Marketplace Bakal Pungut PPh 22, WP OP UMKM Bisa Tetap Bebas Pajak

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berencana menunjuk penyelenggara platform marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Marketplace nantinya akan memungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan melalui platform marketplace. Meski demikian, merchant yang merupakan UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap tidak dipungut pajak.
"Pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini, sesuai ketentuan yang berlaku," bunyi keterangan tertulis DJP, Kamis (26/6/2025).
Sebagaimana diatur dalam UU HPP dan PP 55/2022, omzet wajib pajak orang pribadi UMKM sampai dengan Rp500 juta dibebaskan dari pengenaan PPh.
DJP menjelaskan rencana penunjukan penyelenggara platform marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.
Pada prinsipnya, PPh dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak, termasuk dari hasil penjualan barang dan jasa secara online. Kebijakan ini juga tidak mengubah prinsip dasar tersebut, tetapi memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Menurut DJP, mekanisme penunjukan penyelenggara platform marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antarpelaku usaha, tanpa menambah beban atau menciptakan jenis pajak baru.
"Ketentuan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan menutup celah shadow economy," bunyi pernyataan DJP.
Pada saat ini, saat ini peraturan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam proses finalisasi di internal pemerintah. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.