Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kejar Penerimaan, Kebijakan Pajak Mesti Sejalan dengan Ekonomi Digital

A+
A-
0
A+
A-
0
Kejar Penerimaan, Kebijakan Pajak Mesti Sejalan dengan Ekonomi Digital

Ilustrasi. Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan pemaparan pada konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/5/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah terus berupaya menyelaraskan kebijakan pajak dengan dengan ekonomi digital dan perubahan perpajakan global.

Sri Mulyani mengatakan sistem perpajakan Indonesia harus dibangun agar kompatibel dengan perkembangan ekonomi digital. Selain itu, kebijakan pajak juga harus sejalan dengan perubahan perpajakan global.

"Digital economy dan perpajakan global harus menjadi perhatian karena bisa menjadi ancaman bagi [dalam bentuk] tax evasion," katanya dalam rapat bersama Banggar DPR, dikutip pada Rabu (2/7/2025).

Baca Juga: Diproyeksi Shortfall, Ini Strategi DJP Amankan Penerimaan Pajak

Dalam merespons perubahan perpajakan global, Sri Mulyani menyebut pemerintah terus aktif berpartisipasi di dalam berbagai forum internasional. Sebab, basis pajak pada saat ini sangat mudah tererosi melalui kegiatan antarnegara.

Melalui dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2026, pemerintah telah menulis optimalisasi penerimaan perpajakan di tengah dinamisasi global menghadapi berbagai risiko dan tantangan. Risiko dan tantangan tersebut dapat bersumber dari faktor eksternal maupun domestik.

Faktor eksternal antara lain dipengaruhi oleh adanya perubahan geopolitik dan menguatnya proteksionisme dari berbagai negara. Sementara itu, dari domestik, tantangannya diantaranya berasal dari pergeseran struktur perekonomian konvensional ke ekonomi digital yang belum sepenuhnya terakomodasi oleh sistem perpajakan, serta dominasi sektor informal dengan semakin meningkatnya peran sektor jasa.

Baca Juga: Pemerintah Perlu Beri Kejelasan Soal Desain PPh Pasal 22 Marketplace

Kebijakan perpajakan yang lebih adaptif dan efektif dinilai dapat menjadi peluang untuk mengoptimalkan pendapatan di tengah berbagai tantangan yang ada. Sistem perpajakan Indonesia pun perlu terus menyesuaikan diri dengan perubahan struktur ekonomi serta menerapkan best practice perpajakan internasional guna memastikan keberlanjutan mobilisasi pendapatan domestik.

"Dengan meningkatnya tekanan terhadap perekonomian, reformasi perpajakan dapat diarahkan antara lain untuk memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mengoptimalkan penerimaan negara tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi," bunyi dokumen KEM PPKF 2026.

Dalam merespons maraknya perdagangan secara online, pemerintah berencana menunjuk penyelenggara platform marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Pemerintah akan mewajibkan marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan melalui platform marketplace.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi, APBN Semester I/2025 Defisit 0,84% PDB

Kebijakan ini antara lain bertujuan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, khususnya dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan. Peraturan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam proses finalisasi di internal pemerintah. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan pajak, penerimaan pajak, shadow economy, marketplace, pph pasal 22

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Juni 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Jadi Pemungut PPh 22, Pengusaha Ikut Urun Suara

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tutup Celah Shadow Economy, Marketplace Perlu Jadi Pemungut Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Penjualan Barang ke Pemerintah, Apakah Perlu Membuat SSP PPh Pasal 22?

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Pungut PPh 22, WP OP UMKM Bisa Tetap Bebas Pajak

berita pilihan

Kamis, 03 Juli 2025 | 08:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Begini Ketentuan Tempat Kedudukan WP Badan dalam PER-7/PJ/2025

Kamis, 03 Juli 2025 | 07:47 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Diproyeksi Shortfall, Ini Strategi DJP Amankan Penerimaan Pajak

Rabu, 02 Juli 2025 | 22:15 WIB
PERATURAN PAJAK

Begini Ketentuan Pemotongan Pajak atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri

Rabu, 02 Juli 2025 | 22:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Perlu Beri Kejelasan Soal Desain PPh Pasal 22 Marketplace

Rabu, 02 Juli 2025 | 20:00 WIB
KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Ingat! Pembukuan Penting untuk WP Badan, Dokumennya Disimpan 10 Tahun

Rabu, 02 Juli 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Insentif Motor Listrik Segera Rampung, Wamenperin: Tunggu Rakor Dulu

Rabu, 02 Juli 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Kelebihan Bayar Angsuran PPh Pasal 25 Kini Tak Bisa Dipindahbukukan

Rabu, 02 Juli 2025 | 18:00 WIB
FILIPINA

Tingkatkan Investasi, Filipina Pangkas Pajak Transaksi Saham

Rabu, 02 Juli 2025 | 17:30 WIB
PER-6/PJ/2025

Jangka Waktu Penerbitan Keputusan PKP Berisiko Rendah Dipertegas