Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Tebus Pita Cukai Tapi Tidak Setorkan PPN, 2 Tersangka Ditahan

A+
A-
2
A+
A-
2
Tebus Pita Cukai Tapi Tidak Setorkan PPN, 2 Tersangka Ditahan

Ilustrasi.

KEDIRI, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur III menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial YI dan S ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri.

Kedua tersangka ditengarai sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN pada masa pajak Januari hingga Juli 2020 dan masa pajak November hingga Desember 2020.

"Perbuatan tersebut diduga dilakukan di wilayah kerja KPP Pratama Pare atau di tempat lain di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur III pada kurun waktu tahun 2020," kata Danny selaku penyidik Kanwil DJP Jawa Timur III, dikutip pada Kamis (29/5/2025).

Baca Juga: Ketentuan Penerbitan SKPKB

Tersangka YI dan S selaku pengusaha industri hasil tembakau telah menebus pita cukai atas CK-1. Namun, kedua tersangka ternyata tidak menyetorkan PPN atas penebusan cukai tersebut. Tindakan kedua tersangka menimbulkan kerugian negara setidaknya senilai Rp1,03 miliar.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 hingga 4 kali lipat juga pajak yang tidak dibayar sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP.

Sementara itu, Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jawa Timur III Vincentius Sukamto menjelaskan pemidanaan merupakan langkah terakhir yang diambil guna mendorong wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban pajaknya.

Baca Juga: DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

Sebelum melakukan pemidanaan terhadap wajib pajak, DJP akan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dalam mendorong kepatuhan.

"Kami terus berupaya mengedukasi wajib pajak agar mereka dapat selalu memenuhi kewajiban perpajakannya. Kami juga selalu terbuka terhadap permintaan konsultasi dan pendampingan perpajakan," tutur Vincent. (rig)

Baca Juga: Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jawa timur iii, pajak, daerah, penegakan hukum, tindak pidana pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 28 Mei 2025 | 20:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Perlu ke DJP, Pembaruan Tanggungan WP Cukup Infokan Pemberi Kerja

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pembulatan pada Era Coretax System

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan 5 Strategi Cegah Shortfall Pajak Terulang

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:15 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Perkenalkan Formulir C dalam Format SPT Masa PPN di Era Coretax

berita pilihan

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)

Ketentuan Penerbitan SKPKB

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:00 WIB
NOTA DINAS No.ND-4/PJ/PJ.02/2025

DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK

Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Bakal Layangkan Surat Teguran dan Tagihan ke Wajib Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA

Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Ditolak Rakyat, Negara Ini Batalkan Rencana Kenaikan PPN

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO