Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kejar Penerimaan, Kebijakan Pajak Mesti Sejalan dengan Ekonomi Digital

A+
A-
0
A+
A-
0
Kejar Penerimaan, Kebijakan Pajak Mesti Sejalan dengan Ekonomi Digital

Ilustrasi. Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan pemaparan pada konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/5/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah terus berupaya menyelaraskan kebijakan pajak dengan dengan ekonomi digital dan perubahan perpajakan global.

Sri Mulyani mengatakan sistem perpajakan Indonesia harus dibangun agar kompatibel dengan perkembangan ekonomi digital. Selain itu, kebijakan pajak juga harus sejalan dengan perubahan perpajakan global.

"Digital economy dan perpajakan global harus menjadi perhatian karena bisa menjadi ancaman bagi [dalam bentuk] tax evasion," katanya dalam rapat bersama Banggar DPR, dikutip pada Rabu (2/7/2025).

Baca Juga: PMK 37/2025 Sudah Berlaku, Pemungutan PPh 22 Masih Tunggu Kepdirjen

Dalam merespons perubahan perpajakan global, Sri Mulyani menyebut pemerintah terus aktif berpartisipasi di dalam berbagai forum internasional. Sebab, basis pajak pada saat ini sangat mudah tererosi melalui kegiatan antarnegara.

Melalui dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2026, pemerintah telah menulis optimalisasi penerimaan perpajakan di tengah dinamisasi global menghadapi berbagai risiko dan tantangan. Risiko dan tantangan tersebut dapat bersumber dari faktor eksternal maupun domestik.

Faktor eksternal antara lain dipengaruhi oleh adanya perubahan geopolitik dan menguatnya proteksionisme dari berbagai negara. Sementara itu, dari domestik, tantangannya diantaranya berasal dari pergeseran struktur perekonomian konvensional ke ekonomi digital yang belum sepenuhnya terakomodasi oleh sistem perpajakan, serta dominasi sektor informal dengan semakin meningkatnya peran sektor jasa.

Baca Juga: Kenali Trinidad & Tobago, Negara yang Cuma Punya 2 Lapis Tarif PPh OP

Kebijakan perpajakan yang lebih adaptif dan efektif dinilai dapat menjadi peluang untuk mengoptimalkan pendapatan di tengah berbagai tantangan yang ada. Sistem perpajakan Indonesia pun perlu terus menyesuaikan diri dengan perubahan struktur ekonomi serta menerapkan best practice perpajakan internasional guna memastikan keberlanjutan mobilisasi pendapatan domestik.

"Dengan meningkatnya tekanan terhadap perekonomian, reformasi perpajakan dapat diarahkan antara lain untuk memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mengoptimalkan penerimaan negara tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi," bunyi dokumen KEM PPKF 2026.

Dalam merespons maraknya perdagangan secara online, pemerintah berencana menunjuk penyelenggara platform marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Pemerintah akan mewajibkan marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan melalui platform marketplace.

Baca Juga: Irlandia Bakal Kucurkan Rp19,16 T untuk Potong Tarif PPN Hotel Jadi 9%

Kebijakan ini antara lain bertujuan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, khususnya dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan. Peraturan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam proses finalisasi di internal pemerintah. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan pajak, penerimaan pajak, shadow economy, marketplace, pph pasal 22

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

sulaiman danang

[email protected]
Kamis, 03 Juli 2025 | 22:00 WIB
https://properthy.com/filedata/public/pageimg/?loc=NAWATOTO https://properthy.com/filedata/public/pageimg/?loc=JEJAKTOTO https://properthy.com/filedata/public/pageimg/?loc=ANAKTOTO https://properthy.com/filedata/public/pageimg/?loc=KOMOSLOT https://properthy.com/filedata/public/pageimg/?loc=SOBAT33 ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 19 Juli 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

0.5% Income Tax on All Merchants, Monitoring via Marketplace Data

Sabtu, 19 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Merchant Besar-Kecil Kena PPh 0,5%, Data Marketplace untuk Pengawasan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 17:00 WIB
PMK 37/2025

Jasa Kirim Dipungut Pajak oleh Marketplace, Ojek Online Dikecualikan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 14:30 WIB
PMK 37/2025

Merchant Jual Emas di Marketplace Tak Bakal Dipungut PPh Pasal 22

berita pilihan

Minggu, 27 Juli 2025 | 11:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Baru Lulus USKP A pada Mei 2025, Bisakah Ikut USKP B pada Tahun Ini?

Minggu, 27 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan bagi Desainer

Minggu, 27 Juli 2025 | 10:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Imbau Registrasi Kode Otorisasi, DJP Bakal Email Blast 12,87 Juta WP

Minggu, 27 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Tambah Impor Kapas dari AS, Asosiasi Tekstil Khawatirkan Biaya Tinggi

Minggu, 27 Juli 2025 | 08:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu PBB Sektor Lainnya dalam PBB-P5L

Minggu, 27 Juli 2025 | 08:00 WIB
KOTA GORONTALO

Pemkot Buru Puluhan Restoran dan Tempat Hiburan yang Tak Patuh Pajak

Minggu, 27 Juli 2025 | 07:30 WIB
PMK 81/2024

Pembayaran Bukan Objek Pajak, WP Bisa Restitusi Tanpa Diperiksa

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?