Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Kamis, 10 Juli 2025 | 09:20 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Senin, 07 Juli 2025 | 18:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 07 Juli 2025 | 08:27 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Kemenkeu Klaim Skema PPh Indonesia Sudah Berlandaskan Prinsip Keadilan

A+
A-
0
A+
A-
0
Kemenkeu Klaim Skema PPh Indonesia Sudah Berlandaskan Prinsip Keadilan

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto (kiri) berbincang dengan Direktur Jenderal Startegi Ekonomi dan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu (kanan) saat konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/5/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu memberikan tanggapan terkait dengan gagasan penerapan skema flat tax dengan tarif rendah dan basis pemajakan yang luas di Indonesia.

Febrio memandang penerapan tarif progresif untuk pungutan pajak penghasilan (PPh) merupakan skema yang paling ideal. Menurutnya, implementasi kebijakan tersebut sudah mempertimbangkan asas keadilan.

"Kita punya prinsip pajak itu harus adil, makanya tadi Bu Menteri kan menunjukkan tarif PPh saja sudah mencerminkan bagaimana keadilan itu dihadirkan," katanya dalam acara Economic Update 2025, Rabu (18/6/2025).

Baca Juga: Kantor Pajak Ini Layani Puluhan Permohonan NPWP Kopdes Merah Putih

Febrio menerangkan pengenaan tarif PPh menyesuaikan lapisan penghasilan wajib pajak. Misalnya, lapisan tarif PPh paling rendah sebesar 5% dan paling tinggi dipatok 35%, yakni untuk orang-orang berpenghasilan di atas Rp5 miliar.

Meski tarif pajaknya terkesan jumbo, dia menyebut tarif PPh di Indonesia tak tergolong yang paling tinggi. Sebab, masih banyak negara lain yang memasang tarif PPh sebesar 40-50%.

Contohnya, 5 negara dengan tarif PPh tertinggi di dunia meliputi Finlandia sebesar 56,9%, disusul Denmark dengan tarif PPh sebesar 55,9%, Jepang sebesar 55,9%, Austria 55%, dan Belgia sebesar 53,7%.

Baca Juga: Anak Usaha BUMN Ditunjuk sebagai Penyelenggara SPP-TDLN, Ini Alasannya

"Kita mirip dengan di banyak negara juga, bahwa tarif pajak, terutama pajak penghasilan itu biasanya memang progresif," tutur Febrio.

Dia menambahkan pemerintah Indonesia sebenarnya sudah menerapkan pajak dengan satu tarif atau flat tax rate untuk PPh badan. Pemerintah mematok tarif PPh badan sebesar 22% yang berlaku untuk semua sektor usaha.

Di samping itu, lanjutnya, pemerintah juga menerapkan keberpihakan sesuai dengan asas keadilan. Caranya, dengan memberikan pengecualian pajak atau memungut pajak dengan tarif rendah, salah satunya yaitu pada sektor pertanian.

Baca Juga: Batas Waktu Pendaftaran NPWP bagi Wajib Pajak

Sebagai informasi, sektor pertanian relatif tidak kena pajak karena mayoritas bukan barang kena pajak (BKP). Sejalan dengan itu pemerintah memberikan pembebasan PPN untuk berbagai barang hasil pertanian. Kalaupun kena PPN, biasanya yang masuk kategori barang hasil pertanian tertentu (BHPT) dengan dikenakan PPN hanya sebesar 1,1%.

"Jadi, untuk pertanian itu, biasanya kita kenakan tarif dasar pengenaan pajaknya itu cuma 1%. Nah sehingga itu menunjukkan keberpihakan," jelas Febrio. (rig)

Baca Juga: Trump Kenakan Bea Masuk 35% atas Barang Asal Kanada, Berlaku 1 Agustus

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pph, pajak penghasilan, dirjen strategi ekonomi dan fiskal Febrio, tarif pajak progresif, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 10 Juli 2025 | 12:00 WIB
KOTA MAKASSAR

Tagih Opsen PKB, Pemkot Akan Terjunkan Petugas untuk Jangkau WP

Kamis, 10 Juli 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Profesi Bidan

Kamis, 10 Juli 2025 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Negosiasi Tarif Resiprokal dengan AS Berlanjut, Apa Saja yang Dibahas?

Kamis, 10 Juli 2025 | 10:45 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi Tax Technology Firm of the Year di ITR Awards 2025

berita pilihan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 12:00 WIB
PERPRES 68/2025

Anak Usaha BUMN Ditunjuk sebagai Penyelenggara SPP-TDLN, Ini Alasannya

Jum'at, 11 Juli 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Kesalahan Data di PEB, Bisa Dibetulkan via CEISA 4.0

Jum'at, 11 Juli 2025 | 11:25 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA

Imbas Konflik Timur Tengah, ICP Juni Melonjak ke US$69,33 Per Barel

Jum'at, 11 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pendaftaran NPWP bagi Wajib Pajak

Jum'at, 11 Juli 2025 | 11:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Kenakan Bea Masuk 35% atas Barang Asal Kanada, Berlaku 1 Agustus

Jum'at, 11 Juli 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI SUMATERA SELATAN

Pemprov Himpun Rp1,79 Trilliun, Ditopang Pajak BBM dan Kendaraan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 09:45 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi Tax Policy Firm of the Year di ITR Awards 2025

Jum'at, 11 Juli 2025 | 09:30 WIB
PROVINSI BANTEN

Banten Bebaskan Pajak atas Kendaraan yang Mutasi Pelat Nomor

Jum'at, 11 Juli 2025 | 09:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Status NPWP Nonaktif, Bisakah Diaktifkan Kembali?

Jum'at, 11 Juli 2025 | 08:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Muluskan Negosiasi Tarif Trump, Apindo Beri 3 Saran kepada Pemerintah