Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Rabu, 28 Mei 2025 | 18:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Selasa, 27 Mei 2025 | 09:10 WIB
LAPORAN FOKUS
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Ada 11 Jenis PNBP di Sektor Mineral dan Batu Bara (Minerba), Apa Saja?

A+
A-
1
A+
A-
1
Ada 11 Jenis PNBP di Sektor Mineral dan Batu Bara (Minerba), Apa Saja?

Sejumlah kapal tongkang memuat batu bara melakukan lego jangkar di Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (18/2/2025). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Sektor mineral dan batu bara (minerba) menjadi salah satu penyumbang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bagi negara. PNBP tersebut dibayarkan oleh orang pribadi atau badan atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang dimiliki negara.

Khusus di sektor minerba, ada 11 jenis PNBP yang diterima oleh negara. Apa saja? Sesuai dengan Peraturan Meneri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 9/2025, berikut daftarnya.

  1. Iuran tetap.
  2. Iuran produksi/royalti.
  3. Dana hasil produksi batu bara (DHPB).
  4. Pemanfaatan barang milik negara (BMN) eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
  5. Penjualan hasil tambang (PHT).
  6. Pencadangan wilayah untuk wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral bukan logam, batuan, dan mineral bukan logam jenis tertentu.
  7. Bagian pemerintah pusat sebesar 4% dari keuntungan bersih pemegang IUPK dan pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian untuk mineral logam dan batu bara.
  8. Kompensasi data informasi WIUP atau WIUPK untuk mineral logam dan batu bara.
  9. Jaminan kesungguhan lelang atau penawaran prioritas WIUP atau WIUPK untuk mineral dan batu bara dalam hal peserta lelang yang telah lolos prakualifikasi, namun tidak memasukkan surat penawaran harga, atau peserta lelang yang ditetapkan sebagai pemenang lelang tidak mengajukan permohonan IUP atau IUPK.
  10. Jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksploras mineral logam, mineral bukan logam, batuan, dan batu bara, dalam hal pemegang IUP atau pemegang IUPK tidak melaksanakan kegiatan eksplorasi.
  11. Denda dan/atau dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri.

Lantas bagaimana cara pengenaannya?

Untuk iuran tetap, dikenakan terhadap WIUP, WIUPK, wilayah kontrak kerja (KK), dan wilayah PKP2B. Sementara untuk iuran produksi atau royalti, PNBP dikenakan terhadap penjualan mineral logam, batu bara, intan, dan pasir laut yang mengandung mineral yang berada di wilayah laut lebih dari 12 mil laut atau berbatasan langsung dengan negara lain.

Baca Juga: Masih Terimbas Perang Tarif, ICP April Turun Jadi US$74,29 Per Barel

Selanjutnya, jenis PNBP berupa DHPB serta pemanfaatan BMN eks PKP2B dikenakan terhadap hasil penjualan komoditas tambang batu bara.

Kemudian, jenis PNBP berupa pencadangan wilayah untuk WIUP
mineral bukan logam, batuan, dan mineral bukan logam
jenis tertentu dikenakan terhadap penelusuran informasi wilayah pertambangan dan pencadangan wilayah.

Jenis PNBP berupa bagian pemerintah pusat sebesar 4% dari keuntungan bersih pemegang IUPK dan pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian untuk mineral logam dan batu bara dikenakan terhadap keuntungan bersih pemegang IUPK dan pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.

Baca Juga: Jaga Penerimaan Negara, Sri Mulyani Minta Lifting Migas Ditingkatkan

Kinerja PNBP Mineral dan Batu Bara

PNBP yang berasal dari pertambangan batu bara (royalti dan penjualan hasil tambang/PHT) masih menjadi penyumbang terbesar di subsektor mineral dan batu bara dalam 5 tahun terakhir. Baca 'Tambang Batu Bara Sumbang Porsi Terbesar PNBP Minerba 5 Tahun Terakhir'.

PNBP pertambangan batu bara menyumbang 75% hingga 85% dari total PNBP subsektor minerba. Secara umum, harga batu bara dan dinamika proses bisnis yang terjadi dalam penambangan dan penjualan batu bara sangat berpengaruh pada total PNBP yang diterima negara.

"Berbagai kebijakan, terutama digitalisasi pelayanan dan integrasi aplikasi serta koordinasi dengan K/L lain mampu memberikan dampak positif dalam optimalisasi PNBP minerba," tulis Kementerian ESDM dalam Laporan Kinerja Mineral dan Batu Bara 2024.

Baca Juga: Kebijakan Fiskal 2026 Dirancang Tetap Ekspansif, Ini Kata Sri Mulyani

Sepanjang 2024 lalu, capaian PNBP SDA minerba mencapai Rp140,46 triliun, setara 123,71% dari target. Harga komoditas pertambangan yang merosot pada 2024 lalu sebenarnya membuat capaian PNBP minerba tidak secemerlang 2023. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan negara bukan pajak, PNBP, pendapatan negara, batu bara, royalti, ESDM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 20 Mei 2025 | 11:07 WIB
APBN 2025

Akhir April 2025, APBN Akhirnya Surplus Rp4,3 Triliun 

Kamis, 15 Mei 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PNBP

Lini Masa Reformasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

berita pilihan

Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)

Pengertian dan Ruang Lingkup Ketetapan Pajak

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bertemu Lembaga Pemeringkat Utang, Sri Mulyani Tegaskan APBN Prudent

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beri Banyak Fasilitas, DJBC Harap Daya Saing Industri Meningkat

Kamis, 29 Mei 2025 | 11:30 WIB
KONSULTASI PAJAK

Mau Beli Rumah dengan PPN DTP 100 Persen? Ini yang Harus Diperhatikan!

Kamis, 29 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan

Kamis, 29 Mei 2025 | 10:30 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Ingatkan Target 8 Persen, Kemendagri Minta Pemda Fokus Pacu Ekonomi

Kamis, 29 Mei 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI BALI

Begini Aturan dan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Bali

Kamis, 29 Mei 2025 | 09:30 WIB
KABUPATEN BIREUEN

Tagih Utang Pajak Daerah Rp22 Miliar, Pemda Gandeng Kejaksaan

Kamis, 29 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Terbitkan Nota Dinas Soal Perlakuan PPN Atas Pengelolaan Rusun