SPT Tahunan Era Coretax, Detail Harta yang Perlu Diisi Lebih Banyak

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 menambah jenis informasi terkait dengan harta yang harus dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi dalam SPT Tahunan.
Wajib pajak orang pribadi kini harus melaporkan harta dalam 7 tabel, yakni kas dan setara kas, piutang, investasi/sekuritas, harta bergerak, harta tidak bergerak, harta lainnya, dan ikhtisar harta.
"Yang dimaksud dengan harta merupakan akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Indonesia," bunyi Lampiran G PER-11/PJ/2025, dikutip pada Kamis (5/6/2025).
Tabel kas atau setara kas digunakan untuk melaporkan harta berupa uang tunai, tabungan di bank atau lembaga keuangan lainnya, depostio, uang elektronik, cek, commercial paper, serta setara kas lainnya.
Pada tabel tersebut, wajib pajak tidak hanya diminta melaporkan harta kas dan setara kasnya, tetapi juga nomor rekening, nama bank atau lembaga keuangan, lokasi harta, nama yang didaftarkan dalam rekening sebagai pemilik kas, dan lain-lain.
Selanjutnya, tabel piutang digunakan untuk melaporkan piutang usaha, piutang afiliasi, dan piutang lainnya. Pada tabel ini, wajib pajak perlu melaporkan lokasi penerima pinjaman, identitas penerima pinjaman, nilai piutang, tahun dimulainya piutang, hingga saldo piutang saat ini.
Kemudian, tabel investasi/sekuritas digunakan untuk melaporkan aset investasi seperti saham, obligasi, reksadana, instrumen derivatif, asuransi, unit link di asuransi, aset kripto, dan investasi lainnya.
Pada tabel tersebut, wajib pajak diminta untuk melaporkan negara lokasi investasi, nama dan NPWP institusi investasi, nomor akun investasi, harga dan tahun perolehan, hingga nilai aset investasi saat ini.
Selanjutnya, tabel harta bergerak dipakai untuk melaporkan aset-aset bergerak seperti sepeda motor, mobil, bus, kendaraan angkutan jalan, pesawat, kapal, dan lain sebagainya.
Pada tabel tersebut, wajib pajak perlu memerinci tipe, merk, dan model harta; nomor polisi atau nomor registrasi lainnya; jenis kepemilikan harta; tahun perolehan; harga perolehan; dan nilai harta bergerak saat ini.
Lebih lanjut, tabel harta tidak bergerak digunakan untuk melaporkan aset-aset seperti tanah kosong, tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal, apartemen, tanah dan/atau bangunan untuk usaha, tanah dan/atau bangunan untuk disewakan, dan lain-lain.
Pada tabel tersebut, wajib pajak perlu menyampaikan informasi yang terperinci mengenai lokasi harta, ukuran tanah dan bangunan, sumber kepemilikan (warisan, hasil sendiri, utang, hibah, dan lain-lain), nomor sertifikat tanah atau bangunan, tahun perolehan, harga perolehan, serta nilai harta tidak bergerak saat ini.
Selanjutnya, tabel harta lainnya digunakan untuk melaporkan aset-aset lain seperti paten, royalti, merek dagang, non fungible token, emas batangan, emas perhiasan, permata, barang seni, barang antik, persediaan usaha, dan lain-lain.
Pada tabel tersebut, wajib pajak perlu mencantumkan tahun perolehan harta, bukti kepemilikan harta, informasi tambahan terkait harta, harga perolehan, dan nilai harta saat ini.
Terakhir, tabel ikhtisar harta digunakan untuk mengakumulasikan seluruh harga perolehan dan nilai harta saat ini yang sudah diperinci pada tabel-tabel sebelumnya.
Ketujuh tabel di atas dapat ditemukan oleh wajib pajak pada Lampiran 1 Bagian A (Harta pada Akhir Tahun Pajak) SPT Tahunan. Lampiran 1 Bagian A merupakan lampiran yang harus diisi oleh semua wajib pajak orang pribadi tanpa terkecuali.
PER-11/PJ/2025 telah ditetapkan pada 22 Mei 2025. PER-11/PJ/2025 dinyatakan langsung berlaku sejak tanggal ditetapkan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
fakhri novrizal
Kamis, 05 Juni 2025 | 21:59 WIB