Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Menguat Atas Dolar AS

A+
A-
0
A+
A-
0
Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Menguat Atas Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah berbalik melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku satu pekan ke depan. Di sisi lain, rupiah juga menguat atas sebagian mata uang negara mitra.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp16.268. Patokan kurs terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut terpantau turun dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp16.292 per dolar AS.

Kemudian, rupiah justru melemah terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.593,23 per dolar Australia, naik dari posisi pekan lalu senilai Rp10.571,72 per dolar Australia.

Baca Juga: Anggaran Bansos Dibiayai Pajak, Bulog Ditugasi Salurkan Bantuan Beras

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.841,19 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut terpantau turun dari posisi pekan lalu yang bertengger pada level Rp3.844,52 per ringgit Malaysia.

Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp12.670,97 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut tercatat naik signifikan dari posisi minggu lalu senilai Rp12.655,56 per dolar Singapura.

Nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp18.697,18. Patokan nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut naik jika dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang berada pada level Rp18.596,06 per euro.

Baca Juga: Survei Kepuasan Pelayanan Pajak, DJP Kirim Link ke WP via WhatsApp

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 3/MK/EF.2/2025. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Sebagai informasi, kurs pajak umumnya digunakan oleh perusahaan atau perorangan yang melakukan transaksi lintas negara. Transaksi lintas negara biasanya menggunakan mata uang asing sehingga perlu ada konversi ke mata uang rupiah terkait dengan penghitungan pajaknya.

Normalnya, nilai kurs pajak ditetapkan setiap seminggu sekali oleh menteri keuangan melalui keputusan menteri keuangan (KMK) dan berlaku selama 7 hari. Untuk mempermudah melihat tren perkembangan kurs pajak, Anda juga dapat mengunjungi kanal Indikator DDTCNews. Simak Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews.

Baca Juga: Apa Itu Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri?

Berikut kurs pajak periode 18 Juni 2025 - 24 Juni 2025 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 16.268,00 -24,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.593,23 21,51
3 Dolar Kanada (CAD) 11.920,39 25,65
4 Kroner Denmark (DKK) 2.506,50 13,57
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.072,63 -3,84
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.841,19 -3,33
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.830,28 20,04
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.624,05 11,98
9 Poundsterling Inggris (GBP) 22.053,21 -10,06
10 Dolar Singapura (SGD) 12.670,97 15,41
11 Kroner Swedia (SEK) 1.705,66 6,51
12 Franc Swiss (CHF) 19.904,26 44,02
13 Yen Jepang (JPY) 11.272,78 -75,14
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,74 -0,01
15 Rupee India (INR) 189,84 -0,34
16 Dinar Kuwait (KWD) 53.145,68 -0,54
17 Rupee Pakistan (PKR) 57,55 -0,20
18 Peso Philipina (PHP) 290,40 -1,91
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.336,61 -6,97
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 54,39 -0,06
21 Baht Thailand (THB) 499,45 0,30
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 12.675,71 24,98
23 Euro Euro (EUR) 18.697,18 101,12
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.263,65 -2,98
25 Won Korea (KRW) 11,96 0,02

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai data kurs pajak yang dibutuhkan, Anda dapat mengakses kanal Kurs Pajak di platform Perpajakan DDTC. Anda dapat memilih tanggal untuk periode tertentu, menentukan mata uang, dan mengunduh data dalam bentuk PDF atau XLS. (sap)

Baca Juga: Juara Masterchef Ini Bikin Petisi Penurunan Tarif PPN atas Makanan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kurs pajak, pajak, valuta asing, PPN, PPnBM, rupiah, ringgit Malaysia, dolar AS, euro, dolar Australia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 09 Juli 2025 | 09:30 WIB
KPP MADYA BANDUNG

Sita Serentak, Kantor Pajak Ini Sasar Mobil dan Rekening Bank WP

Rabu, 09 Juli 2025 | 09:00 WIB
PERPRES 68/2025

Implementasi SPP-TDLN Tunggu Penetapan Mitra

Rabu, 09 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Bea Keluar Emas dan Batu Bara Dikaji, Kepastiannya di Nota Keuangan

Selasa, 08 Juli 2025 | 20:30 WIB
PRROVINSI DKI JAKARTA

Bagaimana Ketentuan Pajak Kesenian dan Hiburan di DKI Jakarta?

berita pilihan

Rabu, 09 Juli 2025 | 19:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Lapor SPT via Coretax, Pastikan Ini Sudah Divalidasi

Rabu, 09 Juli 2025 | 19:00 WIB
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Anggaran Bansos Dibiayai Pajak, Bulog Ditugasi Salurkan Bantuan Beras

Rabu, 09 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bea Masuk Trump Berlaku 1 Agustus, RI Optimalkan Waktu untuk Negosiasi

Rabu, 09 Juli 2025 | 18:00 WIB
DITJEN PAJAK

Survei Kepuasan Pelayanan Pajak, DJP Kirim Link ke WP via WhatsApp

Rabu, 09 Juli 2025 | 16:23 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Negosiasi Bea Masuk dengan AS Berlanjut, Sri Mulyani Harapkan Ini

Rabu, 09 Juli 2025 | 16:00 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi Tax Innovator Firm of The Year di ITR Awards 2025

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:30 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Puluhan Peserta Ikuti Seminar DDTC Academy soal Tahapan Pendahuluan

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:30 WIB
LAPORAN KEUANGAN DJP 2024

2024, Nilai Ketetapan Pajak yang Disengketakan Sudah Tembus Rp100 T