Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Keliru Nilai Input di SPT Menunggu Pembayaran, Bisakah Dibatalkan?

A+
A-
4
A+
A-
4
Keliru Nilai Input di SPT Menunggu Pembayaran, Bisakah Dibatalkan?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Contact Center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menegaskan pembuatan kode billing yang belum dibayar atau SPT yang statusnya Menunggu Pembayaran tak dapat dilakukan pembatalan apabila terjadi kekeliruan.

Penjelasan itu merespons cuitan warganet yang mengaku keliru nilai input saat membuat kode billing (status belum dibayar). Kring Pajak kemudian menyatakan bahwa SPT yang statusnya Menunggu Pembayaran tidak bisa dibatalkan.

“Jika ingin edit atau batalkan bukti potong maka atas kode billing yang sudah terbit tersebut, bisa menunggu status billing menjadi expired setelah 7 hari terbit,” kata Kring Pajak di media sosial, Rabu (25/6/2025).

Baca Juga: Ada Salah Tulis pada Surat dari KPP, WP Bisa Ajukan Ulang via Coretax

Kring Pajak menambahkan jika billing tidak dibayar dalam 7 hari maka SPT Menunggu Pembayaran akan menjadi Konsep SPT kembali. Setelah SPT kembali ke menu Konsep SPT, nilai pada SPT baru dapat diedit atau diperbarui kembali.

Sebagai informasi, pemerintah telah meluncurkan dan menerapkan coretax system pada 1 Januari 2025. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang diatur dalam PP No. 40/2018.

Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

Baca Juga: Pembetulan SPT Masa PPh 21 atau Unifikasi Bikin LB, Ini Implikasinya

Sistem coretax akan mencakup 21 proses bisnis, yaitu pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).

Selanjutnya, ada proses bisnis pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (rig)

Baca Juga: Imbau Pemda, Bappenas: Perencanaan Daerah Harus Selaras dengan Pusat

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, coretax, coretax system, kode billing, spt menunggu pembayaran, konsep SPT, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 24 Juni 2025 | 19:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Pastikan PIC Punya Akses FP Keluaran agar Tak Muncul Notif Eror Ini

Selasa, 24 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Koreksi Fiskal Era Coretax Harus Dilengkapi dengan Kode Khusus

Selasa, 24 Juni 2025 | 18:00 WIB
PERATURAN PAJAK

Ada Alasan Ini, DJP Bisa Kirim Tim Cari Informasi Pajak Ke Luar Negeri

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Sebanyak 98 Orang Ikuti Seminar Pemeriksaan Pajak dan Transfer Pricing

berita pilihan

Rabu, 25 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Masa PPh 21 atau Unifikasi Bikin LB, Ini Implikasinya

Rabu, 25 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

E-Seal Dipakai untuk Pengangkutan Barang Impor-Ekspor, Ini Kata DJBC

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Imbau Pemda, Bappenas: Perencanaan Daerah Harus Selaras dengan Pusat

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Optimalkan PAD, Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Digelar

Rabu, 25 Juni 2025 | 14:40 WIB
LAPORAN FOKUS

Dialog Soal PTKP Jangan Sebatas Naik-Tidaknya, Tapi Juga Skema Ideal

Rabu, 25 Juni 2025 | 14:20 WIB
LAPORAN FOKUS

‘Rakyat Dapat Keringanan dari Naiknya Batas Pembebasan Pajak’

Rabu, 25 Juni 2025 | 14:10 WIB
LAPORAN FOKUS

Menyimak Pengurang Penghasilan Bruto bagi WP OP di Berbagai Negara

Rabu, 25 Juni 2025 | 14:00 WIB
LAPORAN FOKUS

PTKP, UMK, dan Pendapatan Per Kapita di Indonesia