Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Putus Sengketa Pajak Tepat Waktu dan Independen, Ini Langkah Hoge Raad

A+
A-
0
A+
A-
0
Putus Sengketa Pajak Tepat Waktu dan Independen, Ini Langkah Hoge Raad

Wakil Presiden Hoge Raad Mariken van Hilten dalam kuliah umum dan diskusi panel tersebut bertajuk Reformasi Kelembagaan Pengadilan Pajak untuk Mencapai Penyelesaian Sengketa yang Efektif dan Independen: Pengalaman Belanda.

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung Belanda, Hoge Raad, memiliki serangkaian prosedur guna memastikan sengketa pajak bisa diputus secara independen, tidak memihak (impartial), dan tepat waktu.

Wakil Presiden Hoge Raad Mariken van Hilten dalam kuliah umumnya mengatakan Hoge Raad dan pengadilan di bawahnya, district court dan court of appeal, memiliki ketentuan alokasi sengketa (case allocation code) guna menciptakan transparansi dan independensi dalam penanganan sengketa.

"Tidak ada yang tahu suatu sengketa akan dialokasikan kepada hakim yang mana. Ketentuan alokasi sengketa disiapkan untuk mencegah pengaruh eksternal atas pengalokasian sengketa. Pemeriksa pajak, menteri keuangan, dan lain-lain tidak bisa memengaruhi alokasi sengketa," ujar van Hilten dalam kuliah umum dan diskusi panel tersebut bertajuk Reformasi Kelembagaan Pengadilan Pajak untuk Mencapai Penyelesaian Sengketa yang Efektif dan Independen: Pengalaman Belanda, dikutip pada Kamis (19/6/2025).

Baca Juga: Dukung Kesejahteraan Lansia, Penghasilan Panti Jompo Bebas Pajak?

Umumnya, suatu sengketa akan dialokasikan kepada hakim secara acak. Setelah dialokasikan, para pihak yang bersengketa akan mendapatkan pemberitahuan terkait siapa saja hakim yang akan menangani sengketa tersebut.

Pada district court dan court of appeal, sengketa pajak ditangani oleh 1 atau 3 hakim dari kamar pajak, tergantung pada seberapa kompleks perkara yang ditangani. Adapun sengketa pajak yang masuk ke Hoge Raad akan ditangani oleh 3 atau 5 hakim.

Dalam sengketa-sengketa tertentu, hakim dari kamar pajak bisa mengajak hakim dari kamar lain. "Ini bisa terjadi bila suatu sengketa pajak memiliki aspek pidana. Namun, biasanya sengketa pajak ditangani oleh kamar pajak," ujar van Hilten.

Baca Juga: PP 28/2025 Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

Bila salah satu pihak yang bersengketa berpandangan hakim tidak bertindak secara imparsial, pihak dimaksud bisa mengajukan recusal.

Terkait dengan ketepatan waktu, district court dan court of appeal berkomitmen untuk memutus suatu sengketa pajak dalam waktu 2 tahun terhitung sejak banding diajukan. Bila jangka waktu 2 tahun tersebut terlampaui, pengadilan dapat memberikan kompensasi kepada wajib pajak.

Guna membantu penyelesaian sengketa, district court dan court of appeal bisa mengajukan pertanyaan awal (preliminary question) ke Hoge Raad selaku lembaga peradilan tertinggi. Nantinya, Hoge Raad akan menyampaikan jawaban atas pertanyaan tersebut.

Baca Juga: Rapat Kerja Pengurus Pusat, Korwil, dan Dewan Sertifikasi PERTAPSI

Tak hanya itu, pihak-pihak yang bersengketa di pengadilan tingkat pertama, district court, bisa bersepakat untuk langsung mengajukan kasasi ke Hoge Raad tanpa harus bersengketa di pengadilan tingkat kedua, court of appeal, terlebih dahulu. Kesempatan ini bisa dimanfaatkan untuk mempersingkat durasi sengketa.

Sebagai informasi, sengketa pajak di Belanda tidak ditangani oleh pengadilan khusus, melainkan oleh kamar pajak pada 11 district court dan court of appeal. District court adalah pengadilan tingkat pertama, sedangkan court of appeal adalah pengadilan tingkat kedua.

Banding diajukan oleh wajib pajak kepada district court dalam hal wajib pajak tidak menyetujui keputusan keberatan yang diterbitkan oleh pihak otoritas pajak.

Baca Juga: Kemenkeu: Belanja Perpajakan Tahun Ini Diestimasi Tembus Rp515 Triliun

Berbeda dengan sengketa pajak di negara-negara lain, wajib pajak di Belanda bisa bersengketa di pengadilan tanpa perlu didampingi advokat. "Jika Anda tidak menyetujui ketetapan pemeriksa pajak, Anda bisa langsung ke district court, court of appeal, dan Hoge Raad sendiri. Anda tidak perlu advokat, tetapi Anda bisa meminta untuk diwakili oleh advokat," ujar van Hilten.

Namun, perlu dicatat bahwa wajib pajak yang bersengketa harus membayar court fee dengan nilai yang bervariasi, tergantung pada jenis pajak yang disengketakan. "Nilainya tidak terlalu besar, tergantung pada jenis pajak. Misal, Anda akan membayar court fee yang lebih besar bila Anda mengajukan sengketa PPh badan," ujar van Hilten. (dik)

Baca Juga: Ada Pekan Olahraga, Pemkab Taksir Penerimaan Daerah Bertambah Rp3 M

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Hoge Raad, pengadilan pajak, Mahkamah Agung Belanda, sengketa pajak, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 18 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Apakah Tetap Ada Survei Lokasi?

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:55 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Jentera: Pemindahan Pengadilan Pajak ke MA Jadi Perubahan Fundamental

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Instansi Pemerintah Tak Pungut PPN atas 8 Jenis Transaksi Ini

berita pilihan

Kamis, 19 Juni 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Dukung Kesejahteraan Lansia, Penghasilan Panti Jompo Bebas Pajak?

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:30 WIB
PP 28/2025

PP 28/2025 Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:00 WIB
UNI EROPA

Demi Daya Saing, Uni Eropa Sederhanakan Ketentuan CBAM

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:00 WIB
BELANJA PERPAJAKAN

Kemenkeu: Belanja Perpajakan Tahun Ini Diestimasi Tembus Rp515 Triliun

Kamis, 19 Juni 2025 | 16:00 WIB
KABUPATEN MALANG

Ada Pekan Olahraga, Pemkab Taksir Penerimaan Daerah Bertambah Rp3 M

Kamis, 19 Juni 2025 | 15:36 WIB
PENGADILAN PAJAK

Masih Disusun, PMK Baru Kuasa Hukum Pajak Tak Bakal Berlaku Seketika

Kamis, 19 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Genjot Ekonomi, Pemerintah Dorong WP Manfaatkan Supertax Deduction

Kamis, 19 Juni 2025 | 13:23 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Susun RPMK Baru, Kemenkeu Bakal Perketat Syarat Kuasa Hukum Pajak