Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ada Salah Tulis pada Surat dari KPP, WP Bisa Ajukan Ulang via Coretax

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Salah Tulis pada Surat dari KPP, WP Bisa Ajukan Ulang via Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dapat mengajukan kembali surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh kepada kantor pelayanan pajak (KPP) apabila terjadi kesalahan teknis dalam penerbitan surat tersebut.

Kesalahan teknis yang dimaksud antara lain kesalahan tulis, kesalahan hitung, kesalahan penggunaan tarif, dan/atau kesalahan lainnya dalam penerbitan surat keterangan penelitian formal. Untuk mendapatkan surat keterangan yang baru, wajib pajak dapat mengajukan permohonan penggantian melalui portal wajib pajak atau coretax system.

"Orang pribadi atau badan dapat mengajukan permohonan penggantian atas surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pajak penghasilan: ... secara elektronik melalui portal wajib pajak ...," bunyi Pasal 126 ayat (2) huruf a PER-8/PJ/2025, dikutip pada Rabu (25/6/2025).

Baca Juga: Pembetulan SPT Masa PPh 21 atau Unifikasi Bikin LB, Ini Implikasinya

Untuk diketahui, wajib pajak yang telah menyetor PPh atas penghasilan dari transaksi tanah dan/atau bangunan, harus mengajukan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran ke KPP.

Adapun transaksi tanah dan/atau bangunan yang dimaksud yaitu pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, serta perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.

Nantinya, KPP akan melakukan penelitian formal terhadap bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh yang diajukan wajib pajak. Kemudian, KPP akan menerbitkan surat keterangan kepada wajib pajak.

Baca Juga: Keliru Nilai Input di SPT Menunggu Pembayaran, Bisakah Dibatalkan?

Namun, apabila terjadi kesalahan teknis dalam menerbitkan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan penyetoran PPh, maka KPP dapat mengganti surat keterangan tersebut.

"Dalam hal terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, kesalahan penggunaan tarif dan/atau kesalahan lainnya dalam penerbitan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh, KPP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan dapat melakukan penggantian atas surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pajak penghasilan," bunyi Pasal 126 ayat (1).

Wajib pajak dapat mengajukan ulang permohonan penggantian surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh via coretax system, dengan melampirkan surat keterangan yang diterbitkan sebelumnya.

Baca Juga: UMKM Ajukan Status PKP, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Jika permohonan wajib pajak sudah terekam di coretax system, KPP akan melakukan penelitian. Setelah itu, KPP berhak menerbitkan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh dalam hal terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, kesalahan penggunaan tarif, dan/atau kesalahan lainnya.

Di samping itu, KPP juga berwenang menerbitkan surat penolakan penggantian surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh, jika tidak mendapati kesalahan tulis, kesalahan hitung, kesalahan penggunaan tarif, dan/atau kesalahan lainnya.

Kedua jenis surat tersebut akan diterbitkan dalam waktu maksimal 3 hari kerja setelah tanggal surat permohonan diterima lengkap. (dik)

Baca Juga: Izin Pembukuan Rusak dan Tak Terbaca, Bisa Ajukan Ulang via Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-8/PJ/2025, coretax administration system, coretax

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 20 Juni 2025 | 12:15 WIB
CORETAX SYSTEM

Termasuk Coretax, Layanan Elektronik DJP Tak Bisa Diakses Besok

Kamis, 19 Juni 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Dapat Dobel Validasi SSP PPh PHTB, Begini Cara Pembatalannya

Rabu, 18 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Apakah Tetap Ada Survei Lokasi?

Rabu, 18 Juni 2025 | 12:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Masih Perbaiki Probis Lapor SPT dan Layanan WP di Coretax

berita pilihan

Rabu, 25 Juni 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Kemenko Perekonomian Minta Swasta dan UMKM Terlibat di Program MBG

Rabu, 25 Juni 2025 | 19:00 WIB
PMK 64/2022

Penyerahan Kacang Hijau Kena PPN? Kring Pajak Jelaskan Aturannya

Rabu, 25 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Era Coretax Standarkan Lampiran Penghitungan Fasilitas Pasal 31E

Rabu, 25 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Masa PPh 21 atau Unifikasi Bikin LB, Ini Implikasinya

Rabu, 25 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

E-Seal Dipakai untuk Pengangkutan Barang Impor-Ekspor, Ini Kata DJBC

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Imbau Pemda, Bappenas: Perencanaan Daerah Harus Selaras dengan Pusat

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Optimalkan PAD, Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Digelar

Rabu, 25 Juni 2025 | 14:40 WIB
LAPORAN FOKUS

Dialog Soal PTKP Jangan Sebatas Naik-Tidaknya, Tapi Juga Skema Ideal

Rabu, 25 Juni 2025 | 14:20 WIB
LAPORAN FOKUS

‘Rakyat Dapat Keringanan dari Naiknya Batas Pembebasan Pajak’