Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Arthur Laffer Sarankan Skema Flat Tax, Begini Respons Sri Mulyani

A+
A-
1
A+
A-
1
Arthur Laffer Sarankan Skema Flat Tax, Begini Respons Sri Mulyani

Ilustrasi,

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespons saran ekonom asal AS Arthur Laffer terkait dengan penerapan skema pajak penghasilan dengan satu tarif (flat tax).

Menurut Sri Mulyani, skema tarif pajak progresif di Indonesia saat ini sudah memadai, seperti PPh yang memiliki 5 lapisan tarif. Dia menilai banyak orang akan terbebani jika skema satu tarif diterapkan di Indonesia.

"Saya tanya sama audiens di sini, kalau wajib pajak sangat kaya dengan yang pendapatannya UMR, bayar [tarif] pajaknya sama, setuju enggak? Saya hampir yakin semua bilang enggak setuju," katanya dalam Economic Update 2025, Rabu (18/6/2025).

Baca Juga: Apindo: Industri Makin Tertekan Jika Negosiasi Bea Masuk AS Gagal

Menkeu menuturkan pemerintah melaksanakan fungsi distribusi dalam menyusun dan menjalankan kebijakan fiskal, termasuk mengatur regulasi perpajakan. Artinya, pajak sebagai salah satu instrumen fiskal juga didasarkan pada asas keadilan dan kepatutan.

Dia mencontohkan Indonesia membedakan tarif PPh sesuai dengan penghasilan wajib pajak. Ada lapisan tarif PPh paling rendah 5% dan paling tinggi sebesar 35% untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.

"Pasti beda banget dengan yang di-advocate Pak Arthur Laffer. Kita, yang pendapatannya di atas Rp5 miliar, dengan yang pendapatannya Rp60 juta per tahun ya rate-nya harus beda. Itu asas keadilan, distribusi," jelas Sri Mulyani.

Baca Juga: Ada UU Perpajakan Baru, Negara Ini Kembali Pungut Cukai Mobil Pikap

Sebelumnya, ekonom asal AS Arthur Laffer mendorong tiap-tiap negara menerapkan skema flat tax dengan tarif rendah dan basis pajak yang luas (low-rate, broad-based flat tax).

Menurut Laffer, struktur pajak ini merupakan skema yang paling ideal, terutama untuk meningkatkan kinerja ekonomi suatu negara. Tentu, hal itu juga perlu dibarengi dengan belanja pemerintah yang terukur, kurs yang stabil, hambatan dagang yang minim, dan regulasi yang sederhana. (rig)

Baca Juga: Pemkot Adakan Pemutihan, Berlaku untuk 7 Jenis Pajak Daerah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : flat tax, satu tarif, pajak penghasilan, arthur laffer, menkeu sri mulyani, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 10 Juli 2025 | 15:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN Masih Sepi Peminat

Kamis, 10 Juli 2025 | 15:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Aktivasi Akun Coretax Ditjen Pajak

Kamis, 10 Juli 2025 | 14:51 WIB
KONSULTASI PAJAK

Peduli Bencana Bikin Pajak Lebih Ringan? Ternyata Begini Aturannya

berita pilihan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Apindo: Industri Makin Tertekan Jika Negosiasi Bea Masuk AS Gagal

Jum'at, 11 Juli 2025 | 15:15 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Sistem PPATK Ditarget Terhubung dengan DJP pada 2029

Jum'at, 11 Juli 2025 | 14:00 WIB
KOTA BATU

Pemkot Adakan Pemutihan, Berlaku untuk 7 Jenis Pajak Daerah

Jum'at, 11 Juli 2025 | 13:30 WIB
KASUS PENGGELAPAN PAJAK

Gelapkan Pajak, Carlo Ancelotti Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara

Jum'at, 11 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC dan Singapura Jalin Kerja Sama Halau Rokok Ilegal

Jum'at, 11 Juli 2025 | 12:00 WIB
PERPRES 68/2025

Anak Usaha BUMN Ditunjuk sebagai Penyelenggara SPP-TDLN, Ini Alasannya

Jum'at, 11 Juli 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Kesalahan Data di PEB, Bisa Dibetulkan via CEISA 4.0

Jum'at, 11 Juli 2025 | 11:25 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA

Imbas Konflik Timur Tengah, ICP Juni Melonjak ke US$69,33 Per Barel

Jum'at, 11 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pendaftaran NPWP bagi Wajib Pajak