Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Menpan RB Sebut Kebijakan WFA bagi ASN Bersifat Opsional

A+
A-
0
A+
A-
0
Menpan RB Sebut Kebijakan WFA bagi ASN Bersifat Opsional

Ilustrasi. Warga bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN) antre mengambil nasi bungkus daun pisang untuk buka puasa bersama di Balai Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (3/3/2025). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menyatakan menerapkan pola kerja fleksibel atau flexible working arrangement (FWA) bagi aparatur sipil negara (ASN) hanya bersifat opsional.

Rini mengatakan instansi pemerintah tidak wajib menerapkan kebijakan WFA bagi ASN. Sebab, kebijakan WFA bagi ASN ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi.

"Fleksibilitas kerja bersifat opsional, bukan kewajiban. Fleksibilitas dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kesiapan dalam teknologi informasi," katanya dalam rapat bersama Komisi II DPR, dikutip pada Selasa (1/7/2025).

Baca Juga: Pemprov Papua Barat Minta ASN Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan

Rini mengatakan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS dan Perpres 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN telah mengatur ASN dapat melaksanakan tugas secara fleksibel, baik dari sisi lokasi maupun waktu. Kemudian, terbit pula Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel di Instansi Pemerintah.

Peraturan ini menjadi pedoman teknis untuk mempermudah instansi pemerintah dalam menerapkan fleksibilitas kerja secara terukur, berbasis kinerja, dan tetap menjaga kualitas pelayanan publik.

Dia menjelaskan penyusunan peraturan tersebut telah melalui proses yang panjang, termasuk survei dan uji coba di beberapa instansi, serta diskusi lintas kementerian. Pada studi yang pernah dilakukan pakar pada 2020, menunjukkan bahwa fleksibilitas kerja membantu meningkatkan kepuasan kerja, menurunkan stres, dan berdampak positif pada pencapaian tujuan organisasi.

Baca Juga: Rekrut 1.554 Guru, Kegiatan Sekolah Rakyat Bakal Segera Dimulai

Sebelum Peraturan Menteri PANRB 4/2025 terbit, fleksibilitas kerja ASN telah diterapkan dalam kondisi khusus seperti pandemi Covid-19, arus mudik, dan kegiatan kenegaraan. Pasca-pandemi, fleksibilitas kerja ASN tetap diterapkan di berbagai instansi seperti Kemenkeu, Bappenas, dan pemerintah daerah dengan skema work from office (WFO), work from home (WFH), co-working space, dan shift kerja.

Pelayanan publik akan tetap berjalan, terutama pada unit layanan 24/7 seperti rumah sakit dan pemadam kebakaran.

"Penerapan fleksibilitas kerja dilakukan dengan efektif sesuai kriteria, pengawasan, dan dukungan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang sesuai," ujarnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Lantik Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya

Rini memaparkan fleksibilitas kerja mencakup fleksibilitas lokasi kerja dan/atau fleksibilitas kerja secara waktu. Penerapannya tidak bisa diberikan kepada semua tugas atau semua pegawai, tetapi harus memenuhi kriteria yang jelas dan tegas.

Fleksibilitas kerja juga tidak berarti memberikan kelonggaran disiplin bagi ASN untuk bekerja lebih santai. Pengawasan serta penilaian ketat dan terukur dilakukan bagi pegawai yang melakukan fleksibilitas kerja.

"Karena itu, peran pimpinan dan dukungan teknologi informasi menjadi kunci agar pelaksanaan berjalan efektif dan terukur," imbuhnya.

Baca Juga: Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

Tujuan fleksibilitas kerja utamanya adalah meningkatkan kinerja organisasi dan individu tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Kementerian PANRB akan terus memantau dan mengevaluasi kinerja pelayanan publik, akuntabilitas instansi, serta kepuasan masyarakat sebagai bagian dari penilaian reformasi birokrasi. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : flexible working arrangement, work from home, WFH, FWA, ASN, PNS

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 12 Maret 2025 | 08:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, THR ASN Capai Rp49,4 Triliun! Begini Perinciannya

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

THR untuk ASN Ditarget Cair 17 Maret 2025, Tukin 100 Persen

Kamis, 06 Maret 2025 | 13:41 WIB
SELEKSI CPNS

Pengumuman! Pengangkatan CPNS Mundur Jadi Oktober 2025

Selasa, 04 Maret 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Makasih Wajib Pajak! THR Rp50 Triliun Buat ASN Bakal Cair Lebih Cepat

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan