Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Mulai Besok! Fasilitas Diskon PPN Rumah Turun Jadi 50 Persen

A+
A-
1
A+
A-
1
Mulai Besok! Fasilitas Diskon PPN Rumah Turun Jadi 50 Persen

Ilustrasi. Foto udara deretan unit rumah di Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (19/6/2025). Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman berencana menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) rumah tapak untuk meningkatkan minat masyarakat tinggal di hunian vertikal guna menyiasati minimnya lahan yang tersedia di perkotaan. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/nz

JAKARTA, DDTCNews - Fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas rumah tapak dan rusun sebesar 50% untuk tahun pajak 2025 akan berlaku mulai besok, Selasa (1/7/2025).

Terhitung sejak 1 Juli hingga 31 Desember 2025, fasilitas PPN DTP yang diberikan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun ialah sebesar 50%, tidak lagi sebesar 100% sebagaimana yang berlaku pada 1 Januari hingga 30 Juni 2025.

"PPN DTP ... diberikan untuk penyerahan yang tanggal berita acara serah terima (BAST) mulai tanggal 1 Juli 2025 hingga tanggal 31 Desember 2025, sebesar 50% dari PPN yang terutang dari bagian harga jual hingga Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar," bunyi Pasal 7 ayat (1) huruf b PMK 13/2025, dikutip pada Senin (30/6/2025).

Baca Juga: Update 2025: Apa Itu Bupot PPh Unifikasi?

PPN yang mendapatkan fasilitas DTP ialah PPN atas penyerahan yang terjadi saat ditandatanganinya akta jual beli (AJB) atau perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) lunas sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2025 serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan rumah tapak atau satuan rumah susun.

Penyerahan hak atas rumah tapak dan satuan rumah susun dibutuhkan dengan BAST tertanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2025.

BAST dimaksud paling sedikit memuat nama dan NPWP PKP penjual, nama dan NPWP/NIK pembeli, tanggal serah terima, kode identitas rumah yang diserahterimakan, pernyataan bermeterai telah dilakukan serah terima bangunan, dan nomor BAST.

Baca Juga: OECD Terbitkan Panduan Investigasi Kejahatan Pajak

BAST harus didaftarkan oleh PKP penjual dalam aplikasi yang pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan sub-urusan pemerintahan kawasan permukiman atau BP Tapera maksimal akhir bulan setelah serah terima.

Fasilitas PPN DTP hanya dapat dimanfaatkan sebanyak sekali oleh setiap orang pribadi pembeli rumah tapak atau rumah susun. Orang pribadi yang berhak mendapatkan fasilitas PPN DTP antara lain WNI yang memiliki NPWP/NIK dan WNA ber-NPWP yang diperbolehkan untuk memiliki rumah. (rig)

Baca Juga: Mau Submit Retur Pajak Masukan tapi Alami Eror Ini, Begini Solusinya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 13/2025, fasilitas PPN, insentif pajak, pajak, PPN, rumah tapak, rusun, PPN DTP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 29 Juni 2025 | 17:30 WIB
PROVINSI BANTEN

Asyik! Pemprov Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Oktober

Minggu, 29 Juni 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Belum Final, Negosiasi Dagang Indonesia-AS Masih Berlangsung Intensif

Minggu, 29 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Gencarkan Kerja Sama Ekspor Produk Halal ke Australia

Minggu, 29 Juni 2025 | 16:00 WIB
KP2KP SIDRAP

Mengenal Peran Penting Pajak, Puluhan Siswa dan Guru Sambangi KP2KP

berita pilihan

Senin, 30 Juni 2025 | 21:00 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025: Apa Itu Bupot PPh Unifikasi?

Senin, 30 Juni 2025 | 19:30 WIB
PUBLIKASI OECD

OECD Terbitkan Panduan Investigasi Kejahatan Pajak

Senin, 30 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mau Submit Retur Pajak Masukan tapi Alami Eror Ini, Begini Solusinya

Senin, 30 Juni 2025 | 18:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Wah! Dinas Pendidikan Finalkan Materi tentang Pajak untuk Siswa SMP

Senin, 30 Juni 2025 | 18:01 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Serunya DDTC Collaborative Discussion for Intern, Bahas Seni Negosiasi

Senin, 30 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak, Begini Kata Wamenkeu

Senin, 30 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kedudukan WP Tak Bisa Ditentukan, DJP Bakal Tetapkan Tempat Terdaftar

Senin, 30 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Jelaskan Perlakuan dan Pelaporan Penghasilan Istri sebagai WP

Senin, 30 Juni 2025 | 15:09 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Relaksasi Impor Direkam Sistem CEISA, Kemenkeu: Pengawasan Makin Andal

Senin, 30 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Klaim Swasembada Energi Bisa Tercapai Paling Lama 7 Tahun Lagi