Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Puluhan Peserta Ikuti Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPN

A+
A-
2
A+
A-
2
Puluhan Peserta Ikuti Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPN

Manager of DDTC Consulting Erika dan Specialist of DDTC Consulting Muhammad Qadaruddin saat menjadi pembicara dalam exclusive webinar DDTC Academy bertajuk Persiapan Rekonsiliasi Persiapan dan Kertas Kerja Rekonsiliasi PPN pada Kamis (16/7/2025). 

DDTC Academy telah menggelar exclusive webinar bertajuk Persiapan Rekonsiliasi Persiapan dan Kertas Kerja Rekonsiliasi PPN pada hari ini, Kamis (16/7/2025). Acara diikuti 29 peserta melalui Zoom Meeting (live dari Studio Lantai 1 Menara DDTC).

Acara ini menghadirkan 2 profesional DDTC yang telah berpengalaman dalam pemenuhan kewajiban administrasi kepatuhan pajak (tax compliance) sebagai pemateri. Mereka adalah Manager of DDTC Consulting Erika dan Specialist of DDTC Consulting Muhammad Qadaruddin.

Topik mengenai rekonsiliasi PPN selalu menarik untuk dipahami. Terlebih, ada sejumlah peraturan pajak yang terbit belum lama ini. Misalnya, ada peraturan terbaru menyangkut coretax system, yakni PER-11/PJ/2025, yang juga memuat ketentuan PPN.

Baca Juga: Hadapi Pemeriksaan Pajak, Susun Kertas Kerja Rekonsiliasi PPh dan PPN

Beberapa di antaranya adalah ketentuan mengenai pembuatan faktur pajak, termasuk faktur pajak gabungan. Kemudian, ketentuan mengenai jenis Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Tidak kalah penting pula mengenai konsep Delta dan Replace dalam pembetulan SPT Masa PPN.

Pemahaman sejumlah ketentuan ini diperlukan sebelum melangkah dalam penyusunan kertas kerja rekonsiliasi PPN untuk menghadapi pemeriksaan pajak. Terlebih, dengan rekonsiliasi berkala yang tepat, wajib pajak dapat memastikan pemenuhan kewajiban telah akurat dan sesuai ketentuan.

Selain itu, seiring dengan langkah pengawasan dan pemeriksaan pajak yang dilakukan otoritas pascaberlakunya PMK 15/2025, penyusunan kertas kerja rekonsiliasi menjadi aspek krusial. Kesiapan wajib pajak dalam menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan.

Baca Juga: Ikuti! Lomba Menulis Artikel Pajak DDTCNews, Berhadiah Total Rp75 Juta

Apalagi, salah satu poin perubahan yang dimuat dalam PMK 15/2025 adalah pemangkasan jangka waktu proses pemeriksaan. Dengan ketatnya waktu dalam pemeriksaan pajak, ekualisasi dan rekonsiliasi harus disiapkan lebih awal agar seluruh reconciling item terjawab.

Para peserta exclusive webinar tampak antusias dalam mengikuti seluruh rangkaian acara. Kondisi ini salah satunya terlihat dari beragamnya pertanyaan yang diajukan kepada para pemateri saat sesi tanya jawab berlangsung.

Melalui acara ini, DDTC Academy kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pengembangan kapasitas profesional pajak. Harapannya, setiap profesional pajak juga dapat mengantisipasi risiko yang berpotensi muncul, khususnya terkait administrasi kepatuhan pajak.

Baca Juga: Nantikan! Company Visit ke Menara DDTC oleh Prodi Perpajakan FBE UII

Jika Anda dan perusahaan Anda belum sempat mengikuti exclusive webinar ini, DDTC Academy juga dapat menyediakan personalised training. Program pelatihan ini dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan spesifik Anda dengan fleksibilitas pemilihan topik, waktu, dan tempat.

Pelatihan ini menghasilkan output yang lebih presisi sesuai dengan kebutuhan. Pemahaman yang mendalam tentang perpajakan tidak hanya membantu mengurangi risiko, tetapi juga meningkatkan kemampuan dalam mengelola serta mengantisipasi tantangan perpajakan secara lebih efektif.

Acara Selanjutnya

DDTC Academy juga akan menggelar exclusive seminar bertajuk Transfer Pricing dalam Transaksi Jasa Intragrup: Mengelola Salah Satu Risiko Transfer Pricing dalam Pemeriksaan Pajak. Acara akan digelar pada Sabtu, 19 Juli 2025, Pukul 09.30-16.30 WIB di Menara DDTC. Daftar melalui situs web DDTC Academy.

Baca Juga: Demi Infrastruktur, Negara Ini Naikkan Tarif PPN Jadi 16% Mulai 2026

Sebanyak 2 profesional DDTC yang berpengalaman dalam bidang transfer pricing akan hadir sebagai pemateri. Mereka adalah Assistant Manager of DDTC Consulting Dwina Karina Sumeler dan Senior Specialist of DDTC Consulting Novi Hartanti.


Seperti diketahui, salah satu transaksi dalam suatu grup usaha yang harus mendapat atensi adalah penyerahan jasa intragrup (intra-group services). Berbagai transaksi jasa intragrup tersebut harus sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm’s length principle (ALP).

Baca Juga: Kurs Pajak: Melemah dari Dolar AS, Rupiah Menguat Atas Mayoritas Mitra

Terkait dengan PKKU, perlu dipastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi wajib pajak. Selain itu, perlu dipastikan kewajaran dari pembayaran jasa intragrup. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi koreksi yang dilakukan otoritas.

Tidak mengherankan jika jasa intragrup menjadi salah satu bentuk transaksi afiliasi yang berisiko memunculkan sengketa antara otoritas dan wajib pajak. Permasalahan utama yang sering muncul terkait dengan kelayakan pengakuan biaya jasa sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Dalam praktiknya, pembuktian atas manfaat jasa dan kewajaran imbalan sering kali menjadi tantangan tersendiri bagi wajib pajak. Tidak jarang, otoritas pajak menilai bahwa jasa yang dibebankan tidak memberikan manfaat nyata.

Baca Juga: Karena Naikkan Tarif PPN, Presiden Ini Terjerat Mosi Tidak Percaya

Pelatihan berbasis pemahaman konseptual dan simulasi uji manfaat sangatlah penting. Dengan pemahaman fundamental, peserta diharapkan dapat menyikapi tantangan nyata menyangkut transfer pricing. Daftar melalui situs web DDTC Academy.

Ada kesulitan? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).

Baca Juga: Pendaftaran Terakhir Hari Ini! Webinar Persiapan Rekonsiliasi PPN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, webinar pajak, seminar pajak, kertas kerja pajak, rekonsiliasi fiskal, PPN, pajak pertambahan nilai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 10 Juli 2025 | 08:30 WIB
PMK 81/2024

Jenis SPT Masa PPN Berubah, Begini Perinciannya

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:30 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Puluhan Peserta Ikuti Seminar DDTC Academy soal Tahapan Pendahuluan

Rabu, 09 Juli 2025 | 10:37 WIB
KURS PAJAK 09 JULI 2025 - 15 JULI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Dinamis, Rupiah Berbalik Menguat Atas Dolar AS

berita pilihan

Rabu, 16 Juli 2025 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA SANGGAU

Pemilik Kios HP Berskala UMKM Ini Didatangi Petugas Pajak, Ada Apa?

Rabu, 16 Juli 2025 | 17:35 WIB
DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Hadapi Pemeriksaan Pajak, Susun Kertas Kerja Rekonsiliasi PPh dan PPN

Rabu, 16 Juli 2025 | 17:02 WIB
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2025

Ikuti! Lomba Menulis Artikel Pajak DDTCNews, Berhadiah Total Rp75 Juta

Rabu, 16 Juli 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Forum Panel dalam Pengakuan AEO?

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:45 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Trump Kenakan Tarif 19% atas Barang RI, Prabowo: Saya Tetap Nego

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Rokok Ilegal dan Downtrading Masih Jadi Tantangan DJBC pada 2026

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:20 WIB
KEBIJAKAN MONETER

BI Turunkan Suku Bunga Acuan Menjadi 5,25%

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Kemenkeu Bakal Desain Ulang Insentif Pajak dan Cukai Etil Alkohol