN, juga diharuskan untuk membuat pencatatan atas omzet usahanya.

Selain menggunakan tarif final dan NPPN, wajib pajak juga dapat menggunakan perhitungan pajak dari laba bersihnya. Namun, untuk cari ini, wajib pajak diharuskan untuk membuat pembukuan. Lalu, dari laba bersih tersebut akan dikenakan tarif PPh Pasal 17.

Baca Juga: Cara Ajukan Penggantian Surat Keterangan PPh PHTB Via Coretax DJP

“Wajib pajak bisa memilih antara ketiga jenis perhitungan tersebut sesuai kebutuhan dan sesuai syarat lainnya yang berlaku ya,” tutur Yunita.Tambahan informasi, wajib pajak yang meminta layanan konsultasi memiliki 2 jenis kegiatan dari usahanya. Pertama, penjualan beras dari hasil penggilingan gabah ke rekanan. Kedua, penyediaan jasa penggilingan gabah. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp pinrang, pengusaha penggilingan gabah, edukasi pajak, konsultasi pajak, pajak, penghitungan pajak, PPh, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 02 Juli 2025 | 22:15 WIB
PERATURAN PAJAK

Begini Ketentuan Pemotongan Pajak atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri

Rabu, 02 Juli 2025 | 22:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Perlu Beri Kejelasan Soal Desain PPh Pasal 22 Marketplace

Rabu, 02 Juli 2025 | 20:00 WIB
KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Ingat! Pembukuan Penting untuk WP Badan, Dokumennya Disimpan 10 Tahun

Rabu, 02 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kejar Penerimaan, Kebijakan Pajak Mesti Sejalan dengan Ekonomi Digital

berita pilihan

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BANYUWANGI

Surat Teguran dan Paksa Tak Mempan, Tiga Truk WP Disita Kantor Pajak

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Sebut Permohonan Aktivasi NIK/NPWP Tak Bisa Diwakilkan

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Penggantian Surat Keterangan PPh PHTB Via Coretax DJP

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:26 WIB
KADIN INDONESIA-IAPI

Kadin Indonesia dan IAPI Gelar Seminar Soal SP2DK

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Waduh! Setoran Pajak Merchant Masih Tak Sebanding dengan Transaksinya

Kamis, 03 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Salah Tarif PPh PHTB Padahal Sudah Divalidasi, Bagaimana Solusinya?

Kamis, 03 Juli 2025 | 16:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Capai Kesepakatan dengan Vietnam, AS Akhirnya Kenakan Bea Masuk 20%