Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Setelah 4 Tahun, Pemerintah akan Bayarkan THR ASN secara Penuh

A+
A-
0
A+
A-
0
Setelah 4 Tahun, Pemerintah akan Bayarkan THR ASN secara Penuh

Dua orang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menyelesaikan pekerjaannya di Balai Kota, Jakarta, Rabu (28/2/2024). ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 14/2024 sebagai payung hukum pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan.

Pertimbangan PP 14/2024 menjelaskan presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan di antaranya penetapan gaji dan tunjangan. Pemerintah pun berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat di antaranya melalui pembayaran THR dan gaji ke-13 sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

"Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara," bunyi pertimbangan PP 14/2024, dikutip pada Kamis (14/3/2024).

Baca Juga: Menpan RB Sebut Kebijakan WFA bagi ASN Bersifat Opsional

Pasal 2 PP 14/2024 menjelaskan pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara pensiunan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Aparatur negara ini terdiri atas PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN bagi aparatur negara terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Baca Juga: Threshold PKP Tinggi Jadi Penyebab PPN Indonesia Tak Efisien

Khusus guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan.

Adapun kepada pensiunan, komponen THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya Idulfitri. Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada Juni 2024.

Baca Juga: Pemerintah Sudah Bayarkan Gaji ke-13 ASN Senilai Rp32,8 Triliun 

THR dan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"THR dan gaji ke-13 ... dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah," bunyi Pasal 12 ayat (2) PP 14/2024.

PP 14/2024 mulai berlaku pada saat diundangkan pada 13 Maret 2024.

Baca Juga: Rekrut 1.554 Guru, Kegiatan Sekolah Rakyat Bakal Segera Dimulai

Komponen THR dan gaji ke-13 pada tahun ini serupa dengan yang diterima aparatur negara sebelum pandemi Covid-19. Pasalnya saat pandemi pada 2020, komponen THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan tidak termasuk tunjangan kinerja.

Selain itu, THR dan gaji ke-13 pada 2020 juga tidak diberikan kepada 12 jenis pejabat termasuk presiden, wakil presiden, pejabat negara, hingga anggota DPR dan MPR.

Pada 2021, tidak ada perubahan komponen THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan kepada aparatur negara. Namun pada tahun ini, presiden dan pejabat negara lainnya kembali memperoleh THR dan gaji ke-13.

Baca Juga: Sri Mulyani Lantik Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya

Adapun pada 2022 dan 2023, komponen THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sebesar 50% bagi pegawai yang telah mendapatkannya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : THR, gaji ke-13, mudik, Lebaran, tunjangan hari raya, ASN, PNS, Jokowi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 02 April 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Beli BBM saat Mudik Lebaran, Pajak Apa Saja yang Dipungut?

Selasa, 01 April 2025 | 10:00 WIB
PAJAK DAERAH

Ramainya Pemudik Bisa Dongkrak Kinerja Penerimaan Pajak

Selasa, 01 April 2025 | 07:30 WIB
LITERATUR PAJAK

Antusiasme Tinggi, Promo HALAL Diperpanjang hingga 7 April 2025

Selasa, 01 April 2025 | 07:30 WIB
LEBARAN 2025

Hadiri Open House Prabowo, Sri Mulyani Bahas Sederet Insentif Ekonomi

berita pilihan

Selasa, 08 Juli 2025 | 20:30 WIB
PRROVINSI DKI JAKARTA

Bagaimana Ketentuan Pajak Kesenian dan Hiburan di DKI Jakarta?

Selasa, 08 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Cadangan Devisa Indonesia Naik Tipis Berkat Pajak dan Global Bond

Selasa, 08 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Beli Barang Dapat Cashback Uang, Perlukah Terbitkan Faktur Pajak?

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:30 WIB
KOTA BANDAR LAMPUNG

Tagih Utang Pajak ke WP, Kejari Himpun Setoran PBB Rp2,6 Miliar

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:20 WIB
STATISTIK PENERIMAAN PAJAK

Tren Pembayaran Pajak atas Nilai Ketetapan yang Tak Disetujui WP

Selasa, 08 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Optimistis Pajak e-Commerce Dorong Kinerja Penerimaan Negara

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA

Dorong Kinerja Investasi, Sistem Pajak Perlu Ditata Ulang

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Cara Isi Kolom Nama BKP dalam Faktur Pajak Jika Diketahui Jumlah Unit

Selasa, 08 Juli 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Panduan Penggunaan Aplikasi Genta di DJP Online