Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Fokus
Reportase

Batal Adakan Diskon Tarif Listrik 50%, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

A+
A-
1
A+
A-
1
Batal Adakan Diskon Tarif Listrik 50%, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan) memberikan keterangan terkait peluncuran paket stimulus ekonomi didampingi Menteri Sosial Saifullah Yusuf (kedua kiri), Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (kanan) dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti (kiri) di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/6/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/agr

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah batal memberikan diskon tarif listrik sebesar 50%, yang sebelumnya direncanakan akan diberikan kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga dengan voltase dari 1.300 VA ke bawah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan penyusunan anggaran untuk insentif diskon tarif listrik memerlukan waktu lebih panjang. Sementara itu, pemerintah berencana menggulirkan paket stimulus ekonomi mulai dari Juni hingga Juli 2025.

"Untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata proses penganggarannya jauh lebih lambat sehingga kalau kita tujuannya [memberikan insentif] Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan," katanya dalam keterangan resmi, Senin (2/6/2025).

Baca Juga: Kemenkeu Beberkan Dampak Stimulus ke Ekonomi hingga Pengangguran

Sri Mulyani mengatakan keputusan meniadakan diskon tarif listrik sebesar 50% sudah dibahas dalam pertemuan level menteri. Sebagai gantinya, pemerintah akan menggelontorkan bantuan berupa subsidi upah.

Dia mengeklaim pemerintah siap menyalurkan bantuan subsidi upah karena data masyarakat penerima bantuan sudah komprehensif. Kriteria penerima bantuan antara lain pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta sesuai dengan data BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami memutuskan dengan kesiapan data, kecepatan program, kita menargetkan untuk [memberikan] bantuan subsidi upah," ujarnya.

Baca Juga: Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi

Pemerintah menyiapkan pagu Rp10,72 triliun untuk menggelontorkan subsidi upah. Adapun bantuan yang diberikan rencananya senilai Rp300.000 untuk 17,3 juta pekerja atau buruh dengan gaji kurang dari atau sama dengan Rp3,5 juta per bulan.

Bantuan subsidi upah juga diberikan untuk 288.000 guru Kemendikdasmen dan 277.000 guru Kemenag. Adapun bantuan upah tersebut diberikan dalam kurun 2 bulan, yaitu Juni-Juli 2025, dan akan disalurkan bulan ini.

Guna menjaga daya beli dan stabilisasi ekonomi, pemerintah akan memberikan 5 insentif pada Juni-Juli 2025, termasuk bantuan subsidi upah. Alokasi anggaran yang disiapkan untuk menjalankan kebijakan tersebut mencapai Rp24,44 triliun.

Baca Juga: BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Pertama, diskon tiket kereta sebesar 30%, tiket pesawat mendapatkan PPN DTP 6%, dan diskon tiket angkutan laut sebesar 50%. Kedua, diskon tarif tol sebesar 20% untuk 110 juta pengendara selama libur sekolah.

Ketiga, penebalan bansos berupa tambahan kartu sembako senilai Rp200.000 per bulan, dan bantuan pangan berupa 10 kg beras per bulan. Tiap-tiap program diperuntukkan bagi 18,3 juta keluarga penerima manfaat.

Keempat, bantuan subsidi upah. Kelima, perpanjangan diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar 50% selama 6 bulan bagi pekerja sektor padat karya. (rig)

Baca Juga: Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : stimulus ekonomi, menkeu sri mulyani, ekonomi, bantuan upah, diskon tarif listrik, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 02 Juni 2025 | 14:42 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Ubah Format Induk dan Lampiran SPT Masa PPh Unifikasi

Senin, 02 Juni 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jasa Angkutan Umum Pelat Kuning Bebas PPN? Ini Kata Kring Pajak

Senin, 02 Juni 2025 | 12:25 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Inflasi Mei 2025 Sebesar 1,6%

Senin, 02 Juni 2025 | 11:55 WIB
NERACA PERDAGANGAN

Neraca Dagang April 2025, BPS: Indonesia Surplus 160 Juta Dolar AS

berita pilihan

Rabu, 04 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Beberkan Dampak Stimulus ke Ekonomi hingga Pengangguran

Rabu, 04 Juni 2025 | 08:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Hubungan Tax Planning, Tax Avoidance dan Tax Evasion

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK

Redefinisi Pajak Agar Lebih Berkeadilan dan Berkepastian

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:00 WIB
PMK 34/2025

Hadiah Mobil hingga Hasil Judi Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk