Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tebus Pita Cukai Tapi Tidak Setorkan PPN, 2 Tersangka Ditahan

A+
A-
6
A+
A-
6
Tebus Pita Cukai Tapi Tidak Setorkan PPN, 2 Tersangka Ditahan

Ilustrasi.

KEDIRI, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur III menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial YI dan S ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri.

Kedua tersangka ditengarai sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN pada masa pajak Januari hingga Juli 2020 dan masa pajak November hingga Desember 2020.

"Perbuatan tersebut diduga dilakukan di wilayah kerja KPP Pratama Pare atau di tempat lain di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur III pada kurun waktu tahun 2020," kata Danny selaku penyidik Kanwil DJP Jawa Timur III, dikutip pada Kamis (29/5/2025).

Baca Juga: Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Tersangka YI dan S selaku pengusaha industri hasil tembakau telah menebus pita cukai atas CK-1. Namun, kedua tersangka ternyata tidak menyetorkan PPN atas penebusan cukai tersebut. Tindakan kedua tersangka menimbulkan kerugian negara setidaknya senilai Rp1,03 miliar.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 hingga 4 kali lipat juga pajak yang tidak dibayar sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP.

Sementara itu, Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jawa Timur III Vincentius Sukamto menjelaskan pemidanaan merupakan langkah terakhir yang diambil guna mendorong wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban pajaknya.

Baca Juga: Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sebelum melakukan pemidanaan terhadap wajib pajak, DJP akan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dalam mendorong kepatuhan.

"Kami terus berupaya mengedukasi wajib pajak agar mereka dapat selalu memenuhi kewajiban perpajakannya. Kami juga selalu terbuka terhadap permintaan konsultasi dan pendampingan perpajakan," tutur Vincent. (rig)

Baca Juga: Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jawa timur iii, pajak, daerah, penegakan hukum, tindak pidana pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 Juli 2025 | 14:00 WIB
KOTA BENGKULU

Karena Faktor Ini, Realisasi PBB-P2 Dilaporkan Melonjak

Jum'at, 25 Juli 2025 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Istri Lapor SPT Sendiri, Apa Bedanya Pisah Harta dan Memilih Terpisah?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dokumen PEB Kena Reject karena Kurs Pajak Tak Sesuai, Ini Solusinya

Jum'at, 25 Juli 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN SUKABUMI

Asyik! Pemda Adakan Pemutihan Pajak dan Undian Berhadiah Umrah

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan