Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK
Fokus
Reportase

Suplai Minyak Mentah Naik, ICP Mei 2025 Turun Jadi US$62,75 Per Barel

A+
A-
0
A+
A-
0
Suplai Minyak Mentah Naik, ICP Mei 2025 Turun Jadi US$62,75 Per Barel

Suasana anjungan lepas pantai Yakin Field Daerah Operasi Bagian Selatan (DOBS) Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT), Kalimantan Timur, Senin (25/3/2024).  ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menetapkan rata-rata harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) bulan Mei 2025 di level US$62,75 per barel.

Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 208.K/MG.03/MEM.M/2025 tentang Harga Minyak Mentah Bulan Mei 2025 yang ditandatangani pada 10 Juni 2025. Angka tersebut turun sebanyak US$2,54 per barel dari ICP April yang ditetapkan US$65,29 per barel.

"Penurunan ICP Mei selaras dengan penurunan harga minyak mentah utama di pasar internasional, yang disebabkan oleh kesepakatan Organization of the Petroleum Exporting Countries + (OPEC+) untuk meningkatkan suplai sebanyak 410.000 barel per hari," kata jelas Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen Migas Tri Winarno, dikutip pada Senin (23/6/2025).

Baca Juga: Imbas Konflik Timur Tengah, ICP Juni Melonjak ke US$69,33 Per Barel

Lebih lanjut, terdapat informasi potensi OPEC+ juga akan kembali meningkatkan produksi pada Juli 2025 hingga 411.000 barel per hari.

Faktor lain yang menyebabkan penurunan harga minyak mentah bulan Mei 2025 adalah stok minyak mentah komersial Amerika Serikat (AS) pada akhir Mei 2025 yang mengalami peningkatan sebesar 2,8 juta barel bila dibandingkan akhir April 2025.

Sementara, untuk kawasan Asia Pasifik, penurunan harga minyak mentah selain disebabkan oleh faktor-faktor di atas, juga dipengaruhi oleh proyeksi penurunan permintaan minyak di kawasan Asia Pasifik yang berlanjut ke loading atau periode pengiriman di bulan Juli karena kilang memasuki periode turn around atau berhenti operasi sementara waktu.

Baca Juga: DPR Dorong Peningkatan Lifting Minyak untuk Kendalikan Defisit APBN

Adapun perincian perkembangan harga minyak mentah utama pada Mei 2025 dibandingkan April 2025 adalah sebagai berikut.

  • Dated Brent turun senilai US$3,56/barel dari US$67,79/barel menjadi US$64,22/barel.
  • WTI (Nymex) turun senilai US$2,03/barel dari US$62,96/barel menjadi US$60,94/barel.
  • Brent (ICE) turun senilai US$2,45/barel dari US$66,46/barel menjadi US$64,01/barel.
  • Basket OPEC turun senilai US$5,34/barel dari US$68,98/barel menjadi US$63,64/barel.
  • Rata-rata ICP minyak mentah Indonesia turun senilai US$2,54/barel dari US$65,29/barel menjadi US$62,75/barel. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : migas, minyak mentah, ICP, OPEC, harga minyak Indonesia, ESDM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Selasa, 06 Mei 2025 | 17:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada 11 Jenis PNBP di Sektor Mineral dan Batu Bara (Minerba), Apa Saja?

berita pilihan

Minggu, 13 Juli 2025 | 20:38 WIB
TRANSAKSI JASA INTRAGRUP

Mitigasi Koreksi Transfer Pricing, Pahami soal Harga Jasa Intragrup

Minggu, 13 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Wanita Kawin Jadi Kepala Keluarga, Bagaimana NPWP dan DUK-nya?

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Dokumen yang Perlu Dilampirkan WP saat Ajukan Pembukuan Bahasa Inggris

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-10/PJ/2025

DJP Bisa Tukar 2 Jenis Data Ini dengan Negara Lain secara Otomatis

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Kejar Pendapatan Daerah, Wali Kota Sasar Pajak Resto hingga Hiburan

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Tarif Trump Bikin Ketidakpastian Perdagangan Dunia, Begini Respons IMF

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Tertibkan Perbatasan dan Peredaran Barang Ilegal, Begini Langkah DJBC

Minggu, 13 Juli 2025 | 09:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Kring Pajak Jelaskan Teknis Buat Faktur Pajak dengan Pembayaran Termin