Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tebus Pita Cukai Tapi Tidak Setorkan PPN, 2 Tersangka Ditahan

A+
A-
6
A+
A-
6
Tebus Pita Cukai Tapi Tidak Setorkan PPN, 2 Tersangka Ditahan

Ilustrasi.

KEDIRI, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur III menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial YI dan S ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri.

Kedua tersangka ditengarai sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN pada masa pajak Januari hingga Juli 2020 dan masa pajak November hingga Desember 2020.

"Perbuatan tersebut diduga dilakukan di wilayah kerja KPP Pratama Pare atau di tempat lain di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur III pada kurun waktu tahun 2020," kata Danny selaku penyidik Kanwil DJP Jawa Timur III, dikutip pada Kamis (29/5/2025).

Baca Juga: Kostaf UI Gelar Taxcussion, Bahas Tax Ratio hingga Pemajakan HWI

Tersangka YI dan S selaku pengusaha industri hasil tembakau telah menebus pita cukai atas CK-1. Namun, kedua tersangka ternyata tidak menyetorkan PPN atas penebusan cukai tersebut. Tindakan kedua tersangka menimbulkan kerugian negara setidaknya senilai Rp1,03 miliar.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 hingga 4 kali lipat juga pajak yang tidak dibayar sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP.

Sementara itu, Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jawa Timur III Vincentius Sukamto menjelaskan pemidanaan merupakan langkah terakhir yang diambil guna mendorong wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban pajaknya.

Baca Juga: Soal Peningkatan Kepatuhan Pajak, Begini Saran Arthur Laffer

Sebelum melakukan pemidanaan terhadap wajib pajak, DJP akan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dalam mendorong kepatuhan.

"Kami terus berupaya mengedukasi wajib pajak agar mereka dapat selalu memenuhi kewajiban perpajakannya. Kami juga selalu terbuka terhadap permintaan konsultasi dan pendampingan perpajakan," tutur Vincent. (rig)

Baca Juga: DKI Jakarta Sepakati Kerja Sama dengan DJP dan DJPK

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jawa timur iii, pajak, daerah, penegakan hukum, tindak pidana pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 20 Juni 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Ada Gerai Pembayaran Pajak di Pekan Raya Jakarta, Berikut Jadwalnya

Jum'at, 20 Juni 2025 | 13:30 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Himpun Penerimaan Rp230 Miliar dari Program Pemutihan Pajak

Jum'at, 20 Juni 2025 | 13:15 WIB
HUT KE-9 DDTCNews

Ini 9 Pemenang dalam Penulisan Pesan dan Masukan untuk DDTCNews

berita pilihan

Sabtu, 21 Juni 2025 | 18:00 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

Kostaf UI Gelar Taxcussion, Bahas Tax Ratio hingga Pemajakan HWI

Sabtu, 21 Juni 2025 | 14:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal Peningkatan Kepatuhan Pajak, Begini Saran Arthur Laffer

Sabtu, 21 Juni 2025 | 13:30 WIB
DKI JAKARTA

DKI Jakarta Sepakati Kerja Sama dengan DJP dan DJPK

Sabtu, 21 Juni 2025 | 13:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Bank Sentral Dunia Enggan Pangkas Suku Bunga, Begini Dampaknya ke RI

Sabtu, 21 Juni 2025 | 12:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Kanwil DJBC Riau Serahkan Tersangka Penyelundupan Mangga ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Juni 2025 | 12:00 WIB
KOTA BANDUNG

Pemkot Siapkan Insentif Pajak untuk Hotel yang Tidak PHK Pegawai

Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Anggaran MBG Sudah Terealisasi Rp4,4 Triliun

Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pengawasan Pengusaha Kena Pajak

Sabtu, 21 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Ingat, Ada 3 Jenis SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN PMSE

Sabtu, 21 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Coretax, BRIN Ikut Selaraskan Pedoman Pemberian Supertax Deduction