Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Arthur Laffer Sarankan Skema Flat Tax, Begini Respons Sri Mulyani

A+
A-
0
A+
A-
0
Arthur Laffer Sarankan Skema Flat Tax, Begini Respons Sri Mulyani

Ilustrasi,

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespons saran ekonom asal AS Arthur Laffer terkait dengan penerapan skema pajak penghasilan dengan satu tarif (flat tax).

Menurut Sri Mulyani, skema tarif pajak progresif di Indonesia saat ini sudah memadai, seperti PPh yang memiliki 5 lapisan tarif. Dia menilai banyak orang akan terbebani jika skema satu tarif diterapkan di Indonesia.

"Saya tanya sama audiens di sini, kalau wajib pajak sangat kaya dengan yang pendapatannya UMR, bayar [tarif] pajaknya sama, setuju enggak? Saya hampir yakin semua bilang enggak setuju," katanya dalam Economic Update 2025, Rabu (18/6/2025).

Baca Juga: Ajukan Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Apakah Tetap Ada Survei Lokasi?

Menkeu menuturkan pemerintah melaksanakan fungsi distribusi dalam menyusun dan menjalankan kebijakan fiskal, termasuk mengatur regulasi perpajakan. Artinya, pajak sebagai salah satu instrumen fiskal juga didasarkan pada asas keadilan dan kepatutan.

Dia mencontohkan Indonesia membedakan tarif PPh sesuai dengan penghasilan wajib pajak. Ada lapisan tarif PPh paling rendah 5% dan paling tinggi sebesar 35% untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.

"Pasti beda banget dengan yang di-advocate Pak Arthur Laffer. Kita, yang pendapatannya di atas Rp5 miliar, dengan yang pendapatannya Rp60 juta per tahun ya rate-nya harus beda. Itu asas keadilan, distribusi," jelas Sri Mulyani.

Baca Juga: Jentera: Pemindahan Pengadilan Pajak ke MA Jadi Perubahan Fundamental

Sebelumnya, ekonom asal AS Arthur Laffer mendorong tiap-tiap negara menerapkan skema flat tax dengan tarif rendah dan basis pajak yang luas (low-rate, broad-based flat tax).

Menurut Laffer, struktur pajak ini merupakan skema yang paling ideal, terutama untuk meningkatkan kinerja ekonomi suatu negara. Tentu, hal itu juga perlu dibarengi dengan belanja pemerintah yang terukur, kurs yang stabil, hambatan dagang yang minim, dan regulasi yang sederhana. (rig)

Baca Juga: Kunjungan ke Menara DDTC, Korwil PERTAPSI Sumut I dan II Serahkan Buku

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : flat tax, satu tarif, pajak penghasilan, arthur laffer, menkeu sri mulyani, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 18 Juni 2025 | 08:30 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Saluran Lain untuk Pendaftaran Wajib Pajak

Rabu, 18 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Ungkap Alasan Aturan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25 Direvisi

Selasa, 17 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Berlaku 21 Mei 2025, Peraturan Dirjen Pajak Ini Dicabut

Selasa, 17 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Kepala KPP Bisa Tetapkan WP Non-Aktif secara Jabatan, Ini Syaratnya

berita pilihan

Rabu, 18 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Apakah Tetap Ada Survei Lokasi?

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:55 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Jentera: Pemindahan Pengadilan Pajak ke MA Jadi Perubahan Fundamental

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Instansi Pemerintah Tak Pungut PPN atas 8 Jenis Transaksi Ini

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Klaim Skema PPh Indonesia Sudah Berlandaskan Prinsip Keadilan

Rabu, 18 Juni 2025 | 17:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Realisasi PNBP hingga Mei 2025 Terkontraksi 24,9%

Rabu, 18 Juni 2025 | 16:53 WIB
SERTIFIKASI KOMPETENSI PAJAK

Tax Center Perlu Dorong Perguruan Tinggi Jalin MoU dengan PERTAPSI

Rabu, 18 Juni 2025 | 16:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dengan Kebijakan Pajak yang Tepat, Ekonomi RI Diyakini Bisa Tumbuh 8%

Rabu, 18 Juni 2025 | 14:59 WIB
KEBIJAKAN MONETER

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan Sebesar 5,5%

Rabu, 18 Juni 2025 | 14:45 WIB
SERTIFIKASI KOMPETENSI PAJAK

Mengapa Sertifikasi Kompetensi Pajak Itu Perlu? Begini Kata Pakar

Rabu, 18 Juni 2025 | 14:00 WIB
DIREKTORAT PPPK

PPPK Resmi Pindah ke Ditjen Stabilitas & Pengembangan Sektor Keuangan