Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

DJP Bakal Lelang Barang Sitaan Pajak, Ada Sepeda Motor hingga Mobil

A+
A-
1
A+
A-
1
DJP Bakal Lelang Barang Sitaan Pajak, Ada Sepeda Motor hingga Mobil

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Kekayaan Negara DKI Jakarta, Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Barat akan melelang belasan barang hasil penyitaan pajak pada 25 Juni 2025.

Dalam Siaran Pers No. SP-20/WPJ.05/2025, kantor pajak menyatakan lelang tersebut merupakan tindak lanjut dari penyitaan aset milik penunggak pajak yang dilakukan oleh 8 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Barat.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penagihan aktif atas utang pajak. Aset yang telah disita akan ditawarkan kepada publik melalui mekanisme lelang resmi negara sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas dan terukur,” tulis Kanwil DJP Jakarta Barat, dikutip pada Selasa (17/6/2025).

Baca Juga: Migrasi Data ke Coretax Butuh Waktu Setahun, Ini Penjelasan DJP

Pelaksanaan lelang ini juga mencerminkan komitmen Kanwil DJP Jakarta Barat dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Lelang juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak menjalankan kewajiban perpajakannya.

Lebih lanjut, lelang akan dilakukan atas 15 objek barang bergerak dalam kondisi apa adanya (as is). Mayoritas barang yang akan dilelang berupa mobil dan sepeda motor. Lelang ini terbuka untuk umum dan dilakukan secara daring (online) melalui situs resmi lelang.go.id.

Mekanisme yang digunakan ialah open bidding tanpa kehadiran fisik peserta. Lelang dilaksanakan secara transparan, aman, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan pemenang lelang akan dilakukan pada hari yang sama. Kelima belas objek barang yang akan dilelang terdiri atas:

Baca Juga: Ada Pembayaran Uang Muka, Kolom Nama Barang di Faktur Ada Penyesuaian
  1. Mobil Toyota HILUX 2.46 DC 4X4 MT
  2. Mobil Toyota Jeep Harrier 2.4 AT
  3. Mobil Toyota Rush 1.5G M.T
  4. Mobil Volvo XC90 2.9 T6 Th 2005
  5. Mobil NISSAN X-TRAIL 2.5 ST A/T Th 2010
  6. Sepeda motor Honda Revo
  7. Sepeda motor Yamaha NMAX
  8. Sepeda motor Honda Vario 150 cc
  9. Sepeda motor Listrik Alessa
  10. Sepeda motor Honda Vario
  11. Sepeda motor Honda Beat
  12. Paket Sistem Video Integrasi Ruang Operasi
  13. Lima unit air purifier merk Novaerus NV800
  14. Satu unit Forklift/Reach Truck
  15. Tractor Head/Truk Tronton

Untuk informasi lebih lanjut mengenai objek lelang, nilai limit, jadwal penawaran dapat dilihat pada laman t.kemenkeu.go.id/lelangjakbar2025. Lelang akan dilakukan pada hari Rabu 25 Juni 2025 mulai pukul 10.00 WIB - 11.30 WIB.

Calon peserta lelang dapat melihat objek lelang sejak diumumkan. Tertarik mengikuti lelang, pastikan Anda sudah memiliki akun terverifikasi pada laman portal.lelang.go.id dan/atau https://lelang.go.id/.

yimak syarat, ketentuan, serta tata cara lelang melalui laman https://lelang.go.id/. Selain memiliki akun pada laman lelang.go.id, ada 3 hal lain yang perlu diperhatikan terkait dengan pelaksanaan lelang.

Baca Juga: Threshold Dinamisasi Angsuran PPh 25 Kini Jadi 125%, Ini Alasan DJP

Pertama, nominal jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Nilai nominal jaminan yang disetorkan harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan. Selain itu segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.

Kedua, penawaran lelang dimulai dari nilai limit dan dapat diajukan berkali-kali sampai batas akhir. Ketiga, pemenang lelang harus melunasi pokok lelang dan bea lelang sebesar 3% paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Kanwil DJP Jakarta Barat juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai terhadap penipuan yang mengatasnamakan DJP, DJKN, atau KPKNL. Pastikan seluruh informasi diperoleh melalui kanal resmi KPP terkait atau Kanwil DJP Jakarta Barat.

Baca Juga: Negara Ini Perpanjang Diskon Pajak BBM hingga Agustus 2025

Sebagai informasi, lelang eksekusi pajak adalah lelang yang dilaksanakan untuk melakukan eksekusi atas barang-barang milik wajib pajak/penanggung pajak yang sudah disita dalam rangka penagihan utang pajak yang harus dibayar kepada negara atas permintaan pejabat.

Lelang dilaksanakan apabila utang pajak dan atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah dilaksanakan penyitaan. Pejabat berwenang melaksanakan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita melalui Kantor Lelang (Pasal 25 ayat (1) UU PPSP).

Penjualan secara lelang terhadap barang yang disita dilaksanakan paling singkat 14 hari setelah pengumuman lelang melalui media massa. Hal ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada penanggung pajak melunasi utang pajaknya sebelum pelelangan terhadap barang yang disita dilaksanakan (Pasal 26 ayat (1) UU PPSP).

Baca Juga: Penerimaan Pajak Turun 10 Persen, Wamenkeu Soroti Tingginya Restitusi

Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan lelang setiap penjualan secara lelang harus didahului dengan pengumuman lelang. Adapun pengumuman lelang atas barang sitaan pajak dilaksanakan paling singkat 14 hari setelah penyitaan (Pasal 26 ayat (1a) UU PPSP). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jakarta barat, lelang, barang sitaan pajak, pajak, penagihan pajak, penerimaan pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 16 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Dapat Surat Bebas PPh Pasal 22, WP Wajib Lapor Realisasi via Coretax

Senin, 16 Juni 2025 | 19:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak atas Konsumsi?

Senin, 16 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-10/PJ/2025

Aturan Baru Pertukaran Informasi Perpajakan, Unduh di Sini!

Senin, 16 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Rasio Net Interest/EBITDA Bakal Jadi Patokan Baru Pengurang PPh

berita pilihan

Selasa, 17 Juni 2025 | 19:15 WIB
CORETAX SYSTEM

Migrasi Data ke Coretax Butuh Waktu Setahun, Ini Penjelasan DJP

Selasa, 17 Juni 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Polri Bikin Satgassus Penerimaan Negara, Ini Kata Sri Mulyani

Selasa, 17 Juni 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Batal Dikenakan Tahun Ini, Ini Kata Dirjen

Selasa, 17 Juni 2025 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal Rasio Biaya Pinjaman/EBITDA, DJP Siapkan Kajian

Selasa, 17 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Ada Pembayaran Uang Muka, Kolom Nama Barang di Faktur Ada Penyesuaian

Selasa, 17 Juni 2025 | 17:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Threshold Dinamisasi Angsuran PPh 25 Kini Jadi 125%, Ini Alasan DJP

Selasa, 17 Juni 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Sudah Bayarkan Gaji ke-13 ASN Senilai Rp32,8 Triliun 

Selasa, 17 Juni 2025 | 16:30 WIB
KOREA SELATAN

Negara Ini Perpanjang Diskon Pajak BBM hingga Agustus 2025

Selasa, 17 Juni 2025 | 15:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Masih Kontraksi 10,1% hingga Mei 2025