Keliru Nilai Input di SPT Menunggu Pembayaran, Bisakah Dibatalkan?

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Contact Center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menegaskan pembuatan kode billing yang belum dibayar atau SPT yang statusnya Menunggu Pembayaran tak dapat dilakukan pembatalan apabila terjadi kekeliruan.
Penjelasan itu merespons cuitan warganet yang mengaku keliru nilai input saat membuat kode billing (status belum dibayar). Kring Pajak kemudian menyatakan bahwa SPT yang statusnya Menunggu Pembayaran tidak bisa dibatalkan.
“Jika ingin edit atau batalkan bukti potong maka atas kode billing yang sudah terbit tersebut, bisa menunggu status billing menjadi expired setelah 7 hari terbit,” kata Kring Pajak di media sosial, Rabu (25/6/2025).
Kring Pajak menambahkan jika billing tidak dibayar dalam 7 hari maka SPT Menunggu Pembayaran akan menjadi Konsep SPT kembali. Setelah SPT kembali ke menu Konsep SPT, nilai pada SPT baru dapat diedit atau diperbarui kembali.
Sebagai informasi, pemerintah telah meluncurkan dan menerapkan coretax system pada 1 Januari 2025. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang diatur dalam PP No. 40/2018.
Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Sistem coretax akan mencakup 21 proses bisnis, yaitu pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).
Selanjutnya, ada proses bisnis pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.