Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ada 11 Jenis PNBP di Sektor Mineral dan Batu Bara (Minerba), Apa Saja?

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada 11 Jenis PNBP di Sektor Mineral dan Batu Bara (Minerba), Apa Saja?

Sejumlah kapal tongkang memuat batu bara melakukan lego jangkar di Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (18/2/2025). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Sektor mineral dan batu bara (minerba) menjadi salah satu penyumbang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bagi negara. PNBP tersebut dibayarkan oleh orang pribadi atau badan atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang dimiliki negara.

Khusus di sektor minerba, ada 11 jenis PNBP yang diterima oleh negara. Apa saja? Sesuai dengan Peraturan Meneri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 9/2025, berikut daftarnya.

  1. Iuran tetap.
  2. Iuran produksi/royalti.
  3. Dana hasil produksi batu bara (DHPB).
  4. Pemanfaatan barang milik negara (BMN) eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
  5. Penjualan hasil tambang (PHT).
  6. Pencadangan wilayah untuk wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral bukan logam, batuan, dan mineral bukan logam jenis tertentu.
  7. Bagian pemerintah pusat sebesar 4% dari keuntungan bersih pemegang IUPK dan pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian untuk mineral logam dan batu bara.
  8. Kompensasi data informasi WIUP atau WIUPK untuk mineral logam dan batu bara.
  9. Jaminan kesungguhan lelang atau penawaran prioritas WIUP atau WIUPK untuk mineral dan batu bara dalam hal peserta lelang yang telah lolos prakualifikasi, namun tidak memasukkan surat penawaran harga, atau peserta lelang yang ditetapkan sebagai pemenang lelang tidak mengajukan permohonan IUP atau IUPK.
  10. Jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksploras mineral logam, mineral bukan logam, batuan, dan batu bara, dalam hal pemegang IUP atau pemegang IUPK tidak melaksanakan kegiatan eksplorasi.
  11. Denda dan/atau dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri.

Lantas bagaimana cara pengenaannya?

Untuk iuran tetap, dikenakan terhadap WIUP, WIUPK, wilayah kontrak kerja (KK), dan wilayah PKP2B. Sementara untuk iuran produksi atau royalti, PNBP dikenakan terhadap penjualan mineral logam, batu bara, intan, dan pasir laut yang mengandung mineral yang berada di wilayah laut lebih dari 12 mil laut atau berbatasan langsung dengan negara lain.

Baca Juga: Realisasi Pajak Jakarta Rp225 Triliun, 69% dari Penerimaan Nasional

Selanjutnya, jenis PNBP berupa DHPB serta pemanfaatan BMN eks PKP2B dikenakan terhadap hasil penjualan komoditas tambang batu bara.

Kemudian, jenis PNBP berupa pencadangan wilayah untuk WIUP
mineral bukan logam, batuan, dan mineral bukan logam
jenis tertentu dikenakan terhadap penelusuran informasi wilayah pertambangan dan pencadangan wilayah.

Jenis PNBP berupa bagian pemerintah pusat sebesar 4% dari keuntungan bersih pemegang IUPK dan pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian untuk mineral logam dan batu bara dikenakan terhadap keuntungan bersih pemegang IUPK dan pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.

Baca Juga: Sengketa Koreksi Biaya Jasa Manajemen dan Biaya Royalti

Kinerja PNBP Mineral dan Batu Bara

PNBP yang berasal dari pertambangan batu bara (royalti dan penjualan hasil tambang/PHT) masih menjadi penyumbang terbesar di subsektor mineral dan batu bara dalam 5 tahun terakhir. Baca 'Tambang Batu Bara Sumbang Porsi Terbesar PNBP Minerba 5 Tahun Terakhir'.

PNBP pertambangan batu bara menyumbang 75% hingga 85% dari total PNBP subsektor minerba. Secara umum, harga batu bara dan dinamika proses bisnis yang terjadi dalam penambangan dan penjualan batu bara sangat berpengaruh pada total PNBP yang diterima negara.

"Berbagai kebijakan, terutama digitalisasi pelayanan dan integrasi aplikasi serta koordinasi dengan K/L lain mampu memberikan dampak positif dalam optimalisasi PNBP minerba," tulis Kementerian ESDM dalam Laporan Kinerja Mineral dan Batu Bara 2024.

Baca Juga: Berefek ke APBN, Sri Mulyani Kembali Soroti Lifting Migas yang Rendah

Sepanjang 2024 lalu, capaian PNBP SDA minerba mencapai Rp140,46 triliun, setara 123,71% dari target. Harga komoditas pertambangan yang merosot pada 2024 lalu sebenarnya membuat capaian PNBP minerba tidak secemerlang 2023. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan negara bukan pajak, PNBP, pendapatan negara, batu bara, royalti, ESDM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 29 Maret 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Jelang Lebaran, Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Tak Naik

Kamis, 27 Maret 2025 | 17:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Tambang Batu Bara Sumbang Porsi Terbesar PNBP Minerba 5 Tahun Terakhir

Sabtu, 22 Maret 2025 | 10:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Demi Penerimaan Pajak Pulih, DJP Perlu Bereskan Semua Kendala Coretax

Sabtu, 22 Maret 2025 | 08:30 WIB
KINERJA FISKAL

Kinerja Pajak Sempat Susut Lebih 30 Persen, DPR Yakin segera Pulih

berita pilihan

Selasa, 06 Mei 2025 | 20:00 WIB
PMK 12/2025

Faktur Pajak Salah, Mobil Listrik Tak Dapat Insentif PPN DTP

Selasa, 06 Mei 2025 | 19:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP Akan Teliti SPT Tahunan PPh yang Masuk, Apa Saja yang Dilihat?

Selasa, 06 Mei 2025 | 19:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100% atas Impor Film

Selasa, 06 Mei 2025 | 18:45 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Pacu Ekonomi Nasional, Indonesia Siapkan Stimulus pada Kuartal II/2025

Selasa, 06 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar Kode Objek Pajak untuk PPh Final Jasa Konstruksi dan Tarifnya

Selasa, 06 Mei 2025 | 16:30 WIB
KPP PRATAMA RENGAT

Ingat! Insentif Pajak Mobil Listrik Cuma Berlaku hingga Desember 2025

Selasa, 06 Mei 2025 | 16:00 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Pemerintah Usul RUU Perampasan Aset Berlaku bagi Penghindar Pajak

Selasa, 06 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Insentif Pajak, Menaker Harap Industri Padat Karya Tak PHK Pekerja