Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
HARI PAJAK 2025
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

Ada 11 Jenis PNBP di Sektor Mineral dan Batu Bara (Minerba), Apa Saja?

A+
A-
1
A+
A-
1
Ada 11 Jenis PNBP di Sektor Mineral dan Batu Bara (Minerba), Apa Saja?

Sejumlah kapal tongkang memuat batu bara melakukan lego jangkar di Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (18/2/2025). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Sektor mineral dan batu bara (minerba) menjadi salah satu penyumbang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bagi negara. PNBP tersebut dibayarkan oleh orang pribadi atau badan atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang dimiliki negara.

Khusus di sektor minerba, ada 11 jenis PNBP yang diterima oleh negara. Apa saja? Sesuai dengan Peraturan Meneri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 9/2025, berikut daftarnya.

  1. Iuran tetap.
  2. Iuran produksi/royalti.
  3. Dana hasil produksi batu bara (DHPB).
  4. Pemanfaatan barang milik negara (BMN) eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
  5. Penjualan hasil tambang (PHT).
  6. Pencadangan wilayah untuk wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral bukan logam, batuan, dan mineral bukan logam jenis tertentu.
  7. Bagian pemerintah pusat sebesar 4% dari keuntungan bersih pemegang IUPK dan pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian untuk mineral logam dan batu bara.
  8. Kompensasi data informasi WIUP atau WIUPK untuk mineral logam dan batu bara.
  9. Jaminan kesungguhan lelang atau penawaran prioritas WIUP atau WIUPK untuk mineral dan batu bara dalam hal peserta lelang yang telah lolos prakualifikasi, namun tidak memasukkan surat penawaran harga, atau peserta lelang yang ditetapkan sebagai pemenang lelang tidak mengajukan permohonan IUP atau IUPK.
  10. Jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksploras mineral logam, mineral bukan logam, batuan, dan batu bara, dalam hal pemegang IUP atau pemegang IUPK tidak melaksanakan kegiatan eksplorasi.
  11. Denda dan/atau dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri.

Lantas bagaimana cara pengenaannya?

Untuk iuran tetap, dikenakan terhadap WIUP, WIUPK, wilayah kontrak kerja (KK), dan wilayah PKP2B. Sementara untuk iuran produksi atau royalti, PNBP dikenakan terhadap penjualan mineral logam, batu bara, intan, dan pasir laut yang mengandung mineral yang berada di wilayah laut lebih dari 12 mil laut atau berbatasan langsung dengan negara lain.

Baca Juga: Memahami Konsep ‘Penerimaan’ sebagai Prasyarat Meningkatkan Penerimaan

Selanjutnya, jenis PNBP berupa DHPB serta pemanfaatan BMN eks PKP2B dikenakan terhadap hasil penjualan komoditas tambang batu bara.

Kemudian, jenis PNBP berupa pencadangan wilayah untuk WIUP
mineral bukan logam, batuan, dan mineral bukan logam
jenis tertentu dikenakan terhadap penelusuran informasi wilayah pertambangan dan pencadangan wilayah.

Jenis PNBP berupa bagian pemerintah pusat sebesar 4% dari keuntungan bersih pemegang IUPK dan pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian untuk mineral logam dan batu bara dikenakan terhadap keuntungan bersih pemegang IUPK dan pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.

Baca Juga: Imbas Konflik Timur Tengah, ICP Juni Melonjak ke US$69,33 Per Barel

Kinerja PNBP Mineral dan Batu Bara

PNBP yang berasal dari pertambangan batu bara (royalti dan penjualan hasil tambang/PHT) masih menjadi penyumbang terbesar di subsektor mineral dan batu bara dalam 5 tahun terakhir. Baca 'Tambang Batu Bara Sumbang Porsi Terbesar PNBP Minerba 5 Tahun Terakhir'.

PNBP pertambangan batu bara menyumbang 75% hingga 85% dari total PNBP subsektor minerba. Secara umum, harga batu bara dan dinamika proses bisnis yang terjadi dalam penambangan dan penjualan batu bara sangat berpengaruh pada total PNBP yang diterima negara.

"Berbagai kebijakan, terutama digitalisasi pelayanan dan integrasi aplikasi serta koordinasi dengan K/L lain mampu memberikan dampak positif dalam optimalisasi PNBP minerba," tulis Kementerian ESDM dalam Laporan Kinerja Mineral dan Batu Bara 2024.

Baca Juga: DPR Dorong Peningkatan Lifting Minyak untuk Kendalikan Defisit APBN

Sepanjang 2024 lalu, capaian PNBP SDA minerba mencapai Rp140,46 triliun, setara 123,71% dari target. Harga komoditas pertambangan yang merosot pada 2024 lalu sebenarnya membuat capaian PNBP minerba tidak secemerlang 2023. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan negara bukan pajak, PNBP, pendapatan negara, batu bara, royalti, ESDM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Nonsubsidi Kuartal III/2025 Tidak Naik

Jum'at, 27 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Konflik Israel-Iran, DPR Sarankan Pemerintah Siapkan Skenario Krisis

Senin, 23 Juni 2025 | 17:05 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA

Suplai Minyak Mentah Naik, ICP Mei 2025 Turun Jadi US$62,75 Per Barel

berita pilihan

Senin, 14 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)

Senin, 14 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kembangkan Industri Telematika, Pengusaha Didorong Gunakan Tax Holiday

Senin, 14 Juli 2025 | 10:07 WIB
UNIVERSITAS MATARAM

Gandeng DDTC, Tax Center Unram Gelar Podcast Soal Pajak Minimum Global

Senin, 14 Juli 2025 | 09:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

IEU-CEPA Disepakati, RI dan Uni Eropa Diyakini Sama-Sama Untung

Senin, 14 Juli 2025 | 09:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Kreditkan PM sebelum Pengukuhan PKP, Ini SPT Masa yang Digunakan

Senin, 14 Juli 2025 | 08:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Kesepakatan Politik IEU-CEPA Akhirnya Tercapai

Senin, 14 Juli 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Untuk Kepastian Pajak, Pertukaran Data di Kemenkeu Bakal Otomatis

Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
HARI PAJAK 2025

Hari Pajak 2025: Asah Sistem Pajak yang Adaptif dengan Digitalisasi

Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
J.B SUMARLIN:

‘Jangan Sampai yang Sudah Taat Pajak Malah Kecewa’

Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK ROSMAULI

‘Didukung WP dan Fiskus, Pajak Jadi Instrumen Perkuat Kemandirian RI’