Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Marketplace Bakal Pungut PPh 22, WP OP UMKM Bisa Tetap Bebas Pajak

A+
A-
12
A+
A-
12
Marketplace Bakal Pungut PPh 22, WP OP UMKM Bisa Tetap Bebas Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berencana menunjuk penyelenggara platform marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Marketplace nantinya akan memungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan melalui platform marketplace. Meski demikian, merchant yang merupakan UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap tidak dipungut pajak.

"Pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini, sesuai ketentuan yang berlaku," bunyi keterangan tertulis DJP, Kamis (26/6/2025).

Baca Juga: Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sebagaimana diatur dalam UU HPP dan PP 55/2022, omzet wajib pajak orang pribadi UMKM sampai dengan Rp500 juta dibebaskan dari pengenaan PPh.

DJP menjelaskan rencana penunjukan penyelenggara platform marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.

Pada prinsipnya, PPh dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak, termasuk dari hasil penjualan barang dan jasa secara online. Kebijakan ini juga tidak mengubah prinsip dasar tersebut, tetapi memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Baca Juga: PMK 37/2025 Sudah Berlaku, Pemungutan PPh 22 Masih Tunggu Kepdirjen

Menurut DJP, mekanisme penunjukan penyelenggara platform marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antarpelaku usaha, tanpa menambah beban atau menciptakan jenis pajak baru.

"Ketentuan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan menutup celah shadow economy," bunyi pernyataan DJP.

Pada saat ini, saat ini peraturan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam proses finalisasi di internal pemerintah. (dik)

Baca Juga: Kenali Trinidad & Tobago, Negara yang Cuma Punya 2 Lapis Tarif PPh OP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : marketplace, e-commerce, pemungut pajak, PPh, PPh Pasal 22, UMKM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 21 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Sebut Pemungutan PPh 22 oleh Marketplace Bakal Untungkan UMKM

Minggu, 20 Juli 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jasa Ekspedisi Kena Tarif PPh 21 atau PPh 23? Ini Kata Kring Pajak

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan