Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Dukung Koperasi Desa, Mendagri Tito Minta Pemda Tak Ragu Gunakan APBD

A+
A-
1
A+
A-
1
Dukung Koperasi Desa, Mendagri Tito Minta Pemda Tak Ragu Gunakan APBD

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (tengah). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemda untuk tidak ragu menggunakan anggaran belanja tidak terduga di APBD dalam rangka mendukung pembentukan koperasi desa merah putih.

Mendagri Tito Karnavian menyebut Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran No. 500.3/2438/SJ guna menegaskan bahwa anggaran belanja tidak terduga boleh digunakan dalam rangka mendukung pembentukan koperasi desa merah putih.

"Silakan digunakan, jangan ragu-ragu menggunakan, misalnya untuk membayar biaya notaris untuk desa-desa yang akan membuat badan hukum [koperasi desa merah putih]," katanya, dikutip pada Minggu (25/5/2025).

Baca Juga: DJP Catat Piutang Pajak 2024 Naik 2,19 Persen

Tito menuturkan pembentukan koperasi desa merah putih merupakan perintah Prabowo Subianto sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) 9/2025.

Bagaimanapun, pembentukan koperasi desa merah putih membutuhkan dukungan dari semua pihak, mulai dari pemda hingga pemerintah desa sendiri.

Tito pun menjelaskan kepala desa atau lurah yang tidak mendukung program nasional seperti koperasi desa bisa dikenai sanksi oleh bupati dan wali kota selaku pejabat pembina kepala desa dan lurah.

Baca Juga: Dividen Tak Diinvestasikan, WP OP Harus Setor Sendiri Pajak Terutang

Gubernur dan pemerintah pusat juga bertugas memberikan teguran dalam hal bupati dan wali kota tidak mengambil tindakan atas kepala desa atau lurah yang melakukan pelanggaran.

"Nah ini yang mungkin rekan-rekan para bupati/wali kota perlu betul-betul pahami, tugas dan tanggung jawab rekan-rekan dalam rangka membina desa," ujar Tito.

Sementara itu, Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) meminta desa segera menggelar musyawarah desa dan membuat akta notaris terkait pendirian koperasi desa merah putih paling lambat pada 30 Juni 2025. Seluruh koperasi desa akan diluncurkan pada 12 Juli 2025.

Baca Juga: Mendagri Minta Pemda Dukung Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional 8%

"Mohon dukungannya saudara-Saudara, para gubernur, para bupati/wali kota dan kita semua. Ini sangat mulia, mudah-mudahan ini menjadi titik awal untuk kebangkitan desa-desa," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : mendagri tito, menko pangan zulhas, koperasi desa, APBD, anggaran pemda, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Realisasi Rendah, Pemkab Pesimistis Target PAD 2025 Mampu Dicapai

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Klausul Pajak Retaliasi Dihapus dari RUU Pajak AS, Ini Alasannya

berita pilihan

Senin, 07 Juli 2025 | 20:31 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bea Keluar akan Diperluas untuk Emas & Batubara, Demi Kerek Penerimaan

Senin, 07 Juli 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Catat Piutang Pajak 2024 Naik 2,19 Persen

Senin, 07 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEM-PPKF 2026

Optimalkan Pajak 2026, Komisi XI DPR Minta Pemerintah Lakukan Ini

Senin, 07 Juli 2025 | 19:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Hal-Hal yang Perlu Diketahui dalam Penulisan Alamat NPWP di Coretax

Senin, 07 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dividen Tak Diinvestasikan, WP OP Harus Setor Sendiri Pajak Terutang

Senin, 07 Juli 2025 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu PPh Final UMKM?

Senin, 07 Juli 2025 | 18:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Early Bird Tinggal Hari Ini, Seminar Transfer Pricing Jasa Intragrup

Senin, 07 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Mendagri Minta Pemda Dukung Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional 8%

Senin, 07 Juli 2025 | 17:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Luncurkan Aplikasi Genta