Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Kamis, 10 Juli 2025 | 09:20 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Senin, 07 Juli 2025 | 18:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 07 Juli 2025 | 08:27 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Kemenkeu Klaim Skema PPh Indonesia Sudah Berlandaskan Prinsip Keadilan

A+
A-
0
A+
A-
0
Kemenkeu Klaim Skema PPh Indonesia Sudah Berlandaskan Prinsip Keadilan

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto (kiri) berbincang dengan Direktur Jenderal Startegi Ekonomi dan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu (kanan) saat konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/5/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu memberikan tanggapan terkait dengan gagasan penerapan skema flat tax dengan tarif rendah dan basis pemajakan yang luas di Indonesia.

Febrio memandang penerapan tarif progresif untuk pungutan pajak penghasilan (PPh) merupakan skema yang paling ideal. Menurutnya, implementasi kebijakan tersebut sudah mempertimbangkan asas keadilan.

"Kita punya prinsip pajak itu harus adil, makanya tadi Bu Menteri kan menunjukkan tarif PPh saja sudah mencerminkan bagaimana keadilan itu dihadirkan," katanya dalam acara Economic Update 2025, Rabu (18/6/2025).

Baca Juga: DDTC Masuk Nominasi Tax Policy Firm of the Year di ITR Awards 2025

Febrio menerangkan pengenaan tarif PPh menyesuaikan lapisan penghasilan wajib pajak. Misalnya, lapisan tarif PPh paling rendah sebesar 5% dan paling tinggi dipatok 35%, yakni untuk orang-orang berpenghasilan di atas Rp5 miliar.

Meski tarif pajaknya terkesan jumbo, dia menyebut tarif PPh di Indonesia tak tergolong yang paling tinggi. Sebab, masih banyak negara lain yang memasang tarif PPh sebesar 40-50%.

Contohnya, 5 negara dengan tarif PPh tertinggi di dunia meliputi Finlandia sebesar 56,9%, disusul Denmark dengan tarif PPh sebesar 55,9%, Jepang sebesar 55,9%, Austria 55%, dan Belgia sebesar 53,7%.

Baca Juga: Banten Bebaskan Pajak atas Kendaraan yang Mutasi Pelat Nomor

"Kita mirip dengan di banyak negara juga, bahwa tarif pajak, terutama pajak penghasilan itu biasanya memang progresif," tutur Febrio.

Dia menambahkan pemerintah Indonesia sebenarnya sudah menerapkan pajak dengan satu tarif atau flat tax rate untuk PPh badan. Pemerintah mematok tarif PPh badan sebesar 22% yang berlaku untuk semua sektor usaha.

Di samping itu, lanjutnya, pemerintah juga menerapkan keberpihakan sesuai dengan asas keadilan. Caranya, dengan memberikan pengecualian pajak atau memungut pajak dengan tarif rendah, salah satunya yaitu pada sektor pertanian.

Baca Juga: Status NPWP Nonaktif, Bisakah Diaktifkan Kembali?

Sebagai informasi, sektor pertanian relatif tidak kena pajak karena mayoritas bukan barang kena pajak (BKP). Sejalan dengan itu pemerintah memberikan pembebasan PPN untuk berbagai barang hasil pertanian. Kalaupun kena PPN, biasanya yang masuk kategori barang hasil pertanian tertentu (BHPT) dengan dikenakan PPN hanya sebesar 1,1%.

"Jadi, untuk pertanian itu, biasanya kita kenakan tarif dasar pengenaan pajaknya itu cuma 1%. Nah sehingga itu menunjukkan keberpihakan," jelas Febrio. (rig)

Baca Juga: Jenis-Jenis SPT Masa PPN Berubah di Era Coretax, WP Perlu Perhatikan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pph, pajak penghasilan, dirjen strategi ekonomi dan fiskal Febrio, tarif pajak progresif, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 10 Juli 2025 | 10:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Kembali Umumkan Bea Masuk Resiprokal, Filipina Cuma Kena 20%

Kamis, 10 Juli 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Kanwil DJP Ini Gelar Sita Serentak, Sasar Tanah hingga Rekening WP

Kamis, 10 Juli 2025 | 09:20 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Transaksi Jasa Intragrup? Wajib Pajak Perlu Pastikan dan Buktikan Ini

Kamis, 10 Juli 2025 | 08:10 WIB
LITERATUR PAJAK

Masih Ada! Promo Buku Meriahkan Hari Pajak dan HUT ke-18 DDTC

berita pilihan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 09:45 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi Tax Policy Firm of the Year di ITR Awards 2025

Jum'at, 11 Juli 2025 | 09:30 WIB
PROVINSI BANTEN

Banten Bebaskan Pajak atas Kendaraan yang Mutasi Pelat Nomor

Jum'at, 11 Juli 2025 | 09:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Status NPWP Nonaktif, Bisakah Diaktifkan Kembali?

Jum'at, 11 Juli 2025 | 08:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Muluskan Negosiasi Tarif Trump, Apindo Beri 3 Saran kepada Pemerintah

Jum'at, 11 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Jenis-Jenis SPT Masa PPN Berubah di Era Coretax, WP Perlu Perhatikan

Kamis, 10 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Menko Zulhas Klaim Ada 103 Kopdes yang Sudah Punya Model Bisnis

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Buat Pencatatan Sederhana Via Coretax DJP untuk UMKM

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:00 WIB
KANWIL DJP SULSELBRATA

Kantor Pajak Audiensi dengan Kepolisian, Penegakan Hukum Lebih Greget?

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Billing Sudah Expired tapi Belum Balik ke Konsep SPT, DJP Sarankan Ini

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Bikin PPh 25 Lebih Bayar, Tak Bisa Dipindahbukukan