Mulai Besok! Fasilitas Diskon PPN Rumah Turun Jadi 50 Persen

Ilustrasi. Foto udara deretan unit rumah di Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (19/6/2025). Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman berencana menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) rumah tapak untuk meningkatkan minat masyarakat tinggal di hunian vertikal guna menyiasati minimnya lahan yang tersedia di perkotaan. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/nz
JAKARTA, DDTCNews - Fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas rumah tapak dan rusun sebesar 50% untuk tahun pajak 2025 akan berlaku mulai besok, Selasa (1/7/2025).
Terhitung sejak 1 Juli hingga 31 Desember 2025, fasilitas PPN DTP yang diberikan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun ialah sebesar 50%, tidak lagi sebesar 100% sebagaimana yang berlaku pada 1 Januari hingga 30 Juni 2025.
"PPN DTP ... diberikan untuk penyerahan yang tanggal berita acara serah terima (BAST) mulai tanggal 1 Juli 2025 hingga tanggal 31 Desember 2025, sebesar 50% dari PPN yang terutang dari bagian harga jual hingga Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar," bunyi Pasal 7 ayat (1) huruf b PMK 13/2025, dikutip pada Senin (30/6/2025).
PPN yang mendapatkan fasilitas DTP ialah PPN atas penyerahan yang terjadi saat ditandatanganinya akta jual beli (AJB) atau perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) lunas sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2025 serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan rumah tapak atau satuan rumah susun.
Penyerahan hak atas rumah tapak dan satuan rumah susun dibutuhkan dengan BAST tertanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2025.
BAST dimaksud paling sedikit memuat nama dan NPWP PKP penjual, nama dan NPWP/NIK pembeli, tanggal serah terima, kode identitas rumah yang diserahterimakan, pernyataan bermeterai telah dilakukan serah terima bangunan, dan nomor BAST.
BAST harus didaftarkan oleh PKP penjual dalam aplikasi yang pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan sub-urusan pemerintahan kawasan permukiman atau BP Tapera maksimal akhir bulan setelah serah terima.
Fasilitas PPN DTP hanya dapat dimanfaatkan sebanyak sekali oleh setiap orang pribadi pembeli rumah tapak atau rumah susun. Orang pribadi yang berhak mendapatkan fasilitas PPN DTP antara lain WNI yang memiliki NPWP/NIK dan WNA ber-NPWP yang diperbolehkan untuk memiliki rumah. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.