Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

SAL Akhir 2024 Capai Rp457 T, Bisa Dipakai untuk Pembiayaan APBN 2025

A+
A-
0
A+
A-
0
SAL Akhir 2024 Capai Rp457 T, Bisa Dipakai untuk Pembiayaan APBN 2025

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat paripurna di DPR, Senin (1/7/2025).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat saldo anggaran lebih (SAL) pada akhir 2024 mencapai Rp457,5 triliun, sedikit turun bila dibandingkan dengan SAL pada akhir 2023 yang senilai Rp459,5 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan SAL digunakan untuk mendukung pembiayaan anggaran sepanjang 2024.

"Setelah dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan APBN dan memperhitungkan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) dari penyesuaian lain, saldo akhir tahun dari kas negara tahun 2024 adalah Rp457,5 triliun," ujar Sri Mulyani dalam rapat paripurna di DPR, Senin (1/7/2025).

Baca Juga: Setoran Kepabeanan dan Cukai Semester I/2025 Tumbuh 9,6%

SAL senilai Rp457,5 triliun tersebut bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan anggaran pada 2025 dan tahun-tahun berikutnya.

"Saldo ini [berada] pada level memadai dan berfungsi untuk menyangga fiskal, terutama di dalam masa transisi pemerintahan dan menghadapi berbagai kemungkinan resiko dinamis global," ujar Sri Mulyani.

Sebagai informasi, SAL adalah akumulasi SiLPA tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun anggaran berjalan ditambah/dikurangi penyesuaian SAL.

Baca Juga: Lagi Ramai soal Marketplace Jadi Pemungut Pajak, Apa Itu PPh Pasal 22?

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 147/2021, SAL dapat digunakan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan kas temporer, pembiayaan anggaran, ataupun stabilisasi.

Tak hanya ketiga fungsi tersebut, SAL juga digunakan untuk memberikan pinjaman kepada BUMN. Pemberian pinjaman kepada BUMN menggunakan dana SAL telah diatur dalam PMK 88/2024.

"Pinjaman dana SAL adalah fasilitas dukungan likuiditas berupa pinjaman jangka pendek yang dapat diberikan pemerintah kepada BUMN/BUMD/pemda/badan hukum lainnya yang mendapat penugasan pemerintah dalam rangka melaksanakan kebijakan nasional, sebagai bentuk optimalisasi pemanfaatan dana SAL bendahara umum negara (BUN)," bunyi Pasal 1 angka 14 PMK 88/2024.

Baca Juga: Defisit APBN 2025 Diproyeksi Melebar Jadi 2,78% PDB

Masa pinjaman dana SAL adalah terhitung sejak tanggal dimulainya pinjaman hingga tanggal akhir pinjaman yang maksimal sampai dengan akhir tahun anggaran. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : saldo anggaran lebih, SAL, APBN, APBN 2025, APBN 2025, keuangan negara

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Pungut PPh 22, WP OP UMKM Bisa Tetap Bebas Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 | 11:58 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Resmi DJP terkait Marketplace Bakal Jadi Pemungut PPh 22

Kamis, 26 Juni 2025 | 08:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Jumlah Dapur MBG Terus Bertambah

berita pilihan

Selasa, 01 Juli 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Alamat Tak Sesuai Sebenarnya, DJP Bisa Cabut Status PKP secara Jabatan

Selasa, 01 Juli 2025 | 17:30 WIB
PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Setoran Kepabeanan dan Cukai Semester I/2025 Tumbuh 9,6%

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:45 WIB
APBN 2025

Defisit APBN 2025 Diproyeksi Melebar Jadi 2,78% PDB

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:30 WIB
APBN 2025

Outlook Pemerintah: Penerimaan Pajak Bakal Shortfall Tahun Ini

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Semester I/2025 Masih Kontraksi 6%

Selasa, 01 Juli 2025 | 15:38 WIB
SIDANG PARIPURNA DPR

Sri Mulyani Serahkan RUU P2 APBN 2024 kepada DPR

Selasa, 01 Juli 2025 | 15:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Dapat Hadiah Undian dari Acara Giveaway? Begini Pajak Penghasilannya

Selasa, 01 Juli 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Demi Pengawasan, Kemenkeu Akan Integrasikan Coretax, CEISA, & SIMPONI