Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Minggu, 25 Mei 2025 | 14:45 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN
Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:05 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN
Kamis, 22 Mei 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK
Kamis, 22 Mei 2025 | 12:15 WIB
RICHARD COLLIER (OXFORD), RITA DE LA FERIA (LEEDS):
Fokus
Reportase

Dukung Koperasi Desa, Mendagri Tito Minta Pemda Tak Ragu Gunakan APBD

A+
A-
0
A+
A-
0
Dukung Koperasi Desa, Mendagri Tito Minta Pemda Tak Ragu Gunakan APBD

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (tengah). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemda untuk tidak ragu menggunakan anggaran belanja tidak terduga di APBD dalam rangka mendukung pembentukan koperasi desa merah putih.

Mendagri Tito Karnavian menyebut Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran No. 500.3/2438/SJ guna menegaskan bahwa anggaran belanja tidak terduga boleh digunakan dalam rangka mendukung pembentukan koperasi desa merah putih.

"Silakan digunakan, jangan ragu-ragu menggunakan, misalnya untuk membayar biaya notaris untuk desa-desa yang akan membuat badan hukum [koperasi desa merah putih]," katanya, dikutip pada Minggu (25/5/2025).

Baca Juga: BPK Rampungkan Pemeriksaan atas LKPP 2024, Ini Kata Sri Mulyani

Tito menuturkan pembentukan koperasi desa merah putih merupakan perintah Prabowo Subianto sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) 9/2025.

Bagaimanapun, pembentukan koperasi desa merah putih membutuhkan dukungan dari semua pihak, mulai dari pemda hingga pemerintah desa sendiri.

Tito pun menjelaskan kepala desa atau lurah yang tidak mendukung program nasional seperti koperasi desa bisa dikenai sanksi oleh bupati dan wali kota selaku pejabat pembina kepala desa dan lurah.

Baca Juga: Negosiasi dengan Uni Eropa Gagal, AS Siap Kenakan Bea Masuk 50 Persen

Gubernur dan pemerintah pusat juga bertugas memberikan teguran dalam hal bupati dan wali kota tidak mengambil tindakan atas kepala desa atau lurah yang melakukan pelanggaran.

"Nah ini yang mungkin rekan-rekan para bupati/wali kota perlu betul-betul pahami, tugas dan tanggung jawab rekan-rekan dalam rangka membina desa," ujar Tito.

Sementara itu, Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) meminta desa segera menggelar musyawarah desa dan membuat akta notaris terkait pendirian koperasi desa merah putih paling lambat pada 30 Juni 2025. Seluruh koperasi desa akan diluncurkan pada 12 Juli 2025.

Baca Juga: Belanja Pemerintah Pusat Terealisasi Rp546,8 Triliun, Turun 7,6 Persen

"Mohon dukungannya saudara-Saudara, para gubernur, para bupati/wali kota dan kita semua. Ini sangat mulia, mudah-mudahan ini menjadi titik awal untuk kebangkitan desa-desa," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : mendagri tito, menko pangan zulhas, koperasi desa, APBD, anggaran pemda, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 23 Mei 2025 | 15:15 WIB
RUU TAX AMNESTY

Fokus Revisi UU P2SK, Komisi XI DPR Belum Bahas RUU Tax Amnesty

Jum'at, 23 Mei 2025 | 12:30 WIB
DITJEN STRATEGI EKONOMI DAN FISKAL

BKF Resmi Bertransformasi Jadi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal

Jum'at, 23 Mei 2025 | 11:00 WIB
PELANTIKAN ESELON I KEMENTERIAN KEUANGAN

Kepada Jajarannya, Sri Mulyani Harapkan Penerimaan Negara Meningkat

Jum'at, 23 Mei 2025 | 10:04 WIB
PELANTIKAN DIRJEN BEA DAN CUKAI

Resmi! Letjen Djaka Budi Utama Jadi Dirjen Bea Cukai Gantikan Askolani

berita pilihan

Minggu, 25 Mei 2025 | 15:09 WIB
MATERI USKP I/2025

Besok Ujian! Ini Daftar Materi untuk Belajar Agar Siap Hadapi USKP A-B

Minggu, 25 Mei 2025 | 15:00 WIB
LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

BPK Rampungkan Pemeriksaan atas LKPP 2024, Ini Kata Sri Mulyani

Minggu, 25 Mei 2025 | 14:45 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN

Meluruskan Penerapan Prinsip Equal Treatment dalam Kompetensi Kuasa WP

Minggu, 25 Mei 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Negosiasi dengan Uni Eropa Gagal, AS Siap Kenakan Bea Masuk 50 Persen

Minggu, 25 Mei 2025 | 13:00 WIB
KP2KP BARADATU

Gaji di Bawah Rp4,5 Juta Per Bulan, WP Ajukan NPWP Non-Efektif

Minggu, 25 Mei 2025 | 12:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Apa Saja Sektor Lainnya dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P5L?

Minggu, 25 Mei 2025 | 12:00 WIB
APBN 2025

Dibiayai Pajak, Belanja Kesehatan Sudah Terserap Rp47,6 Triliun

Minggu, 25 Mei 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

DPR Setujui RUU Pajak Trump, PTKP dan Kredit Pajak Bakal Dinaikkan

Minggu, 25 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Badan Pemerintah yang Dikecualikan sebagai Subjek Pajak