Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Pemerintah Sudah Bayarkan Gaji ke-13 ASN Senilai Rp32,8 Triliun 

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Sudah Bayarkan Gaji ke-13 ASN Senilai Rp32,8 Triliun 

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah sejauh ini telah merealisasikan pembayaran gaji ke-13 senilai Rp32,8 triliun kepada aparatur negara dan pensiunan.

Realisasi pencairan gaji ke-13 tersebut setara 66,3% dari pagu senilai Rp49,4 triliun. Pembayaran gaji ke-13 dilaksanakan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu biaya pendidikan anak ASN dan pensiunan.

"[Gaji ke-13] sudah direalisasikan sampai dengan saat ini Rp32,8 triliun," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (17/6/2025).

Baca Juga: Anggota DPR Tolak Wacana Kenaikan Pajak Rumah Tapak, Ini Alasannya

Suahasil mengatakan progres penyaluran gaji ke-13 untuk ASN pusat telah mencapai 100%. Gaji ke-13 ini dibayarkan kepada 1,99 juta ASN pusat dengan nominal Rp14,05 triliun.

ASN pusat ini mencakup PNS, PPPK, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Kemudian untuk gaji ke-13 ASN daerah, realisasinya baru senilai Rp5,15 triliun atau 48,4% dari pagu. Pencairan gaji ke-13 tersebut baru dilakukan oleh 264 dari 546 pemda, untuk 1,72 juta ASN daerah.

Baca Juga: Bangun Infrastruktur Nasional, Prabowo Akan Libatkan Swasta

"Kita berharap bahwa seluruh APBD akan menyelesaikan [pembayaran] gaji ke-13 ASN daerahnya pada bulan Juni ini," ujarnya.

Selain itu, terdapat gaji ke-13 yang disalurkan kepada pensiunan senilai Rp11,55 triliun. Pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan dilaksanakan melalui PT Taspen dan PT ASABRI.

Pada PT Taspen, realisasi pembayaran gaji ke-13 sudah mencapai Rp10,25 triliun atau 98,1%. Gaji ke-13 ini dibayarkan kepada 3,1 juta pensiunan.

Baca Juga: Prabowo Minta Jajaran Jauhi Korupsi dan Penyelewengan

Sementara di PT ASABRI, realisasi pembayaran gaji ke-13 sudah mencapai Rp1,35 triliun untuk 474.142 orang atau 95,1%.

Melalui PP 11/2025, pemerintah mengatur pembayaran gaji ke-13 kepada aparatur negara di pemerintah pusat maupun daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan anggota Polri, hakim, serta pensiunan.

Komponen gaji ke-13 ini sama dengan THR yang diberikan kepada aparatur negara jelang Lebaran lalu. Kepada ASN dari instansi pemerintah pusat, komponennya mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta tunjangan kinerja per bulan.

Baca Juga: Agar Rusun Kian Menarik, Kementerian PKP Usul Pajak Rumah Dinaikkan

Kemudian, komponen gaji ke-13 untuk pensiunan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Pada instansi pemerintah daerah, komponen gaji ke-13 yang diberikan adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) serta paling banyak tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam 1 bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan. (dik)

Baca Juga: Pemerintah Sudah Realisasikan Rp10,54 Triliun untuk Gaji ke-13 ASN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : gaji ke-13, kebijakan pemerintah, PP 11/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 14 Maret 2024 | 14:21 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Setelah 4 Tahun, Pemerintah akan Bayarkan THR ASN secara Penuh

Jum'at, 23 Februari 2024 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Pemberian THR dan Gaji ke-13 ASN Bakal Terbit pada Awal Ramadan

Minggu, 18 Februari 2024 | 12:30 WIB
APARATUR SIPIL NEGARA

Pengusulan Kenaikan Pangkat PNS Ditambah Jadi 6 Periode per Tahun

Jum'at, 26 Januari 2024 | 18:00 WIB
SELEKSI CALON APARATUR SIPIL NEGARA

Seleksi CASN 2024: Pemerintah Buka Formasi Khusus Penempatan di IKN

berita pilihan

Selasa, 17 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Berlaku 21 Mei 2025, Peraturan Dirjen Pajak Ini Dicabut

Selasa, 17 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Kepala KPP Bisa Tetapkan WP Non-Aktif secara Jabatan, Ini Syaratnya

Selasa, 17 Juni 2025 | 19:15 WIB
CORETAX SYSTEM

Migrasi Data ke Coretax Butuh Waktu Setahun, Ini Penjelasan DJP

Selasa, 17 Juni 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Polri Bikin Satgassus Penerimaan Negara, Ini Kata Sri Mulyani

Selasa, 17 Juni 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Batal Dikenakan Tahun Ini, Ini Kata Dirjen

Selasa, 17 Juni 2025 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal Rasio Biaya Pinjaman/EBITDA, DJP Siapkan Kajian

Selasa, 17 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Ada Pembayaran Uang Muka, Kolom Nama Barang di Faktur Ada Penyesuaian

Selasa, 17 Juni 2025 | 17:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Threshold Dinamisasi Angsuran PPh 25 Kini Jadi 125%, Ini Alasan DJP

Selasa, 17 Juni 2025 | 16:30 WIB
KOREA SELATAN

Negara Ini Perpanjang Diskon Pajak BBM hingga Agustus 2025