Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Putus Sengketa Pajak Tepat Waktu dan Independen, Ini Langkah Hoge Raad

A+
A-
0
A+
A-
0
Putus Sengketa Pajak Tepat Waktu dan Independen, Ini Langkah Hoge Raad

Wakil Presiden Hoge Raad Mariken van Hilten dalam kuliah umum dan diskusi panel tersebut bertajuk Reformasi Kelembagaan Pengadilan Pajak untuk Mencapai Penyelesaian Sengketa yang Efektif dan Independen: Pengalaman Belanda.

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung Belanda, Hoge Raad, memiliki serangkaian prosedur guna memastikan sengketa pajak bisa diputus secara independen, tidak memihak (impartial), dan tepat waktu.

Wakil Presiden Hoge Raad Mariken van Hilten dalam kuliah umumnya mengatakan Hoge Raad dan pengadilan di bawahnya, district court dan court of appeal, memiliki ketentuan alokasi sengketa (case allocation code) guna menciptakan transparansi dan independensi dalam penanganan sengketa.

"Tidak ada yang tahu suatu sengketa akan dialokasikan kepada hakim yang mana. Ketentuan alokasi sengketa disiapkan untuk mencegah pengaruh eksternal atas pengalokasian sengketa. Pemeriksa pajak, menteri keuangan, dan lain-lain tidak bisa memengaruhi alokasi sengketa," ujar van Hilten dalam kuliah umum dan diskusi panel bertajuk Reformasi Kelembagaan Pengadilan Pajak untuk Mencapai Penyelesaian Sengketa yang Efektif dan Independen: Pengalaman Belanda, dikutip pada Kamis (19/6/2025).

Baca Juga: Omzet Akhirnya di Atas Rp4,8 Miliar, Kapan WP Ajukan Pengukuhan PKP?

Umumnya, suatu sengketa akan dialokasikan kepada hakim secara acak. Setelah dialokasikan, para pihak yang bersengketa akan mendapatkan pemberitahuan terkait siapa saja hakim yang akan menangani sengketa tersebut.

Pada district court dan court of appeal, sengketa pajak ditangani oleh 1 atau 3 hakim dari kamar pajak, tergantung pada seberapa kompleks perkara yang ditangani. Adapun sengketa pajak yang masuk ke Hoge Raad akan ditangani oleh 3 atau 5 hakim.

Dalam sengketa-sengketa tertentu, hakim dari kamar pajak bisa mengajak hakim dari kamar lain. "Ini bisa terjadi bila suatu sengketa pajak memiliki aspek pidana. Namun, biasanya sengketa pajak ditangani oleh kamar pajak," ujar van Hilten.

Baca Juga: Banggar Minta Pemerintah Gencar Perluas Basis dan Tagih Utang Pajak

Bila salah satu pihak yang bersengketa berpandangan hakim tidak bertindak secara imparsial, pihak dimaksud bisa mengajukan recusal.

Terkait dengan ketepatan waktu, district court dan court of appeal berkomitmen untuk memutus suatu sengketa pajak dalam waktu 2 tahun terhitung sejak banding diajukan. Bila jangka waktu 2 tahun tersebut terlampaui, pengadilan dapat memberikan kompensasi kepada wajib pajak.

Guna membantu penyelesaian sengketa, district court dan court of appeal bisa mengajukan pertanyaan awal (preliminary question) ke Hoge Raad selaku lembaga peradilan tertinggi. Nantinya, Hoge Raad akan menyampaikan jawaban atas pertanyaan tersebut.

Baca Juga: DDTC Academy dan CJ Indonesia Gelar Training Pajak Minimum Global

Tak hanya itu, pihak-pihak yang bersengketa di pengadilan tingkat pertama, district court, bisa bersepakat untuk langsung mengajukan kasasi ke Hoge Raad tanpa harus bersengketa di pengadilan tingkat kedua, court of appeal, terlebih dahulu. Kesempatan ini bisa dimanfaatkan untuk mempersingkat durasi sengketa.

Sebagai informasi, sengketa pajak di Belanda tidak ditangani oleh pengadilan khusus, melainkan oleh kamar pajak pada 11 district court dan court of appeal. District court adalah pengadilan tingkat pertama, sedangkan court of appeal adalah pengadilan tingkat kedua.

Banding diajukan oleh wajib pajak kepada district court dalam hal wajib pajak tidak menyetujui keputusan keberatan yang diterbitkan oleh pihak otoritas pajak.

Baca Juga: QDMTT Tetap Berlaku Meski Perusahaan AS Dikecualikan dari IIR dan UTPR

Berbeda dengan sengketa pajak di negara-negara lain, wajib pajak di Belanda bisa bersengketa di pengadilan tanpa perlu didampingi advokat. "Jika Anda tidak menyetujui ketetapan pemeriksa pajak, Anda bisa langsung ke district court, court of appeal, dan Hoge Raad sendiri. Anda tidak perlu advokat, tetapi Anda bisa meminta untuk diwakili oleh advokat," ujar van Hilten.

Namun, perlu dicatat bahwa wajib pajak yang bersengketa harus membayar court fee dengan nilai yang bervariasi, tergantung pada jenis pajak yang disengketakan. "Nilainya tidak terlalu besar, tergantung pada jenis pajak. Misal, Anda akan membayar court fee yang lebih besar bila Anda mengajukan sengketa PPh badan," ujar van Hilten. (dik)

Baca Juga: Kripto Jadi Aset Keuangan, PMK Pajak Kripto akan Direvisi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Hoge Raad, pengadilan pajak, Mahkamah Agung Belanda, sengketa pajak, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 22 Juli 2025 | 10:58 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! DJP Akhirnya Luncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter)

Selasa, 22 Juli 2025 | 10:30 WIB
PERTAPSI

PERTAPSI Resmi Membentuk Korwil Jawa Barat I

Selasa, 22 Juli 2025 | 10:00 WIB
KPP PRATAMA JAKARTA PADEMANGAN

Edukasi WP, Petugas Pajak Ulas Aturan Terbaru Terkait SKB Potput

Selasa, 22 Juli 2025 | 09:52 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

KP3SKP Umumkan Jadwal Pendaftaran dan Pelaksanaan USKP Periode 2025

berita pilihan

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Akhirnya di Atas Rp4,8 Miliar, Kapan WP Ajukan Pengukuhan PKP?

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banggar Minta Pemerintah Gencar Perluas Basis dan Tagih Utang Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:40 WIB
CAPACITY BUILDING

DDTC Academy dan CJ Indonesia Gelar Training Pajak Minimum Global

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:00 WIB
PMK 68/2022

Kripto Jadi Aset Keuangan, PMK Pajak Kripto akan Direvisi

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Baru Menikah, Suami Istri Bekerja Sendiri-Sendiri, Pajaknya Bagaimana?

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Targetkan Rampung 3 Tahun, Airlangga Minta AS Dukung Aksesi RI ke OECD

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

KLU bagi Pengguna PPh Final 0,5% UMKM Tak Diatur Khusus, Lalu Gimana?

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada DPR, Sri Mulyani Beberkan 3 Strategi Tangani Piutang Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 81/2024

WP Kelebihan Bayar, Refund-nya Masuk Rekening atau Deposit Pajak?