Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Mulai Besok! Fasilitas Diskon PPN Rumah Turun Jadi 50 Persen

A+
A-
3
A+
A-
3
Mulai Besok! Fasilitas Diskon PPN Rumah Turun Jadi 50 Persen

Ilustrasi. Foto udara deretan unit rumah di Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (19/6/2025). Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman berencana menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) rumah tapak untuk meningkatkan minat masyarakat tinggal di hunian vertikal guna menyiasati minimnya lahan yang tersedia di perkotaan. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/nz

JAKARTA, DDTCNews - Fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas rumah tapak dan rusun sebesar 50% untuk tahun pajak 2025 akan berlaku mulai besok, Selasa (1/7/2025).

Terhitung sejak 1 Juli hingga 31 Desember 2025, fasilitas PPN DTP yang diberikan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun ialah sebesar 50%, tidak lagi sebesar 100% sebagaimana yang berlaku pada 1 Januari hingga 30 Juni 2025.

"PPN DTP ... diberikan untuk penyerahan yang tanggal berita acara serah terima (BAST) mulai tanggal 1 Juli 2025 hingga tanggal 31 Desember 2025, sebesar 50% dari PPN yang terutang dari bagian harga jual hingga Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar," bunyi Pasal 7 ayat (1) huruf b PMK 13/2025, dikutip pada Senin (30/6/2025).

Baca Juga: Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

PPN yang mendapatkan fasilitas DTP ialah PPN atas penyerahan yang terjadi saat ditandatanganinya akta jual beli (AJB) atau perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) lunas sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2025 serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan rumah tapak atau satuan rumah susun.

Penyerahan hak atas rumah tapak dan satuan rumah susun dibutuhkan dengan BAST tertanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2025.

BAST dimaksud paling sedikit memuat nama dan NPWP PKP penjual, nama dan NPWP/NIK pembeli, tanggal serah terima, kode identitas rumah yang diserahterimakan, pernyataan bermeterai telah dilakukan serah terima bangunan, dan nomor BAST.

Baca Juga: Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

BAST harus didaftarkan oleh PKP penjual dalam aplikasi yang pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan sub-urusan pemerintahan kawasan permukiman atau BP Tapera maksimal akhir bulan setelah serah terima.

Fasilitas PPN DTP hanya dapat dimanfaatkan sebanyak sekali oleh setiap orang pribadi pembeli rumah tapak atau rumah susun. Orang pribadi yang berhak mendapatkan fasilitas PPN DTP antara lain WNI yang memiliki NPWP/NIK dan WNA ber-NPWP yang diperbolehkan untuk memiliki rumah. (rig)

Baca Juga: Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 13/2025, fasilitas PPN, insentif pajak, pajak, PPN, rumah tapak, rusun, PPN DTP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 Juli 2025 | 14:30 WIB
KP2KP SINJAI

Bahas Mekanisme PHTB Via Lelang, Fiskus Beberkan Aturan Pajaknya

Jum'at, 25 Juli 2025 | 14:00 WIB
KOTA BENGKULU

Karena Faktor Ini, Realisasi PBB-P2 Dilaporkan Melonjak

Jum'at, 25 Juli 2025 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Istri Lapor SPT Sendiri, Apa Bedanya Pisah Harta dan Memilih Terpisah?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dokumen PEB Kena Reject karena Kurs Pajak Tak Sesuai, Ini Solusinya

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan