Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Banyak Belanja Prioritas, Sri Mulyani Tegaskan Soal Disiplin Fiskal

A+
A-
0
A+
A-
0
Banyak Belanja Prioritas, Sri Mulyani Tegaskan Soal Disiplin Fiskal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/bar

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meyakinkan pemerintah tetap berupaya menjaga kesinambungan fiskal meskipun banyak belanja negara yang mesti direalisasikan tahun ini.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah melakukan penghematan dan realokasi anggaran untuk memastikan program prioritas dapat terlaksana. Dengan strategi ini, defisit APBN bakal dijaga tetap dalam batas aman.

"Meskipun ada peningkatan belanja negara, kami tetap menerapkan disiplin yang baik. Artinya postur anggaran secara keseluruhan masih sama," katanya dalam wawancara di Bloomberg Television, dikutip pada Kamis (26/6/2025).

Baca Juga: Didanai Pajak, Jumlah Dapur MBG Terus Bertambah

Sri Mulyani mengatakan Presiden Prabowo Subianto memiliki beberapa program prioritas yang bakal dilaksanakan. Misal, makan bergizi gratis, sekolah rakyat, koperasi merah putih, serta penyediaan 3 juta rumah untuk masyarakat miskin.

Dia menjelaskan pemerintah telah menghitung ketersediaan anggaran untuk menjalankan semua program tersebut. Beberapa program juga akan dikerjakan secara tahun jamak sehingga tidak terlalu membebani APBN 2025.

Dalam paruh pertama pelaksanaan APBN 2025, realisasi belanja negara bahkan tercatat melambat karena efek kebijakan efisiensi pada awal tahun.

Baca Juga: Kemenko Perekonomian Minta Swasta dan UMKM Terlibat di Program MBG

Di sisi lain, Sri Mulyani menjelaskan kinerja penerimaan negara memang mengalami tekanan pada awal tahun. Beberapa faktor yang memengaruhi antara lain moderasi harga komoditas, kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% yang berlaku terbatas, serta pengalihan pengelolaan dividen BUMN kepada BPI Danantara.

Meski demikian, dia menyebut pemerintah sudah menyiapkan sederet strategi untuk mengoptimalkan penerimaan negara pada tahun ini. Misal, pengenaan pajak atas transaksi yang menggunakan platform digital, serta memaksimalkan kegiatan joint task force.

"Defisit anggaran akan tetap terjaga sebesar 2,5% [dari PDB]," ujarnya.

Baca Juga: Terbitkan 2 Seri Sukuk Ritel, Pemerintah Raup Rp27,8 Triliun

UU 17/2003 tentang Keuangan Negara mengatur defisit anggaran harus dijaga paling besar 3% dari PDB. Sementara pada 2025, pemerintah merancang postur APBN dengan defisit senilai Rp616,19 triliun atau 2,53% dari PDB.

Defisit ini terjadi karena belanja negara mencapai Rp3.621,4 triliun, sedangkan pendapatan negara ditargetkan senilai Rp3.005,1 triliun. (dik)

Baca Juga: Mulai Pembahasan, Puan Minta RAPBN 2026 Pertimbangkan Kondisi Global

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : apbn 2025, apbn, defisit apbn, pendapatan negara, belanja negara

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 16 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR: Kenaikan Gaji Hakim Perlu Diikuti Reformasi Sistem Kehakiman

Senin, 16 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Institusi Baru Bikin Pengelolaan Keuangan Negara Makin Menantang

Sabtu, 14 Juni 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Terus Naik, Sri Mulyani Minta Strategi Anggaran Diperbaiki

Jum'at, 13 Juni 2025 | 20:00 WIB
DITJEN STRATEGI EKONOMI DAN FISKAL

Baru Terbentuk, Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Punya Banyak Tugas

berita pilihan

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:33 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

DDTC Sabet 2 Penghargaan dari FIA UI

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tutup Celah Shadow Economy, Marketplace Perlu Jadi Pemungut Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Penjualan Barang ke Pemerintah, Apakah Perlu Membuat SSP PPh Pasal 22?

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Ingat! Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Diisi Tanpa Ditambah PPN

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Pungut PPh 22, WP OP UMKM Bisa Tetap Bebas Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Badan Akibat Koreksi Biaya Intercompany

Kamis, 26 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marak Penipuan yang Catut Otoritas, DJP: Data Bukan dari Internal

Kamis, 26 Juni 2025 | 14:30 WIB
KOTA SURABAYA

Belum Bayar Pajak Reklame, 97 Totem SPBU Pertamina Kena Segel

Kamis, 26 Juni 2025 | 14:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Transaksi dengan Non-PKP, Instansi Pemerintah Tetap Harus Pungut PPN