Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pemerintah Sudah Bayarkan Gaji ke-13 ASN Senilai Rp32,8 Triliun 

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Sudah Bayarkan Gaji ke-13 ASN Senilai Rp32,8 Triliun 

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah sejauh ini telah merealisasikan pembayaran gaji ke-13 senilai Rp32,8 triliun kepada aparatur negara dan pensiunan.

Realisasi pencairan gaji ke-13 tersebut setara 66,3% dari pagu senilai Rp49,4 triliun. Pembayaran gaji ke-13 dilaksanakan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu biaya pendidikan anak ASN dan pensiunan.

"[Gaji ke-13] sudah direalisasikan sampai dengan saat ini Rp32,8 triliun," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (17/6/2025).

Baca Juga: Dorong Kinerja Investasi, Sistem Pajak Perlu Ditata Ulang

Suahasil mengatakan progres penyaluran gaji ke-13 untuk ASN pusat telah mencapai 100%. Gaji ke-13 ini dibayarkan kepada 1,99 juta ASN pusat dengan nominal Rp14,05 triliun.

ASN pusat ini mencakup PNS, PPPK, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Kemudian untuk gaji ke-13 ASN daerah, realisasinya baru senilai Rp5,15 triliun atau 48,4% dari pagu. Pencairan gaji ke-13 tersebut baru dilakukan oleh 264 dari 546 pemda, untuk 1,72 juta ASN daerah.

Baca Juga: DPR Minta Pajak Tak Dipakai untuk Paksa Masyarakat Tinggal di Rusun

"Kita berharap bahwa seluruh APBD akan menyelesaikan [pembayaran] gaji ke-13 ASN daerahnya pada bulan Juni ini," ujarnya.

Selain itu, terdapat gaji ke-13 yang disalurkan kepada pensiunan senilai Rp11,55 triliun. Pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan dilaksanakan melalui PT Taspen dan PT ASABRI.

Pada PT Taspen, realisasi pembayaran gaji ke-13 sudah mencapai Rp10,25 triliun atau 98,1%. Gaji ke-13 ini dibayarkan kepada 3,1 juta pensiunan.

Baca Juga: Anggota DPR Tolak Wacana Kenaikan Pajak Rumah Tapak, Ini Alasannya

Sementara di PT ASABRI, realisasi pembayaran gaji ke-13 sudah mencapai Rp1,35 triliun untuk 474.142 orang atau 95,1%.

Melalui PP 11/2025, pemerintah mengatur pembayaran gaji ke-13 kepada aparatur negara di pemerintah pusat maupun daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan anggota Polri, hakim, serta pensiunan.

Komponen gaji ke-13 ini sama dengan THR yang diberikan kepada aparatur negara jelang Lebaran lalu. Kepada ASN dari instansi pemerintah pusat, komponennya mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta tunjangan kinerja per bulan.

Baca Juga: Bangun Infrastruktur Nasional, Prabowo Akan Libatkan Swasta

Kemudian, komponen gaji ke-13 untuk pensiunan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Pada instansi pemerintah daerah, komponen gaji ke-13 yang diberikan adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) serta paling banyak tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam 1 bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan. (dik)

Baca Juga: Prabowo Minta Jajaran Jauhi Korupsi dan Penyelewengan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : gaji ke-13, kebijakan pemerintah, PP 11/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 16 Maret 2024 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

THR Cair 100 Persen, BKF Klaim Keuangan Negara Membaik

Sabtu, 16 Maret 2024 | 13:00 WIB
LEBARAN 2024

THR Harus Dibayar Maksimal H-7 Lebaran dan Tidak Boleh Dicicil

Kamis, 14 Maret 2024 | 14:21 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Setelah 4 Tahun, Pemerintah akan Bayarkan THR ASN secara Penuh

Jum'at, 23 Februari 2024 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Pemberian THR dan Gaji ke-13 ASN Bakal Terbit pada Awal Ramadan

berita pilihan

Selasa, 08 Juli 2025 | 20:30 WIB
PRROVINSI DKI JAKARTA

Bagaimana Ketentuan Pajak Kesenian dan Hiburan di DKI Jakarta?

Selasa, 08 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Cadangan Devisa Indonesia Naik Tipis Berkat Pajak dan Global Bond

Selasa, 08 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Beli Barang Dapat Cashback Uang, Perlukah Terbitkan Faktur Pajak?

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:30 WIB
KOTA BANDAR LAMPUNG

Tagih Utang Pajak ke WP, Kejari Himpun Setoran PBB Rp2,6 Miliar

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:20 WIB
STATISTIK PENERIMAAN PAJAK

Tren Pembayaran Pajak atas Nilai Ketetapan yang Tak Disetujui WP

Selasa, 08 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Optimistis Pajak e-Commerce Dorong Kinerja Penerimaan Negara

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA

Dorong Kinerja Investasi, Sistem Pajak Perlu Ditata Ulang

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Cara Isi Kolom Nama BKP dalam Faktur Pajak Jika Diketahui Jumlah Unit

Selasa, 08 Juli 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Panduan Penggunaan Aplikasi Genta di DJP Online