Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Dirjen Pajak Sebut Belum Ada WP yang Minta Pengurangan Angsuran PPh 25

A+
A-
5
A+
A-
5
Dirjen Pajak Sebut Belum Ada WP yang Minta Pengurangan Angsuran PPh 25

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) berfoto bersama Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama (kiri) dan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto (kanan) sebelum memberikan pemaparan pada konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/5/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim belum ada satupun wajib pajak yang mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan PPh Pasal 25 merupakan salah satu jenis pembayaran masa yang diawasi oleh DJP guna memastikan kepatuhan wajib pajak.

"Kepatuhan kami pantau betul, kepatuhan pembayaran masa. Mudah-mudahan kuartal III dan IV kita bisa akselerasi kepatuhan pembayaran masanya," katanya, dikutip pada Rabu (18/6/2025).

Baca Juga: Bimo Wijayanto Beberkan Strateginya Kerek Tax Ratio

Sebagai informasi, wajib pajak berhak mengajukan permohonan pengurangan nilai angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan kepada DJP melalui kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Angsuran PPh Pasal 25 bisa dikurangi bila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa setelah 3 bulan atau lebih berjalannya tahun pajak, PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut diproyeksikan kurang dari 75% dari PPh yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25.

Terdapat 2 syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak yang mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Pertama, permohonan harus disertai dengan penghitungan besarnya PPh yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima dan besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak bersangkutan.

Baca Juga: Harga Turun, Kontribusi Nikel terhadap Pajak Diperkirakan Mengecil

Kedua, wajib pajak harus sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh 2 tahun pajak terakhir sebelum tahun pajak diajukannya permohonan dan SPT Masa PPN 3 masa pajak terakhir yang menjadi kewajibannya.

Permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 bisa diajukan secara elektronik melalui coretax system ataupun menggunakan formulir kertas secara langsung atau melalui pos/ekspedisi/kurir. Atas permohonan tersebut, DJP akan menerbitkan bukti penerimaan dan melakukan penelitian.

Berdasarkan hasil penelitian, DJP akan menerbitkan keputusan persetujuan atau pemberitahuan penolakan maksimal 30 hari setelah bukti penerimaan diterbitkan.

Baca Juga: Arthur Laffer Dorong Penerapan Tarif Pajak Rendah dan Basis yang Luas

Bila jangka waktu 30 hari tersebut terlewati dan DJP tidak menerbitkan keputusan, permohonan akan dianggap diterima dan wajib pajak dapat membayar PPh Pasal 25 sesuai penghitungannya untuk bulan-bulan yang tersisa. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dirjen pajak bimo wijayanto, pengurangan angsuran, coretax, coretax system, PPh Pasal 25, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 17 Juni 2025 | 15:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Masih Kontraksi 10,1% hingga Mei 2025

Selasa, 17 Juni 2025 | 13:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Pungut PPN PMSE, Pelaku Usaha Bisa Sampaikan Pemberitahuan Via Coretax

Selasa, 17 Juni 2025 | 13:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Bakal Lelang Barang Sitaan Pajak, Ada Sepeda Motor hingga Mobil

berita pilihan

Rabu, 18 Juni 2025 | 14:00 WIB
DIREKTORAT PPPK

PPPK Resmi Pindah ke Ditjen Stabilitas & Pengembangan Sektor Keuangan

Rabu, 18 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bimo Wijayanto Beberkan Strateginya Kerek Tax Ratio

Rabu, 18 Juni 2025 | 13:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Harga Turun, Kontribusi Nikel terhadap Pajak Diperkirakan Mengecil

Rabu, 18 Juni 2025 | 12:31 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Arthur Laffer Dorong Penerapan Tarif Pajak Rendah dan Basis yang Luas

Rabu, 18 Juni 2025 | 12:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Masih Perbaiki Probis Lapor SPT dan Layanan WP di Coretax

Rabu, 18 Juni 2025 | 12:00 WIB
PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Setoran Bea dan Cukai hingga Mei Capai Rp122,9 Triliun, Tumbuh 12,6%

Rabu, 18 Juni 2025 | 11:11 WIB
SERTIFIKASI KOMPETENSI PAJAK

PERTAPSI Matangkan Konsep dan Mekanisme Sertifikasi Kompetensi Pajak

Rabu, 18 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Barang dan Jasa yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Rabu, 18 Juni 2025 | 10:30 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani Waspadai Efek Gejolak Harga Komoditas ke Penerimaan Pajak

Rabu, 18 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DJP-Satgassus Polri Akan Kolaborasi Kejar Aktivitas Ekonomi Ilegal