Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Banten Bebaskan Pajak atas Kendaraan yang Mutasi Pelat Nomor

A+
A-
0
A+
A-
0
Banten Bebaskan Pajak atas Kendaraan yang Mutasi Pelat Nomor

Ilustrasi. Petugas melakukan cek fisik kendaraan milik warga di Samsat Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (6/5/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/YU

TANGERANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberikan fasilitas pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan yang dimutasi dari luar Banten.

Fasilitas ini berlaku mulai 11 Juli hingga 31 Oktober 2025 sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 322/2025 tentang Pembebasan Pokok PKB bagi Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dari Luar Provinsi Banten.

"Saya mengajak seluruh masyarakat Banten yang memiliki kendaraan bermotor di luar Provinsi Banten agar segera memanfaatkan program pembebasan pokok PKB sebesar 100% bagi kendaraan mutasi masuk ke Provinsi Banten," ujar Gubernur Banten Andra Soni, dikutip pada Jumat (11/7/2025).

Baca Juga: Pemkot Adakan Pemutihan, Berlaku untuk 7 Jenis Pajak Daerah

Terpisah, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Rita Prameswari menyebut fasilitas pembebasan PKB diperlukan mengingat masih banyak kendaraan berpelat nomor provinsi lain yang beroperasi di Banten.

Bila tidak dimutasi, pembayaran PKB atas kendaraan tersebut akan menjadi penerimaan bagi provinsi lain, bukan Banten.

"Selama ini, banyak kendaraan besar seperti truk dan kendaraan operasional perusahaan yang beroperasi di Banten tetapi masih berpelat luar daerah. Dengan kebijakan ini, Pemprov Banten berharap pemilik kendaraan dapat segera memutasi kendaraannya ke Provinsi Banten," ujar Rita dilansir radarbanten.co.id.

Baca Juga: Pemprov Himpun Rp1,79 Trilliun, Ditopang Pajak BBM dan Kendaraan

Rita mengatakan pembebasan PKB atas kendaraan yang dimutasi menjadi berpelat nomor Banten bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun-tahun yang akan datang.

Bila kendaraan sudah dimutasi menjadi berpelat nomor Banten, PKB atas kendaraan dimaksud akan menjadi PAD bagi Pemprov Banten. Tambahan penerimaan ini akan digunakan untuk membiayai beragam program pembangunan dan pelayanan publik.

"Makanya Pak Gubernur mengajak masyarakat yang kendaraannya belum berpelat Banten untuk segera membaliknamakan kendaraannya ke Banten," ujar Rita. (dik)

Baca Juga: Jenis-Jenis SPT Masa PPN Berubah di Era Coretax, WP Perlu Perhatikan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak kendaraan bermotor, pkb, insentif pajak, pajak daerah, banten, mutasi kendaraan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 07 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Daftar Olahraga Permainan di Jakarta yang Kena Tarif Pajak Hiburan 10%

Minggu, 06 Juli 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Masuk Libur Sekolah, DJP: Diskon Pajak Tiket Pesawat Masih Berlaku

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Realisasi Rendah, Pemkab Pesimistis Target PAD 2025 Mampu Dicapai

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Banyak Insentif, Industri Padat Karya Diharap Mampu Bertahan

berita pilihan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 14:00 WIB
KOTA BATU

Pemkot Adakan Pemutihan, Berlaku untuk 7 Jenis Pajak Daerah

Jum'at, 11 Juli 2025 | 13:30 WIB
KASUS PENGGELAPAN PAJAK

Gelapkan Pajak, Carlo Ancelotti Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara

Jum'at, 11 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC dan Singapura Jalin Kerja Sama Halau Rokok Ilegal

Jum'at, 11 Juli 2025 | 12:00 WIB
PERPRES 68/2025

Anak Usaha BUMN Ditunjuk sebagai Penyelenggara SPP-TDLN, Ini Alasannya

Jum'at, 11 Juli 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Kesalahan Data di PEB, Bisa Dibetulkan via CEISA 4.0

Jum'at, 11 Juli 2025 | 11:25 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA

Imbas Konflik Timur Tengah, ICP Juni Melonjak ke US$69,33 Per Barel

Jum'at, 11 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pendaftaran NPWP bagi Wajib Pajak

Jum'at, 11 Juli 2025 | 11:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Kenakan Bea Masuk 35% atas Barang Asal Kanada, Berlaku 1 Agustus

Jum'at, 11 Juli 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI SUMATERA SELATAN

Pemprov Himpun Rp1,79 Trilliun, Ditopang Pajak BBM dan Kendaraan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 09:45 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi Tax Policy Firm of the Year di ITR Awards 2025