Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Kamis, 10 Juli 2025 | 09:20 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Senin, 07 Juli 2025 | 18:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 07 Juli 2025 | 08:27 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Negara Ini Bebaskan Pajak Capital Gain Transaksi Kripto hingga 2029

A+
A-
1
A+
A-
1
Negara Ini Bebaskan Pajak Capital Gain Transaksi Kripto hingga 2029

Ilustrasi. 

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand memberikan pembebasan pajak capital gain atas penghasilan dari transaksi mata uang kripto seperti Bitcoin selama 5 tahun.

Wakil Menteri Keuangan Thailand Julapun Amornvivat mengatakan pembebasan pajak capital gain berlaku untuk transaksi yang dilakukan pada 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2029. Ia meyakini kebijakan ini merupakan titik awal agar Thailand bisa menjadi pusat aset digital global.

"Pajak capital gain akan dibebaskan atas penjualan mata uang kripto yang dilakukan melalui penyedia layanan aset digital berlisensi," ujarnya, dikutip pada Kamis (19/6/2025).

Baca Juga: Negosiasi Tarif, Thailand Tawarkan Pengurangan Bea dan Pajak ke AS

Julapun menjelaskan kebijakan pajak tersebut memiliki 3 tujuan lain, yaitu mempromosikan perdagangan aset digital yang transparan, mendukung inovasi teknologi, dan merangsang pertumbuhan ekonomi.

Dalam jangka menengah-panjang, dia menyampaikan kebijakan ini berpotensi menggairahkan kegiatan di pasar kripto, menarik investasi asing, serta meningkatkan konsumsi domestik.

Apabila serangkaian tujuan tersebut berhasil tercapai, penerimaan pajak Thailand diproyeksi bertambah hingga THB1 miliar atau sekitar Rp498,6 miliar.

Baca Juga: Peduli Bencana Bikin Pajak Lebih Ringan? Ternyata Begini Aturannya

Wamenkeu menambahkan pembebasan pajak capital gain ini sudah sejalan dengan implementasi regulasi terkait aset digital dan kerangka perpajakan Thailand. Kebijakan tersebut juga didesain untuk mendorong inovasi di sektor keuangan Thailand.

Sejalan dengan hal itu, ia optmistis transaksi aset kripto ke depannya akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan mendongkrak penerimaan pajak.

"[Transaksi] aset kripto diharapkan berkontribusi merangsang pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka menengah dengan proyeksi setidaknya THB1 miliar," ujar Julapun dilansir news.shib.io. (dik)

Baca Juga: Aspek Perpajakan atas Profesi Bidan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : thailand, pajak penghasilan, pajak capital gain, aset kripto

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 23 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Pajak atas Keuntungan karena Pengalihan Harta berupa Sumbangan

Kamis, 19 Juni 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Dukung Kesejahteraan Lansia, Penghasilan Panti Jompo Bebas Pajak?

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Klaim Skema PPh Indonesia Sudah Berlandaskan Prinsip Keadilan

Rabu, 18 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Arthur Laffer Sarankan Skema Flat Tax, Begini Respons Sri Mulyani

berita pilihan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI SUMATERA SELATAN

Pemprov Himpun Rp1,79 Trilliun, Ditopang Pajak BBM dan Kendaraan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 09:45 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi Tax Policy Firm of the Year di ITR Awards 2025

Jum'at, 11 Juli 2025 | 09:30 WIB
PROVINSI BANTEN

Banten Bebaskan Pajak atas Kendaraan yang Mutasi Pelat Nomor

Jum'at, 11 Juli 2025 | 09:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Status NPWP Nonaktif, Bisakah Diaktifkan Kembali?

Jum'at, 11 Juli 2025 | 08:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Muluskan Negosiasi Tarif Trump, Apindo Beri 3 Saran kepada Pemerintah

Jum'at, 11 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Jenis-Jenis SPT Masa PPN Berubah di Era Coretax, WP Perlu Perhatikan

Kamis, 10 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Menko Zulhas Klaim Ada 103 Kopdes yang Sudah Punya Model Bisnis

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Buat Pencatatan Sederhana Via Coretax DJP untuk UMKM

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:00 WIB
KANWIL DJP SULSELBRATA

Kantor Pajak Audiensi dengan Kepolisian, Penegakan Hukum Lebih Greget?

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Billing Sudah Expired tapi Belum Balik ke Konsep SPT, DJP Sarankan Ini