Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

WP Dapat Dobel Validasi SSP PPh PHTB, Begini Cara Pembatalannya

A+
A-
0
A+
A-
0
WP Dapat Dobel Validasi SSP PPh PHTB, Begini Cara Pembatalannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan cara mengajukan permohonan pembatalan validasi Surat Setoran Pajak (SSP) atas PPh Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) melalui Coretax DJP.

Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons pertanyaan dari seorang warganet di media sosial yang mengaku menerima dobel validasi SSP atas PPh PHTB dengan surat keterangan yang sama dan tercatat dalam Buku Besar di Coretax DJP. Untuk itu, ia menanyakan cara pembatalannya.

“Saya punya dobel validasi karena dulu sempat eror dan antrian yang lama ternyata sudah disetujui. Alhasil, di buku besar, tercatat 2 validasi PHTB dengan nomor surat yang sama,” kata warganet itu di media sosial, Kamis (19/6/2025).

Baca Juga: Rapat Kerja Pengurus Pusat, Korwil, dan Dewan Sertifikasi PERTAPSI

Kring Pajak lantas memberikan langkah-langkah untuk pembatalan validasi SSP PPh PHTB melalui Coretax DJP. Mula-mula, login Coretax DJP menggunakan PIC, lalu impersonate NPWP badan (jika WP Badan).

“Lalu, masuk ke menu Layanan Administrasi > Pilih Janji Temu (sesuai WP yang di-impersonate) > AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan > LA.01-07 Pembatalan Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan,” jelas Kring Pajak di media sosial.

Sebagai informasi, notaris dan/atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) harus memenuhi sejumlah syarat agar dapat mewakili wajib pajak mengajukan permohonan penelitian formal (validasi) bukti penyetoran PPh atas PHTB.

Baca Juga: Putus Sengketa Pajak Tepat Waktu dan Independen, Ini Langkah Hoge Raad

Berdasarkan PER-8/PJ/2025, notaris dan/atau PPAT dapat mengajukan permohonan validasi bukti penyetoran PPh PHTB secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau Coretax DJP.

Namun, notaris/PPAT harus telah terdaftar pada sistem administrasi hukum umum (AHU) atau sistem badan pertanahan (BPN) untuk dapat mengajukan permohonan tersebut via Coretax DJP. (rig)

Baca Juga: Kemenkeu: Belanja Perpajakan Tahun Ini Diestimasi Tembus Rp515 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, coretax, coretax system, validasi SSP, PPh, PHTB, pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:55 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Jentera: Pemindahan Pengadilan Pajak ke MA Jadi Perubahan Fundamental

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Instansi Pemerintah Tak Pungut PPN atas 8 Jenis Transaksi Ini

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Klaim Skema PPh Indonesia Sudah Berlandaskan Prinsip Keadilan

berita pilihan

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:15 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Putus Sengketa Pajak Tepat Waktu dan Independen, Ini Langkah Hoge Raad

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:00 WIB
BELANJA PERPAJAKAN

Kemenkeu: Belanja Perpajakan Tahun Ini Diestimasi Tembus Rp515 Triliun

Kamis, 19 Juni 2025 | 16:00 WIB
KABUPATEN MALANG

Ada Pekan Olahraga, Pemkab Taksir Penerimaan Daerah Bertambah Rp3 M

Kamis, 19 Juni 2025 | 15:36 WIB
PENGADILAN PAJAK

Masih Disusun, PMK Baru Kuasa Hukum Pajak Tak Bakal Berlaku Seketika

Kamis, 19 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Genjot Ekonomi, Pemerintah Dorong WP Manfaatkan Supertax Deduction

Kamis, 19 Juni 2025 | 13:23 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Susun RPMK Baru, Kemenkeu Bakal Perketat Syarat Kuasa Hukum Pajak

Kamis, 19 Juni 2025 | 12:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Ketidakpastian Global Akibat Perang Dagang Diprediksi Permanen

Kamis, 19 Juni 2025 | 12:00 WIB
APBN 2025

Hingga Mei 2025, Pemerintah Tarik Utang Rp349,4 Triliun