Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Menguat Atas Dolar AS

A+
A-
0
A+
A-
0
Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Menguat Atas Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah berbalik melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku satu pekan ke depan. Di sisi lain, rupiah juga menguat atas sebagian mata uang negara mitra.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp16.268. Patokan kurs terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut terpantau turun dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp16.292 per dolar AS.

Kemudian, rupiah justru melemah terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.593,23 per dolar Australia, naik dari posisi pekan lalu senilai Rp10.571,72 per dolar Australia.

Baca Juga: Harga Turun, Kontribusi Nikel terhadap Pajak Diperkirakan Mengecil

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.841,19 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut terpantau turun dari posisi pekan lalu yang bertengger pada level Rp3.844,52 per ringgit Malaysia.

Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp12.670,97 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut tercatat naik signifikan dari posisi minggu lalu senilai Rp12.655,56 per dolar Singapura.

Nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp18.697,18. Patokan nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut naik jika dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang berada pada level Rp18.596,06 per euro.

Baca Juga: Arthur Laffer Dorong Penerapan Tarif Pajak Rendah dan Basis yang Luas

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 3/MK/EF.2/2025. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Sebagai informasi, kurs pajak umumnya digunakan oleh perusahaan atau perorangan yang melakukan transaksi lintas negara. Transaksi lintas negara biasanya menggunakan mata uang asing sehingga perlu ada konversi ke mata uang rupiah terkait dengan penghitungan pajaknya.

Normalnya, nilai kurs pajak ditetapkan setiap seminggu sekali oleh menteri keuangan melalui keputusan menteri keuangan (KMK) dan berlaku selama 7 hari. Untuk mempermudah melihat tren perkembangan kurs pajak, Anda juga dapat mengunjungi kanal Indikator DDTCNews. Simak Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews.

Baca Juga: DJP Masih Perbaiki Probis Lapor SPT dan Layanan WP di Coretax

Berikut kurs pajak periode 18 Juni 2025 - 24 Juni 2025 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 16.268,00 -24,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.593,23 21,51
3 Dolar Kanada (CAD) 11.920,39 25,65
4 Kroner Denmark (DKK) 2.506,50 13,57
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.072,63 -3,84
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.841,19 -3,33
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.830,28 20,04
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.624,05 11,98
9 Poundsterling Inggris (GBP) 22.053,21 -10,06
10 Dolar Singapura (SGD) 12.670,97 15,41
11 Kroner Swedia (SEK) 1.705,66 6,51
12 Franc Swiss (CHF) 19.904,26 44,02
13 Yen Jepang (JPY) 11.272,78 -75,14
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,74 -0,01
15 Rupee India (INR) 189,84 -0,34
16 Dinar Kuwait (KWD) 53.145,68 -0,54
17 Rupee Pakistan (PKR) 57,55 -0,20
18 Peso Philipina (PHP) 290,40 -1,91
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.336,61 -6,97
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 54,39 -0,06
21 Baht Thailand (THB) 499,45 0,30
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 12.675,71 24,98
23 Euro Euro (EUR) 18.697,18 101,12
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.263,65 -2,98
25 Won Korea (KRW) 11,96 0,02

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai data kurs pajak yang dibutuhkan, Anda dapat mengakses kanal Kurs Pajak di platform Perpajakan DDTC. Anda dapat memilih tanggal untuk periode tertentu, menentukan mata uang, dan mengunduh data dalam bentuk PDF atau XLS. (sap)

Baca Juga: Edukasi WP, Petugas Pajak Jelaskan Fungsi Buku Besar di Coretax DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kurs pajak, pajak, valuta asing, PPN, PPnBM, rupiah, ringgit Malaysia, dolar AS, euro, dolar Australia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 17 Juni 2025 | 13:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Bakal Lelang Barang Sitaan Pajak, Ada Sepeda Motor hingga Mobil

Selasa, 17 Juni 2025 | 12:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Lewat Coretax

Selasa, 17 Juni 2025 | 11:45 WIB
PER-12/PJ/2025

DJP Rilis Aturan Baru Soal Pemungut PPN PMSE

berita pilihan

Rabu, 18 Juni 2025 | 13:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Harga Turun, Kontribusi Nikel terhadap Pajak Diperkirakan Mengecil

Rabu, 18 Juni 2025 | 12:31 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Arthur Laffer Dorong Penerapan Tarif Pajak Rendah dan Basis yang Luas

Rabu, 18 Juni 2025 | 12:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Masih Perbaiki Probis Lapor SPT dan Layanan WP di Coretax

Rabu, 18 Juni 2025 | 12:00 WIB
PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Setoran Bea dan Cukai hingga Mei Capai Rp122,9 Triliun, Tumbuh 12,6%

Rabu, 18 Juni 2025 | 11:11 WIB
SERTIFIKASI KOMPETENSI PAJAK

PERTAPSI Matangkan Konsep dan Mekanisme Sertifikasi Kompetensi Pajak

Rabu, 18 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Barang dan Jasa yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Rabu, 18 Juni 2025 | 10:30 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani Waspadai Efek Gejolak Harga Komoditas ke Penerimaan Pajak

Rabu, 18 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Dirjen Pajak Sebut Belum Ada WP yang Minta Pengurangan Angsuran PPh 25

Rabu, 18 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DJP-Satgassus Polri Akan Kolaborasi Kejar Aktivitas Ekonomi Ilegal