Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Penerimaan Pajak hingga April 2025 Kontraksi 10,7%, Ini Respons Menkeu

A+
A-
0
A+
A-
0
Penerimaan Pajak hingga April 2025 Kontraksi 10,7%, Ini Respons Menkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita edisi Mei 2025. 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan tanggapan mengenai penerimaan pajak periode Januari-Apri 2025 yang masih mengalami kontraksi sebesar 10,75% secara tahunan.

Kontraksi tersebut tecermin dari penerimaan pajak Januari-April 2024 yang lebih tinggi ketimbang periode yang sama pada 2025. Sepanjang Januari-April 2024, penerimaan mencapai Rp624,19 triliun, sedangkan pada periode yang sama tahun ini terealisasi Rp557,10 triliun.

Kendati demikian, Sri Mulyani menyampaikan penerimaan pajak bruto pada April 2025 tumbuh positif sebesar 7% dari posisi April 2024 yang hanya terealisasi Rp248,7 triliun. Dalam menggambarkan kinerja penerimaan pajak tersebut, dia hanya mengambil 1 bulan sebagai percontohan, bukan setoran pajak kumulatif pada Januari-April 2025.

Baca Juga: Belanja Terus Naik, Sri Mulyani Minta Strategi Anggaran Diperbaiki

"Penerimaan pajak bruto tumbuh positif 7% mencapai Rp266,2 triliun, dan secara neto, berarti dikurangi restitusi, Maret tumbuh 3,5% dan April tumbuh 5,8%," ujarnya dalam Konferensi Pers APBN Kita, Jumat (23/5/2025).

Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak bruto pada Januari-April 2025 mencapai Rp733,2 triliun. Khusus pada April 2025, penerimaan pajak bruto tercatat mencapai Rp266,2 triliun.

Berdasarkan jenis pajak, penerimaan PPh Pasal 21 secara bulanan pada April 2025 tercatat mencapai Rp35,2 triliun. Kemudian, PPh badan tahunan (PPh Pasal 29) yang dibayar oleh wajib pajak saat menyampaikan SPT Tahunan 2024 mencapai Rp71,8 triliun.

Baca Juga: Baru Terbentuk, Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Punya Banyak Tugas

Selanjutnya, realisasi PPN dalam negeri bruto pada April 2025 senilai Rp59 triliun.

Menurut Sri Mulyani, penyajian data penerimaan pajak secara bruto ini sudah cukup menggambarkan aktivitas ekonomi di Indonesia. Sebagai tambahan informasi, penerimaan pajak bruto adalah penerimaan pajak sebelum dikurangi restitusi.

"Ini yang saya ingin sampaikan sekali lagi, data yang kita miliki yang menggambarkan aktivitas ekonomi," sebut Menkeu. (dik)

Baca Juga: Optimalkan Pajak, Sri Mulyani Minta Coretax Segera Diperbaiki

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, target pajak, apbn 2025, defisit anggaran, apbn, penerimaan pajak neto

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 28 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Penerimaan Negara, Sri Mulyani Minta Lifting Migas Ditingkatkan

Selasa, 27 Mei 2025 | 11:00 WIB
PEMERIKSAAN BPK

BPK Kembali Beri Opini WTP Atas Laporan Keuangan Pemerintah

Selasa, 27 Mei 2025 | 07:31 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

WP Harus Tahu! Poin Penting di Perdirjen Baru Soal SPT, Bupot, Faktur

berita pilihan

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:00 WIB
APARATUR SIPIL NEGARA

Rekrut 1.554 Guru, Kegiatan Sekolah Rakyat Bakal Segera Dimulai

Minggu, 15 Juni 2025 | 15:30 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Waswas Pertumbuhan Ekonomi di Bawah 5%, Apindo Sarankan Hal Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

KY: Kenaikan Gaji Hakim Perlu Dibarengi dengan Penguatan Integritas

Minggu, 15 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bantu UMKM Lokal Pahami Regulasi dan Prosedur Ekspor, DJBC Lakukan Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Orang Pribadi dan Badan yang Pakai Nomor Identitas Perpajakan

Minggu, 15 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-9/PJ/2025

Aturan Baru Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak, Unduh Di Sini!

Minggu, 15 Juni 2025 | 10:00 WIB
KABUPATEN BARITO TIMUR

Rugikan Daerah, Pemda Copot Puluhan Reklame Liar dan Tak Berizin