Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Banggar DPR Setujui Pagu Indikatif 6 Kemenko pada 2026

A+
A-
0
A+
A-
0
Banggar DPR Setujui Pagu Indikatif 6 Kemenko pada 2026

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah. (Foto: Jaka/Man/dpr.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui penambahan pagu indikatif tahun anggaran 2026 yang diajukan oleh 6 kemenko.

Ketua Banggar Said Abdullah menilai tugas menko akan lebih berat tahun depan. Oleh karena itu, dia memaklumi sekaligus menyetujui apabila kemenko meminta tambahan anggaran untuk pelaksanaan program.

"[Sebanyak] 6 dari 7 menko, pagu indikatif Insyaallah setelah paparan akan disetujui oleh kita semua. Nanti tugas para menko itu berat sekali, jika ada penambahan dan atau pengurangan [pagu indikatif], maka itu dianggap adalah bagian dari persetujuan kita," ujarnya dalam rapat berja bersama 6 menko, Senin (7/7/2025).

Baca Juga: Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya

Terdapat 6 Kemenko yang meminta penambahan anggaran belanja pada 2026. Keenamnya yakni Kemenko Politik dan Keamanan, Kemenko Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, dan Kemenko Pangan.

Sementara itu, Kemenko Perekonomian belum menyampaikan pagu indikatif lantaran Menko Perekonomian Airlangga Hartarto masih dalam perjalanan dinas ke Brasil.

Said memetakan keenam kemenko membutuhkan tambahan pagu untuk dukungan manajemen. Menurutnya, penambahan anggaran bisa dikabulkan sebelum pembacaan nota keuangan RAPBN 2026 pada 15 Agustus mendatang.

Baca Juga: Dari Uang Pajak, Cek Kesehatan Gratis Segera Dilaksanakan di Sekolah

"Di tengah keterbatasan fiskal, kami sungguh memperhatikan berbagai masukan dan memberikan dukungan penuh terhadap para menko yang hadir hari ini. Setuju? Sebelum nota keuangan disampaikan, Insyaallah pagu anggaran para menko setidaknya akan memenuhi harapan," katanya.

Usulan pagu indikatif 2026 disampaikan oleh, pertama, Menko Politik, Hukum dan Keamanan Budi Gunawan, senilai Rp126,59 miliar. Dia mengusulkan tambahan pagu senilai Rp602,24 miliar sehingga totalnya menjadi Rp728,8 miliar.

Kedua, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pagu indikatif yang ditetapkan senilai Rp9,02 miliar. Dia meminta tambahan pagu belanja modal dan nonoperasional sehingga totalnya menjadi Rp209,12 miliar.

Baca Juga: Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,8% pada 2026, Sri Mulyani Ungkap Strateginya

Ketiga, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menyebutkan pagu indikatif yang diberikan senilai Rp106,8 miliar, sedangkan kebutuhannya mencapai Rp314,11 miliar. Dia pun meminta tambahan anggaran senilai Rp207,21 miliar.

Keempat, Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan pagu indikatifnya ditetapkan senilai Rp115,71 miliar. Dia meminta tambahan dana Rp200,2 miliar sehingga totalnya menjadi Rp315,93 miliar.

Kelima, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menyatakan pagu indikatif kementeriannya ditetapkan senilai Rp223,93 miliar. Namun, kebutuhan Kemenko tahun depan mencapai Rp500,13 miliar sehingga butuh tambahan anggaran senilai Rp276,19 miliar.

Baca Juga: Kendalikan Defisit Anggaran, Rumania Naikkan Tarif PPN Jadi 21%

Keenam, Menko Pangan Zulkifli Hasan menyebut pagu indikatif 2026 senilai Rp137 miliar. Dia mengusulkan tambahan anggaran senilai Rp272,9 miliar sehingga totalnya menjadi Rp410 miliar. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : rapbn 2026, anggaran, pagu indikatif

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 25 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dukung Koperasi Desa, Mendagri Tito Minta Pemda Tak Ragu Gunakan APBD

Sabtu, 24 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Makan Bergizi Gratis Sudah Telan Rp3 Triliun

Jum'at, 23 Mei 2025 | 17:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak hingga April 2025 Kontraksi 10,7%, Ini Respons Menkeu

Jum'at, 23 Mei 2025 | 11:25 WIB
PELANTIKAN ESELON I KEMENTERIAN KEUANGAN

Lantik Dirjen Baru, Sri Mulyani Kutip Prabowo Soal Efisiensi Belanja

berita pilihan

Senin, 07 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEM-PPKF 2026

Optimalkan Pajak 2026, Komisi XI DPR Minta Pemerintah Lakukan Ini

Senin, 07 Juli 2025 | 19:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Hal-Hal yang Perlu Diketahui dalam Penulisan Alamat NPWP di Coretax

Senin, 07 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dividen Tak Diinvestasikan, WP OP Harus Setor Sendiri Pajak Terutang

Senin, 07 Juli 2025 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu PPh Final UMKM?

Senin, 07 Juli 2025 | 18:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Early Bird Tinggal Hari Ini, Seminar Transfer Pricing Jasa Intragrup

Senin, 07 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Mendagri Minta Pemda Dukung Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional 8%

Senin, 07 Juli 2025 | 17:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Luncurkan Aplikasi Genta

Senin, 07 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Sudah Banyak Perubahan, DJP Cabut Perdirjen Pajak soal PPh Pasal 22