Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Kamis, 10 Juli 2025 | 09:20 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Senin, 07 Juli 2025 | 18:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 07 Juli 2025 | 08:27 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Jenis SPT Masa PPN Berubah, Begini Perinciannya

A+
A-
13
A+
A-
13
Jenis SPT Masa PPN Berubah, Begini Perinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengubah jenis-jenis SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setelah berlakunya coretax administration system.

Perubahan jenis-jenis SPT Masa PPN tersebut diatur melalui PMK 81/2024 dan dipertegas melalui Perdirjen No. PER-11/PJ/2025 dan Perdirjen Pajak No. PER-12/PJ/2025. Merujuk Pasal 162 ayat (1) huruf a angka 2 PMK 81/2024, SPT Masa PPN kini terdiri atas 4 jenis SPT.

“SPT Masa PPN: a).SPT Masa PPN bagi PKP; b). SPT Masa bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan; c). SPT Masa PPN bagi pemungut PPN dan pihak lain, yang bukan merupakan PKP; d). SPT Masa PPN bagi pemungut PPN PMSE,” bunyi pasal tersebut, dikutip pada Kamis (10/7/2025).

Baca Juga: Pembetulan SPT Bikin PPh 25 Lebih Bayar, Tak Bisa Dipindahbukukan

Jenis-jenis SPT Masa PPN tersebut berbeda dengan ketentuan terdahulu. Sebelumnya, SPT Masa PPN terdiri atas 4 jenis, yaitu SPT Masa PPN 1111, SPT Masa PPN 1111 DM, SPT Masa PPN 1107 PUT, dan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah (Bagian PPN).

Perubahan jenis-jenis SPT tersebut berlaku sejak implementasi coretax. Hal ini berarti jenis-jenis SPT Masa PPN yang baru berlaku mulai masa pajak Januari 2025. PER-11/P/2025 dan PER-12/PJ/2025 pun memerinci ketentuan penggunaan hingga contoh format dari setiap jenis SPT Masa PPN.

Pertama, SPT Masa PPN bagi pengusaha kena pajak (PKP). SPT Masa PPN bagi PKP digunakan oleh PKP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan:

Baca Juga: WP Tak Perlu Bingung, Jatuh Tempo Bayar Pajak Kini Sudah Diseragamkan
  1. pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran; dan
  2. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan/atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak.

SPT Masa PPN bagi PKP juga digunakan oleh PKP yang sekaligus merupakan: (i) pemungut PPN; dan/atau (ii) pihak lain yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam daerah pabean (pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut).

PKP yang merupakan pemungut PPN dan/atau pihak lain dapat menggunakan SPT Masa PPN bagi PKP untuk melaporkan pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana diatur dalam Pasal 16A UU PPN (pemungut PPN) dan/atau Pasal 32A UU KUP (pihak lain).

Pemungut PPN adalah bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh menteri keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh PKP atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) kepada bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah tersebut.

Baca Juga: Bukan Pajak Hiburan, DJP Tegaskan Golf Dikenai PPN

Sementara itu, pihak lain adalah pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi yang ditunjuk oleh menteri keuangan untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak.

Mengacu Pasal 72 ayat (1) PER-11/PJ/2025, SPT Masa PPN bagi PKP terdiri atas: (i) induk SPT Masa PPN; dan (ii) lampiran SPT Masa PPN. Ada 6 jenis lampiran dalam SPT Masa PPN bagi PKP, yaitu:

  1. Formulir A1 - Daftar Ekspor BKP Berwujud, Ekspor BKP Tidak Berwujud dan/atau Ekspor JKP;
  2. Formulir A2 - Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak;
  3. Formulir B1 - Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean;
  4. Formulir B2 - Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri;
  5. Formulir B3 - Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas; dan
  6. Formulir C - Daftar PPN atau PPN dan PPnBM yang Dipungut oleh Pihak Lain.

Kedua, SPT Masa PPN bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan. Jenis SPT ini digunakan oleh PKP untuk melaporkan pajak keluaran dan pajak masukan yang dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan:

Baca Juga: Lapor SPT via Coretax, Pastikan Ini Sudah Divalidasi
  1. untuk masa pajak sebelum dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (9a) UU PPN; dan
  2. bagi PKP sebagaimana diatur dalam PMK mengenai pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan bagi PKP yang mempunyai peredaran usaha tidak melebihi jumlah tertentu.

Merujuk Pasal 74 ayat (1) PER-11/PJ/2025, SPT Masa PPN bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan terdiri atas: (i) induk SPT Masa PPN; dan (ii) lampiran SPT Masa PPN. Ada 4 jenis lampiran dalam SPT Masa PPN bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan, yaitu:

  1. Formulir A1 - Daftar Ekspor BKP Berwujud, Ekspor BKP Tidak Berwujud dan/atau Ekspor JKP;
  2. Formulir A2 - Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak;
  3. Formulir B3 - Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas; dan
  4. Formulir C - Daftar PPN atau PPN dan PPnBM yang Dipungut oleh Pihak Lain.

Ketiga, SPT Masa PPN bagi pemungut PPN dan pihak lain yang bukan merupakan PKP. Sesuai dengan namanya, SPT Masa PPN jenis ini digunakan oleh: (i) pemungut PPN yang bukan PKP; dan (ii) pihak lain yang bertempat tinggal/bertempat kedudukan di Indonesia yang bukan PKP.

SPT Masa PPN bagi pemungut PPN dan pihak lain yang bukan merupakan PKP digunakan untuk melaporkan pemungutan dan penyetoran PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana diatur dalam Pasal 16A UU PPN dan/atau Pasal 32A UU KUP.

Baca Juga: Juara Masterchef Ini Bikin Petisi Penurunan Tarif PPN atas Makanan

Berdasarkan Pasal 76 ayat (1) PER-11/PJ/2025, SPT Masa PPN bagi pemungut PPN dan pihak lain yang bukan merupakan PKP terdiri atas: (i) induk SPT Masa PPN; dan (ii) lampiran SPT Masa PPN. Ada 2 jenis lampiran SPT Masa PPN bagi pemungut PPN dan pihak lain yang bukan merupakan PKP, yaitu:

  1. Formulir L1 - Daftar PPN atau PPN dan PPnBM yang Dipungut oleh Pemungut PPN yang Bukan Merupakan PKP; dan
  2. Formulir L2 - Daftar PPN atau PPN dan PPnbM yang Dipungut oleh Pihak Lain.

Keempat, SPT Masa PPN bagi pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Perincian ketentuan SPT Masa PPN bagi pemungut PPN PMSE tidak diatur dalam PER-11/PJ/2025 melainkan PER-12/PJ/2025.

SPT Masa PPN bagi pemungut PPN PMSE digunakan oleh pelaku usaha PMSE luar negeri yang ditunjuk sebagai pihak lain. SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN PMSE dapat menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris.

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Atur Ketentuan Pembuatan Faktur Pajak untuk Turis Asing

Apabila melihat contoh formatnya dalam lampiran J PER-12/PJ/2025, SPT Masa PPN PMSE hanya terdiri atas 1 halaman formulir. Adapun SPT tersebut memuat identitas pihak lain beserta daftar rician transaksi. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SPT Masa PPN, PPN, SPT, PMK 81/2024, PER-11/PJ/2025, PER-12/PJ/2025.

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 03 Juli 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Atur Ulang Dokumen yang Dipersamakan dengan Bupot PPh Unifikasi

Rabu, 02 Juli 2025 | 20:00 WIB
KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Ingat! Pembukuan Penting untuk WP Badan, Dokumennya Disimpan 10 Tahun

Rabu, 02 Juli 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Kelebihan Bayar Angsuran PPh Pasal 25 Kini Tak Bisa Dipindahbukukan

berita pilihan

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Bikin PPh 25 Lebih Bayar, Tak Bisa Dipindahbukukan

Kamis, 10 Juli 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Buka Cabang Baru, NITKU Harus Dibuat Paling Lambat 1 Bulan

Kamis, 10 Juli 2025 | 16:30 WIB
PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Buat Terobosan untuk Perkuat PAD

Kamis, 10 Juli 2025 | 15:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN Masih Sepi Peminat

Kamis, 10 Juli 2025 | 15:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Aktivasi Akun Coretax Ditjen Pajak

Kamis, 10 Juli 2025 | 14:51 WIB
KONSULTASI PAJAK

Peduli Bencana Bikin Pajak Lebih Ringan? Ternyata Begini Aturannya

Kamis, 10 Juli 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Brasil Kriminalisasi Mantan Presiden, Trump Kenakan Bea Masuk 50%

Kamis, 10 Juli 2025 | 12:30 WIB
UU HKPD

Pemda Punya DBH Besar, Sri Mulyani Dorong Bikin Dana Abadi