Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Dekrit Sultan Terbit, Oman Akan Pungut PPh OP Mulai Januari 2028

A+
A-
0
A+
A-
0
Dekrit Sultan Terbit, Oman Akan Pungut PPh OP Mulai Januari 2028

Ilustrasi.

MUSCAT, DDTCNews - Kesultanan Oman telah mengeluarkan dekrit mengenai implementasi pajak penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi. Dekrit ini membuat Oman menjadi negara anggota Gulf Cooperation Council (GCC) pertama yang menerapkan PPh orang pribadi.

Otoritas pajak Oman menyatakan akan ada pengenaan PPh sebesar 5% untuk penghasilan tahunan individu di atas OMR42.000 atau sekitar Rp1,76 miliar. Ketentuan ini akan mulai berlaku pada Januari 2028.

"Dekrit Kesultanan 56/2025 mengenakan pajak sebesar 5% atas pendapatan tahunan di atas OMR42.000 atau sekitar US$109.000, dan berlaku mulai 1 Januari 2028," kata otoritas pajak, dikutip pada Selasa (1/7/2025).

Baca Juga: Spanyol hingga Prancis Berencana Kenakan Pajak atas Jet Pribadi

Otoritas pajak sudah mengkalkulasi bahwa ambang batas penghasilan kena pajak tersebut hanya akan berdampak terhadap 1% penduduk. Artinya, sebanyak 99% penduduk tetap tidak memiliki kewajiban membayar PPh.

Selain itu, otoritas pajak juga mengatur ketentuan tentang pengurangan dan pengecualian PPh dengan mempertimbangkan situasi sosial di Kesultanan Oman. Contoh, pengecualian pajak untuk sektor pendidikan, kesehatan, warisan, zakat, sumbangan, perumahan.

Otoritas pajak juga menerangkan aturan teknis mengenai kebijakan PPh ini akan diterbitkan dalam waktu 1 tahun sejak tanggal keputusan dekrit disahkan dalam lembaran negara resmi.

Baca Juga: Lagi Ramai soal Marketplace Jadi Pemungut Pajak, Apa Itu PPh Pasal 22?

Menteri Perekonomian Said bin Mohammed Al-Sagri sebelumnya mengatakan pengenaan PPh orang pribadi akan membantu menjaga stabilitas keuangan dan perekonomian Oman. Selama ini, Oman hanya bergantung pada penerimaan dari sektor minyak dan gas (migas).

Dia juga memetakan implementasi pajak tersebut akan menimbulkan dampak yang terbatas, di antaranya memengaruhi investasi asing. Selain itu, pengenaan PPh juga terbatas lantaran hanya menyasar wajib pajak berpenghasilan tinggi.

"Pajak ini merupakan sumber pendapatan baru untuk mendiversifikasi sumber pendapatan, dan menghindari risiko yang terkait dengan ketergantungan pada minyak sebagai sumber utama pendapatan, dan untuk menjaga keberlanjutan belanja sosial dan layanan," kata Al-Sagri seperti dilansir Tax Notes International. (rig)

Baca Juga: Outlook Pemerintah: Penerimaan Pajak Bakal Shortfall Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : oman, pajak, pajak internasional, pajak penghasilan, orang pribadi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 30 Juni 2025 | 21:00 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025: Apa Itu Bupot PPh Unifikasi?

Senin, 30 Juni 2025 | 19:30 WIB
PUBLIKASI OECD

OECD Terbitkan Panduan Investigasi Kejahatan Pajak

Senin, 30 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mau Submit Retur Pajak Masukan tapi Alami Eror Ini, Begini Solusinya

Senin, 30 Juni 2025 | 18:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Wah! Dinas Pendidikan Finalkan Materi tentang Pajak untuk Siswa SMP

berita pilihan

Selasa, 01 Juli 2025 | 17:30 WIB
PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Setoran Kepabeanan dan Cukai Semester I/2025 Tumbuh 9,6%

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:45 WIB
APBN 2025

Defisit APBN 2025 Diproyeksi Melebar Jadi 2,78% PDB

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:30 WIB
APBN 2025

Outlook Pemerintah: Penerimaan Pajak Bakal Shortfall Tahun Ini

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Semester I/2025 Masih Kontraksi 6%

Selasa, 01 Juli 2025 | 15:38 WIB
SIDANG PARIPURNA DPR

Sri Mulyani Serahkan RUU P2 APBN 2024 kepada DPR

Selasa, 01 Juli 2025 | 15:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Dapat Hadiah Undian dari Acara Giveaway? Begini Pajak Penghasilannya

Selasa, 01 Juli 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Demi Pengawasan, Kemenkeu Akan Integrasikan Coretax, CEISA, & SIMPONI

Selasa, 01 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEUANGAN NEGARA

SAL Akhir 2024 Capai Rp457 T, Bisa Dipakai untuk Pembiayaan APBN 2025