Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Batal Adakan Diskon Tarif Listrik 50%, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

A+
A-
1
A+
A-
1
Batal Adakan Diskon Tarif Listrik 50%, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan) memberikan keterangan terkait peluncuran paket stimulus ekonomi didampingi Menteri Sosial Saifullah Yusuf (kedua kiri), Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (kanan) dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti (kiri) di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/6/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/agr

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah batal memberikan diskon tarif listrik sebesar 50%, yang sebelumnya direncanakan akan diberikan kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga dengan voltase dari 1.300 VA ke bawah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan penyusunan anggaran untuk insentif diskon tarif listrik memerlukan waktu lebih panjang. Sementara itu, pemerintah berencana menggulirkan paket stimulus ekonomi mulai dari Juni hingga Juli 2025.

"Untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata proses penganggarannya jauh lebih lambat sehingga kalau kita tujuannya [memberikan insentif] Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan," katanya dalam keterangan resmi, Senin (2/6/2025).

Baca Juga: Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan

Sri Mulyani mengatakan keputusan meniadakan diskon tarif listrik sebesar 50% sudah dibahas dalam pertemuan level menteri. Sebagai gantinya, pemerintah akan menggelontorkan bantuan berupa subsidi upah.

Dia mengeklaim pemerintah siap menyalurkan bantuan subsidi upah karena data masyarakat penerima bantuan sudah komprehensif. Kriteria penerima bantuan antara lain pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta sesuai dengan data BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami memutuskan dengan kesiapan data, kecepatan program, kita menargetkan untuk [memberikan] bantuan subsidi upah," ujarnya.

Baca Juga: Trump Hentikan Seluruh Negosiasi Dagang dengan Kanada Akibat DST

Pemerintah menyiapkan pagu Rp10,72 triliun untuk menggelontorkan subsidi upah. Adapun bantuan yang diberikan rencananya senilai Rp300.000 untuk 17,3 juta pekerja atau buruh dengan gaji kurang dari atau sama dengan Rp3,5 juta per bulan.

Bantuan subsidi upah juga diberikan untuk 288.000 guru Kemendikdasmen dan 277.000 guru Kemenag. Adapun bantuan upah tersebut diberikan dalam kurun 2 bulan, yaitu Juni-Juli 2025, dan akan disalurkan bulan ini.

Guna menjaga daya beli dan stabilisasi ekonomi, pemerintah akan memberikan 5 insentif pada Juni-Juli 2025, termasuk bantuan subsidi upah. Alokasi anggaran yang disiapkan untuk menjalankan kebijakan tersebut mencapai Rp24,44 triliun.

Baca Juga: Ada Stimulus Ekonomi, Dampak Konflik Iran-Israel ke RI Diharap Minimal

Pertama, diskon tiket kereta sebesar 30%, tiket pesawat mendapatkan PPN DTP 6%, dan diskon tiket angkutan laut sebesar 50%. Kedua, diskon tarif tol sebesar 20% untuk 110 juta pengendara selama libur sekolah.

Ketiga, penebalan bansos berupa tambahan kartu sembako senilai Rp200.000 per bulan, dan bantuan pangan berupa 10 kg beras per bulan. Tiap-tiap program diperuntukkan bagi 18,3 juta keluarga penerima manfaat.

Keempat, bantuan subsidi upah. Kelima, perpanjangan diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar 50% selama 6 bulan bagi pekerja sektor padat karya. (rig)

Baca Juga: DJP Bisa Lakukan Pemeriksaan Simultan dengan Negara Lain

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : stimulus ekonomi, menkeu sri mulyani, ekonomi, bantuan upah, diskon tarif listrik, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Juni 2025 | 13:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Diusulkan Cakup Penghindar Pajak, Kapan RUU Perampasan Aset Dibahas?

Rabu, 25 Juni 2025 | 12:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Keliru Nilai Input di SPT Menunggu Pembayaran, Bisakah Dibatalkan?

Rabu, 25 Juni 2025 | 11:00 WIB
PENG-2/PJ/2025

Dirjen Pajak Instruksikan Pegawai DJP Tolak dan Laporkan Gratifikasi

berita pilihan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jawa Timur Blokir Rekening Serentak, 3.443 Berkas Diajukan ke Bank

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Hentikan Seluruh Negosiasi Dagang dengan Kanada Akibat DST

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Stimulus Ekonomi, Dampak Konflik Iran-Israel ke RI Diharap Minimal

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Nonsubsidi Kuartal III/2025 Tidak Naik

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA MEDAN

Optimalkan Setoran PBB-P2, Pemkot Gelar Booth di Car Free Day

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Syarat Penggunaan Kantor Virtual sebagai Tempat Pengukuhan PKP

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Lifting Migas, Bahlil ke Pengusaha: Jika Tercapai Dapat Insentif

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Serahkan Aset Tanah dan Bangunan kepada K/L dan Pemda