Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Apa Itu Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

A+
A-
1
A+
A-
1
Apa Itu Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

PENGUSAHA yang melakukan penyerahan dan/atau ekspor barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang dikenai PPN wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Kewajiban tersebut berlaku terhadap pengusaha yang sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4,8 miliar. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) PMK 164/2023 dan Pasal 4 ayat (1) PMK 197/2013.

Sementara itu, pengusaha dengan peredaran bruto yang tidak melebihi batasan tersebut tidak wajib untuk melaporkan usahanya guna dikukuhkan sebagai PKP. Namun, pengusaha yang dikategorikan sebagai pengusaha kecil ini dapat memilih untuk melaporkan usahanya agar dikukuhkan sebagai PKP.

Baca Juga: Asyik! Pemprov Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Oktober

Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP akan memiliki sejumlah kewajiban. Kewajiban tersebut di antaranya memungut, menyetor, dan PPN. Kendati demikian, ada kondisi-kondisi yang membuat pengukuhan PKP dicabut.

Dalam perkembangannya, pemerintah mengatur kembali ketentuan seputar pencabutan pengukuhan PKP melalui PMK 81/2024 dan PER-7/PJ/2025. Lantas, sebenarnya apa itu pencabutan pengukuhan PKP?

Merujuk Pasal 1 angka 78 PMK 81/2024, pencabutan pengukuhan PKP adalah tindakan mencabut pengukuhan PKP dari administrasi Ditjen Pajak (DJP). Pencabutan pengukuhan PKP dapat dilakukan oleh kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berdasarkan permohonan atau secara jabatan.

Baca Juga: Mengenal Peran Penting Pajak, Puluhan Siswa dan Guru Sambangi KP2KP

PKP dapat menyampaikan permohonan pencabutan pengukuhan PKP tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP. Permohonan pencabutan pengukuhan PKP tersebut dilakukan secara elektronik melalui 3 saluran.

Pertama, Coretax DJP. Kedua, laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. Ketiga, contact center DJP. Permohonan pencabutan PKP tersebut harus dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa PKP tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP.

Apabila PKP tidak dapat menyampaikan permohonan pencabutan pengukuhan PKP secara elektronik maka DJP masih menyediakan opsi penyampaian secara luring.

Baca Juga: Aturan PPh 22 e-Commerce Terbaru Akan Diumumkan Setelah Penetapan

Merujuk Pasal 57 ayat (4) PER-7/PJ/2025, PKP juga dapat menyampaikan permohonan pencabutan pengukuhan PKP secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, ke KPP atau Kp2KP atau tempat lain yang ditetapkan dirjen pajak.

Berdasarkan permohonan tersebut, kepala KPP akan melakukan pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kepala KPP akan menerbitkan Keputusan dalam jangka waktu maksimal 6 bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.

Keputusan tersebut berupa menerima permohonan atau menolak permohonan. Jika kepala KPP menerima permohonan maka akan terbit surat pencabutan pengukuhan PKP. Sementara itu, kepala KPP akan menerbitkan surat penolakan permohonan apabila pengusaha ternyata masih memenuhi ketentuan sebagai PKP.

Baca Juga: Besok Terakhir! Warga Masih Bisa Nikmati Pemutihan Pajak PBB dan PBJT

Apabila jangka waktu 6 bulan telah terlampaui dan kepala KPP tidak menerbitkan keputusan maka permohonan PKP dianggap dikabulkan. Dalam kondisi ini, kepala KPP harus menerbitkan surat keputusan pencabutan pengukuhan PKP maksimal 1 bulan setelah jangka waktu 6 bulan berakhir.

Selain berdasarkan permohonan, kepala KPP dapat mencabut pengukuhan PKP secara jabatan. Pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi.

Mengacu Pasal 69 ayat (3) PMK 81/2024, pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan melalui penelitian administrasi dilakukan terhadap PKP yang memenuhi salah satu dari 6 kriteria. Pertama, PKP dengan status wajib pajak non-aktif. Simak Apa Itu Wajib Pajak Non-aktif?

Baca Juga: Ketentuan Pembuatan Bupot PPh Pasal 21/26 dalam PER-11/PJ/2025

Kedua, PKP telah dinonaktifkan akses pembuatan faktur pajak dan tidak melakukan klarifikasi dalam jangka waktu 30 hari sejak penonaktifan atau klarifikasinya ditolak. Ketiga, PKP menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP yang telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Keempat, PKP yang berdasarkan hasil penelitian lapangan menunjukkan bahwa alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Kelima, PKP orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan. Keenam, PKP bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usaha di Indonesia. Pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan tersebut dilakukan melalui penerbitan surat pencabutan pengukuhan PKP.

Baca Juga: Menkeu Thailand Bantah Kabar Kena Tarif Bea Masuk 18 Persen oleh AS

Untuk diperhatikan, DJP akan menyampaikan surat tersebut kepada wajib pajak melalui 3 saluran: (i) Coretax DJP; (ii) email yang telah terdaftar di DJP; dan/atau (iii) pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, pencabutan PKP, pengusaha kena pajak, PKP, pengukuhan PKP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 27 Juni 2025 | 18:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gaji Sudah Dipotong Pajak oleh Kantor, Kok SPT-nya Masih Kurang Bayar?

Jum'at, 27 Juni 2025 | 13:30 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Petugas Door to Door, Tegur Kafe dan Diskotik yang Nunggak Pajak

berita pilihan

Minggu, 29 Juni 2025 | 17:30 WIB
PROVINSI BANTEN

Asyik! Pemprov Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Oktober

Minggu, 29 Juni 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Belum Final, Negosiasi Dagang Indonesia-AS Masih Berlangsung Intensif

Minggu, 29 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Gencarkan Kerja Sama Ekspor Produk Halal ke Australia

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Aturan PPh 22 e-Commerce Terbaru Akan Diumumkan Setelah Penetapan

Minggu, 29 Juni 2025 | 14:30 WIB
KOTA KENDARI

Besok Terakhir! Warga Masih Bisa Nikmati Pemutihan Pajak PBB dan PBJT

Minggu, 29 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Hadapi Ekonomi Global, Pemerintah Akan Segera Lakukan Deregulasi

Minggu, 29 Juni 2025 | 13:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Mau Jadi Anggota OECD, Indonesia Perlu Adopsi Konvensi Anti Suap

Minggu, 29 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pembuatan Bupot PPh Pasal 21/26 dalam PER-11/PJ/2025

Minggu, 29 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Ini Lelang 4 Ruko Sitaan Pajak Senilai Rp3,52 Miliar