Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Nonsubsidi Kuartal III/2025 Tidak Naik

A+
A-
0
A+
A-
0
Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Nonsubsidi Kuartal III/2025 Tidak Naik

Warga memeriksa meteran listrik di Rusunawa Puday, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (27/5/2025). ANTARA FOTO/Andry Denisah/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan tidak mengubah tarif tenaga listrik pada kuartal III/2025 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Artinya, tarif listrik tidak akan naik pada Juli-September 2025.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu menerangkan tarif listrik tidak naik untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, [tarif listrik] triwulan III/2025 diputuskan tetap," ujarnya, dikutip pada Sabtu (28/6/2025).

Baca Juga: Pajak Karbon Bikin Operasi PLTU Lebih Mahal, Terungkap di RUPTL PLN

Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan tiap 3 bulan. Tarif disesuaikan pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, Indonesian crude price (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).

Jisman menjelaskan parameter ekonomi makro untuk kuartal III/2025 mengacu pada realisasi periode Februari-April 2025. Berdasarkan parameter tersebut, semestinya tarif listrik dinaikkan.

"Secara akumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, namun pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan tarif listrik," katanya.

Baca Juga: Di Balik Pembatalan Diskon Tarif Listrik, ESDM Ungkap Tak Dilibatkan

Lebih lanjut, Jisman juga menyampaikan tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero) juga tidak mengalami perubahan.

Golongan pelanggan bersubsidi yang dimaksud terdiri dari pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga," tambah Jisman. (dik)

Baca Juga: Batal Adakan Diskon Tarif Listrik 50%, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tarif listrik, kementerian esdm, pelanggan listrik nonsubsidi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 10 September 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Nasib Kelanjutan PLTU Batu Bara, Pemerintah Pertimbangkan Hal Ini

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 15:30 WIB
SELEKSI CPNS

Pendaftar CPNS Kementerian ESDM Sudah 4.361 Orang, Berebut 794 Formasi

Minggu, 25 Agustus 2024 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian ESDM Siapkan Roadmap Pensiun Dini 13 PLTU

Kamis, 22 Agustus 2024 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

ESDM Jamin Pensiun Dini PLTU Tak Berimbas ke Kenaikan Tarif Listrik

berita pilihan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jawa Timur Blokir Rekening Serentak, 3.443 Berkas Diajukan ke Bank

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Hentikan Seluruh Negosiasi Dagang dengan Kanada Akibat DST

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Stimulus Ekonomi, Dampak Konflik Iran-Israel ke RI Diharap Minimal

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA MEDAN

Optimalkan Setoran PBB-P2, Pemkot Gelar Booth di Car Free Day

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Syarat Penggunaan Kantor Virtual sebagai Tempat Pengukuhan PKP

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Lifting Migas, Bahlil ke Pengusaha: Jika Tercapai Dapat Insentif

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Serahkan Aset Tanah dan Bangunan kepada K/L dan Pemda